ASN Pemkot Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS


Pandeglang

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan pidana penjara kepada ASN di Pemkot Serang, Rusma. Rusma dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP karena menipu warga Pandeglang untuk dijanjikan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

“Menyatakan Terdakwa Rusma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penipuan,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Febrian Elisabet, saat membacakan amar putusan di PN Pandeglang, Rabu (12/3/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” imbuh hakim.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan Rusma terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dengan modus bisa menjadikan korban menjadi PNS di lingkungan Pemerintahan Kota Serang. Terdakwa, yang merupakan ASN di Pemkot Serang bagian humas dan protokol, kemudian meminta uang kepada korban dengan dalih agar proses rekrutmen CPNS berjalan lancar.

Majelis hakim menyebut tindakan terdakwa menimbulkan kerugian terhadap korban. Hakim menyatakan terdakwa telah mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah.

“Hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap saksi (korban). Meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.

Terdakwa Rusma menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah diberikan. JPU Kejari Pandeglang juga menyatakan hal serupa.

“Pikir-pikir” kata Rusma.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang. JPU sebelumnya menuntut terdakwa 3 tahun penjara.

Lihat juga video: Jejak Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania yang Berujung Vonis 3 Tahun Bui

(ygs/ygs)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

2 Polisi Gadungan di Jakpus Ditangkap Usai Gasak Ponsel dan Uang Warga

Jakarta – Polisi menangkap dua pria berinisial RE (35) dan HS (35) lantaran mengaku-ngaku sebagai anggota polisi, di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku beraksi dengan cara menggeledah korban dan menuduh…

Segel 9 Lokasi di Gunung Geulis-Puncak, Zulhas: Itu Harusnya Perkebunan

Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyegel sejumlah tempat penginapan dan kawasan wisata yang melanggar daerah aliran sungai (DAS) di kawasan Sentul dan Gunung Mas, Kabupaten…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

2 Polisi Gadungan di Jakpus Ditangkap Usai Gasak Ponsel dan Uang Warga

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
2 Polisi Gadungan di Jakpus Ditangkap Usai Gasak Ponsel dan Uang Warga

Segel 9 Lokasi di Gunung Geulis-Puncak, Zulhas: Itu Harusnya Perkebunan

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Segel 9 Lokasi di Gunung Geulis-Puncak, Zulhas: Itu Harusnya Perkebunan

25 Ucapan Menyambut Peringatan Nuzulul Quran 2025

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
25 Ucapan Menyambut Peringatan Nuzulul Quran 2025

Oknum Ormas Aniaya Petugas Kabel Wifi di Depok Gegara Korban Ogah Dipalak

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Oknum Ormas Aniaya Petugas Kabel Wifi di Depok Gegara Korban Ogah Dipalak

40 Persen Daftar Inventaris Masalah RUU TNI Selesai Dibahas Komisi I DPR RI

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
40 Persen Daftar Inventaris Masalah RUU TNI Selesai Dibahas Komisi I DPR RI

Fadli Zon Dukung Kemerdekaan Palestina, Ingatkan Jejak Peradaban

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Fadli Zon Dukung Kemerdekaan Palestina, Ingatkan Jejak Peradaban