Baleg Setujui RUU PPMI Jadi Usul Inisiatif DPR, Akan Bawa ke Paripurna


Jakarta

Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau RUU PPMI menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan RUU PPMI.

Mulanya Ketua Panja RUU PPMI, Ahmad Iman Sukri, menyampaikan poin perubahan dari RUU yang masuk sebagai prioritas legislasi 2025. Iman merinci ada 29 poin yang menjadi atensi perubahan atau dihapusnya pasal.

“Perubahan Pasal 4 mengenai kategori pekerja migran Indonesia. Perubahan Pasal 5 mengenai persyaratan calon pekerja migran Indonesia,” kata Iman Sukri dalam pemaparannya di ruang Baleg DPR RI, Senin (17/3/2025).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iman menyebut pada revisi UU ini pihaknya akan membahas pembentukan layanan pekerja migran Indonesia di negara tertentu. Nantinya juga bakal didalami terkait sanksi administratif bagi pelanggar.

“Perubahan pasal 30 mengenai pembiayaan penempatan. Perubahan pasal 32, pasal 34, pasal 35, pasal 36 mengenai kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melindungi pekerja migran Indonesia. Perubahan pasal 37 mengenai sanksi administratif,” ujar Iman Sukri.

“Perubahan Pasal 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, dan penambahan Pasal 41A mengenai tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, provinsi, kabupaten atau kota, dan pemerintah desa. Perubahan Pasal 45 mengenai tugas dan wewenang menteri,” sambungnya.

Revisi UU PPMI juga mengatur penambahan pasal mengenai pengampunan bagi pekerja migran RI nonprosedural selama melaporkan dirinya kepada institusi terkait. Ketentuan ini tertuang dalam penambahan pasal ayat 88A.

“Penambahan Pasal 88A dalam ketentuan peralihan yang mengatur mengenai pengampunan kepada pekerja migran Indonesia non-prosedural yang melaporkan dirinya kepada kementerian atau kantor perwakilan Indonesia atau kantor pelayanan pekerja migran Indonesia,” kata Iman.

“Ketentuan ini berlaku bagi pekerja migran Indonesia yang telah berada di negara penempatan sebelum undang-undang ini diundangkan dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak undang-undang ini diundangkan,” tambahnya.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, lantas meminta pandangan dari masing-masing fraksi terkait laporan Panja. Sebanyak 8 fraksi di DPR RI menyepakati RUU ini dibawa ke tingkat selanjutnya untuk disahkan menjadi inisiatif DPR RI.

“Baik, setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan mini fraksi, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil penyusunan RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob Hasan.

“Setuju,” jawab peserta baleg disertai ketukan palu dari pimpinan rapat tanda persetujuan.

Dikonfimasi terpisah, Iman Sukri, menyebut RUU ini akan dibawa ke paripurna sebagai usul inisiatif DPR RI. Ia mengatakan pembahasan RUU PPMI masih panjang.

“Nanti dibawa untuk disahkan di paripurna sebagai Inisiatif DPR. Masih panjang prosesnya,” kata dia.

(dwr/aud)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Rampok Berkapak yang Perkosa Wanita di Depok Ditangkap!

Jakarta – Perampok bersenjata kapak yang memperkosa wanita di rumah korban kawasan Pancoran Mas, Depok ditangkap. Pelaku ditangkap bersama rekannya selaku penadah handphone milik korban. Kabid Humas Polda Metro Jaya,…

Catat! Layanan TransJakarta Dimulai Pukul 09.00 pada Hari Lebaran

Jakarta – TransJakarta menyatakan ada penyesuaian jadwal layanan saat Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025. Bus TransJakarta baru beroperasi pukul 09.00 WIB. “Pagi itu semuanya off khusus untuk ibadah.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Rampok Berkapak yang Perkosa Wanita di Depok Ditangkap!

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Rampok Berkapak yang Perkosa Wanita di Depok Ditangkap!

Lesu Bisnis Kue Kering Rumahan di Momen Ramadan Tahun Ini

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Lesu Bisnis Kue Kering Rumahan di Momen Ramadan Tahun Ini

Catat! Layanan TransJakarta Dimulai Pukul 09.00 pada Hari Lebaran

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Catat! Layanan TransJakarta Dimulai Pukul 09.00 pada Hari Lebaran

Pentolan Brigez Turut Ditangkap Terkait Pengeroyokan Maut Jukir di Bandung

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Pentolan Brigez Turut Ditangkap Terkait Pengeroyokan Maut Jukir di Bandung

Untung Rugi OJK Relaksasi Buyback Saham Tanpa RUPS

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Untung Rugi OJK Relaksasi Buyback Saham Tanpa RUPS

Pengawas SPBU di Bogor Ngaku Baru 2 Bulan Curangi Takaran BBM

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Pengawas SPBU di Bogor Ngaku Baru 2 Bulan Curangi Takaran BBM