
Jakarta –
Kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo belum selesai. Tindakan pencucian uang yang dilakukan SYL masih diusut tim penyidik KPK.
Dirangkum detikcom Kamis (20/3/2025), KPK menjerat SYL dengan tiga sangkaan pasal, mulai pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang. Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah menerima vonis 12 tahun penjara.
Hakim di tingkat pertama awalnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL. KPK lalu mengajukan banding. Di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman uang pengganti SYL juga ditambah menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SYL kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak kasasi dari SYL dan tetap menghukum mantan Mentan itu dengan vonis 12 tahun penjara.
“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada Terdakwa,” demikian putusan MA seperti dilihat dari situs MA, Jumat (28/2).
Kasus pencucian SYL saat ini masih bergulir di KPK. Tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
KPK Periksa Mantan Pengacara SYL
Foto: Rasamala Aritonang (kanan) (Yogi Ernes/detikcom)
|
Tim penyidik KPK kemudian memanggil Rasamala Aritonang terkait kasus pencucian uang dengan tersangka SYL. Rasamala diketahui merupakan mantan pengacara SYL saat kasusnya bergulir dalam tahap penyidikan di KPK.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian, dengan tersangka SYL,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Rasamala juga diketahui mantan pegawai KPK. Dalam pemeriksaan yang digelar pada Rabu (19/3), KPK memeriksa Rasamala sebagai saksi.
“Atas nama RA, karyawan swasta,” tambahnya.
Pemeriksaan Rasamala dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. KPK belum memerinci materi yang digali penyidik kepada Rasamala.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ucapnya.
Geledah Kantor Eks Pengacara SYL
Foto: Situasi di Kantor pengacara Visi Law Office saat KPK melakukan penggeledahan terkait TPPU eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: Ondang/detikcom.
|
KPK juga melakukan penggeledahan kantor pengacara Visi Law di Pondok Indah, Jakarta. Penggeledahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka SYL.
“Benar (kantor Visi Law di Pondok Indah digeledah). Terkait sprindiknya TPPU tersangka SYL,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Tessa mengatakan salah satu pengacara dari Visi Law, yakni Rasamala Aritonang, ikut dalam penggeledahan. Rasamala memang diperiksa hari ini oleh KPK.
“Infonya ikut,” katanya.
Visi Law merupakan kantor pengacara yang didirikan oleh mantan Jubir KPK Febri Diansyah. Febri dan Rasamala diketahui pernah menjadi pengacara SYL saat kasus korupsi SYL masih dalam status penyidikan di KPK.
Halaman 2 dari 3
(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link