Bahlil Rilis Aturan Baru soal Penjualan Dispenser Air, Ini Isinya



Jakarta, CNN Indonesia

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia merilis aturan bahwa semua produsen dispenser air minum di Indonesia wajib menggunakan label hemat energi dalam setiap produk yang mereka jual.

Kewajiban ini ia  tuangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025.

Dalam pertimbangannya, Bahlil menyebut kewajiban dijalankan untuk menekan konsumsi listrik nasional.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Label tanda hemat energi pada kemasan dapat dicantumkan menggunakan 1 (satu) warna kontras,” tulis beleid tersebut yang dikutip pada Selasa (18/3).



Dalam aturan ini, Bahli menetapkan ada tiga nilai tingkat energi yang wajib diikuti oleh produsen dispenser air minum di dalam negeri.

Pertama, jenis dispenser pemanas air minum diatur nilai tingkat hemat energi sebesar 292 kWh per tahun.

Kedua, dispenser pemanas dan pendingin air minum diatur nilai tingkat hemat energi sebesar 438 kWh per tahun.

Ketiga, untuk dispenser air minum yang berasal dari impor wajib mencantumkan label tanda hemat energi di negara asal.

Adapun label hemat energi dispenser air minum, baik yang diproduksi di dalam negeri ataupun impor disediakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.

Selain itu, untuk produsen dan importir juga wajib melaporkan produk dispensernya secara berkala melalui website resmi Kementerian ESDM setiap 3 bulan. Laporan mencakup merek, tipe/model, kapasitas, serta jumlah unit yang diproduksi atau diimpor.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/agt)





Source link

Related Posts

Waspada Smishing, BRI Imbau Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Perbankan

Jakarta, CNN Indonesia — Modus penipuan berbasis SMS atau smishing semakin marak terjadi, mengincar nasabah perbankan dengan cara mencuri data pribadi. Menanggapi hal ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk…

Viral Beras 5 Kg Disunat, Pelaku Terancam Sanksi Penjara hingga Denda

Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan penjual beras nakal yang melakukan pengurangan volume beras kemasan 5 kg terancam sanksi pidana hingga denda. Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU)…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Jasa Marga Tambah 61 Rest Area untuk Mudik Tahun Ini

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Jasa Marga Tambah 61 Rest Area untuk Mudik Tahun Ini

Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 19 Maret 2025

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 19 Maret 2025

Waspada Smishing, BRI Imbau Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Perbankan

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Waspada Smishing, BRI Imbau Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Perbankan

Wanita di Depok Diperkosa Rampok Berkapak Saat Sedang Tidur

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Wanita di Depok Diperkosa Rampok Berkapak Saat Sedang Tidur

Viral Beras 5 Kg Disunat, Pelaku Terancam Sanksi Penjara hingga Denda

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Viral Beras 5 Kg Disunat, Pelaku Terancam Sanksi Penjara hingga Denda

LPSK Ungkap Masih Ada Korban Kekerasan Seksual Enggan Ajukan Restitusi

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
LPSK Ungkap Masih Ada Korban Kekerasan Seksual Enggan Ajukan Restitusi