Babak Baru Kasus Pencucian Uang SYL Bikin Eks Pengacara Diperiksa


Jakarta

Kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo belum selesai. Tindakan pencucian uang yang dilakukan SYL masih diusut tim penyidik KPK.

Dirangkum detikcom Kamis (20/3/2025), KPK menjerat SYL dengan tiga sangkaan pasal, mulai pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang. Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah menerima vonis 12 tahun penjara.

Hakim di tingkat pertama awalnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL. KPK lalu mengajukan banding. Di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman uang pengganti SYL juga ditambah menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



SYL kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak kasasi dari SYL dan tetap menghukum mantan Mentan itu dengan vonis 12 tahun penjara.

“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada Terdakwa,” demikian putusan MA seperti dilihat dari situs MA, Jumat (28/2).




Kasus pencucian SYL saat ini masih bergulir di KPK. Tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.


KPK Periksa Mantan Pengacara SYL




Mantan jubir KPK Febri Diansyah dan eks pegawai KPK Rasamala Aritonang resmi menjadi pengacara Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kasus korupsi. (Yogi Ernes/detikcom)
Foto: Rasamala Aritonang (kanan) (Yogi Ernes/detikcom)


Tim penyidik KPK kemudian memanggil Rasamala Aritonang terkait kasus pencucian uang dengan tersangka SYL. Rasamala diketahui merupakan mantan pengacara SYL saat kasusnya bergulir dalam tahap penyidikan di KPK.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian, dengan tersangka SYL,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Rasamala juga diketahui mantan pegawai KPK. Dalam pemeriksaan yang digelar pada Rabu (19/3), KPK memeriksa Rasamala sebagai saksi.

“Atas nama RA, karyawan swasta,” tambahnya.

Pemeriksaan Rasamala dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. KPK belum memerinci materi yang digali penyidik kepada Rasamala.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ucapnya.

Geledah Kantor Eks Pengacara SYL




Situasi di Kantor pengacara Visi Law Office saat KPK melakukan penggeledahan terkait TPPU eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: Ondang/detikcom.
Foto: Situasi di Kantor pengacara Visi Law Office saat KPK melakukan penggeledahan terkait TPPU eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: Ondang/detikcom.


KPK juga melakukan penggeledahan kantor pengacara Visi Law di Pondok Indah, Jakarta. Penggeledahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka SYL.

“Benar (kantor Visi Law di Pondok Indah digeledah). Terkait sprindiknya TPPU tersangka SYL,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Tessa mengatakan salah satu pengacara dari Visi Law, yakni Rasamala Aritonang, ikut dalam penggeledahan. Rasamala memang diperiksa hari ini oleh KPK.

“Infonya ikut,” katanya.

Visi Law merupakan kantor pengacara yang didirikan oleh mantan Jubir KPK Febri Diansyah. Febri dan Rasamala diketahui pernah menjadi pengacara SYL saat kasus korupsi SYL masih dalam status penyidikan di KPK.


Halaman 2 dari 3

(ygs/ygs)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu



Source link

Related Posts

Andra Sebut Potensi Zakat di Provinsi Banten Rp 11 Triliun: Setara APBD

Jakarta – Gubernur Banten Andra Soni menyebutkan terdapat potensi besar dari zakat di Provinsi Banten. Dia menyebut potensi zakat di Banten senilai sekitar Rp 11 triliun. “Berdasarkan kajian dari Baznas…

Hakim Tegur Jaksa dan Pengacara Tom Lembong: Bicara Setelah Diberi Kesempatan

Jakarta – Hakim menegur jaksa dan pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong karena berebut bicara. Hakim meminta keduanya bicara setelah diberi kesempatan. Mulanya, tim pengacara Tom…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Andra Sebut Potensi Zakat di Provinsi Banten Rp 11 Triliun: Setara APBD

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 0 views
Andra Sebut Potensi Zakat di Provinsi Banten Rp 11 Triliun: Setara APBD

Hakim Tegur Jaksa dan Pengacara Tom Lembong: Bicara Setelah Diberi Kesempatan

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 0 views
Hakim Tegur Jaksa dan Pengacara Tom Lembong: Bicara Setelah Diberi Kesempatan

RUU KUHAP Bakal Perkuat Peran Advokat, Bisa Dampingi Saksi dan Korban

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 0 views
RUU KUHAP Bakal Perkuat Peran Advokat, Bisa Dampingi Saksi dan Korban

Kembali Erupsi, Status Gunung Lewotobi Laki-laki Naik Jadi Awas

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 0 views
Kembali Erupsi, Status Gunung Lewotobi Laki-laki Naik Jadi Awas

Puncak Arus Mudik Diprediksi 28-30 Maret, Arus Balik 5-7 April 2025

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 0 views
Puncak Arus Mudik Diprediksi 28-30 Maret, Arus Balik 5-7 April 2025

Kemenhut Anggap Ada Salah Paham Temuan Ladang Ganja di TNBTS: Kasus Lama

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 0 views
Kemenhut Anggap Ada Salah Paham Temuan Ladang Ganja di TNBTS: Kasus Lama