Anggota DPR Sebut Jaksa Hanya Jadi Penyidik HAM di RUU KUHP Belum Final


Jakarta

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mengatakan draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) belum bersifat final. Benny mengatakan saat ini RUU KUHAP masih dalam pembahasan.

“RUU itu masih draf belum menjadi RUU final dari DPR. Jadi sangat terbuka untuk didiskusikan dan diperdebatkan,” kata Benny saat dihubungi, Sabtu (15/3/2025).

Sebagai informasi, kewenangan jaksa dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi sorotan. Dalam RUU tersebut tertulis jaksa hanya menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan itu tertuang dalam draf RUU KUHAP pasal 6 tentang penyidik. Pasal tersebut menjelaskan kategori penyidik, berikut bunyinya:

Pasal 6
(1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.
(2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(3) Ketentuan mengenai syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi pejabat yang dapat melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penjelasan lebih lengkap, dijelaskan beberapa kategori yang termasuk dalam penyidik tertentu. Di antaranya penyidik KPK, penyidik TNI AL yang melakukan penyelidikan sesuai peraturan perundang-undangan, dan penyidik jaksa dalam hal ini melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat.

“Yang dimaksud dengan ‘Penyidik Tertentu’ adalah Penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia angkatan laut yang memiliki kewenangan melakukan Penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan, kelautan, dan pelayaran pada wilayah zona ekonomi eksklusif dan Jaksa dalam tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat,” demikian bunyi penjelasan tersebut.

(amw/idh)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Legislator Apresiasi Bonus Hari Raya untuk Ojol: Bentuk Kepedulian Pemerintah

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher menilai Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online memang sudah seharusnya diberikan. Ia pun meminta pihak…

Aksi Polisi Bantu Ibu Bawa Anak Bingung Kehabisan Tiket Bus Mudik

Jakarta – Seorang ibu bernama Siti kebingungan saat akan mudik karena kehabisan tiket bus. Polisi yang menemukan Siti dan anaknya lalu turun tangan membantu. Peristiwa itu terjadi saat Panit Lantas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Legislator Apresiasi Bonus Hari Raya untuk Ojol: Bentuk Kepedulian Pemerintah

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 5 views
Legislator Apresiasi Bonus Hari Raya untuk Ojol: Bentuk Kepedulian Pemerintah

Aksi Polisi Bantu Ibu Bawa Anak Bingung Kehabisan Tiket Bus Mudik

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 4 views
Aksi Polisi Bantu Ibu Bawa Anak Bingung Kehabisan Tiket Bus Mudik

Pemotor Ayah-Anak Tewas Usai Tertabrak Mobil Boks di Pandeglang

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 9 views
Pemotor Ayah-Anak Tewas Usai Tertabrak Mobil Boks di Pandeglang

Kenneth DPRD DKJ Minta Dinas Bina Marga Rutin Perbaiki Jalan Rusak di Jakarta

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 8 views
Kenneth DPRD DKJ Minta Dinas Bina Marga Rutin Perbaiki Jalan Rusak di Jakarta

Viral Aksi Santuy Pria Curi Celana Jeans di Depok, Polisi Cek TKP

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 7 views
Viral Aksi Santuy Pria Curi Celana Jeans di Depok, Polisi Cek TKP

Kalau Hari Ini Selesai Kenapa Tidak?

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 10 views
Kalau Hari Ini Selesai Kenapa Tidak?