BPJS Ketenagakerjaan Beri JHT dan JKP Bagi Pekerja Danbi Internasional



Jakarta, CNN Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan khusus bagi karyawan PT Danbi Internasional yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Aula Pengawas Ketenagakerjaan Garut. BPJS Ketenagakerjaan memastikan 2.069 karyawan perusahaan menerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam sambutannya pada acara yang dihadiri Presiden KSPSI Andi Gani dan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya gelombang PHK yang terjadi di berbagai perusahaan dan wilayah.

“Melihat kondisi saat ini, di mana terjadi banyaknya PHK di beberapa perusahaan dan berbagai wilayah, kami di BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin. Kami memahami bahwa ini merupakan periode yang berat bagi pekerja yang terdampak,” ujar Anggoro.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mempermudah proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan layanan jemput bola, serupa seperti pada PT Sritex. Layanan yang bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Garut dan Pengawas Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah akses peserta terhadap haknya.

“Secara teknis, kami akan membuka layanan ini selama lima hari kerja, tapi kelihatannya karena proses lebih cepat nampaknya bisa 500 pekerja per hari, sehingga harusnya 5 hari (ini) 4 hari selesai, hari ini dan besok harus selesai. Mereka bisa cair berapa lama? Mereka bisa cair SLA-nya tiga hari, tapi karena proses langsung di tempat maka rata-rata hari kedua sudah langsung masuk,” papar Anggoro.



Selain pelayanan klaim JHT dan JKP, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan manfaat santunan kepada dua keluarga ahli waris peserta yang meninggal dunia. Santunan yang diberikan berjumlah total Rp196 juta, sebagai bentuk perlindungan terhadap keluarga pekerja yang ditinggalkan.

Presiden KSPSI, Andi Gani, menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan dan respons cepat dari BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam menjawab kekhawatiran pekerja tidak menerima apapun saat terjadi PHK. Terlebih, dengan menyambut Idulfitri 1446 H, para buruh berharap dana JHT mereka segera dicairkan.

“Saya mengucapkan terima kasih yang luar biasa, BPJS Ketenagakerjaan menyelesaikan masalah di Sritex dengan luar biasa. Saya telepon 3 menit, saya cerita masalah Garut, beliau tidak menunggu lama, langsung siap membantu teman-teman PT Danbi. Ini merupakan contoh baik melihat keluhan dan turun tangan menyelesaikannya,” ucap Andi Gani.

Senada, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, juga berterima kasih dan mengapresiasi kerja sama semua pihak, sehingga para pekerja yang terkena PHK bisa segera melakukan klaim JHT dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya mengapresiasi kerja sama antar pihak baik dari BPJS Ketenagakerjaan, Serikat Buruh, SKPD, Kepolisian setempat, juga rekan-rekan serikat pekerja yang ada di sini. Dengan kesabaran dan juga semuanya bertindak cepat tanggap, hasilnya hari ini kita mencapai apa yang kita inginkan,” ujar Putri Karlina.

BPJS Ketenagakerjaan berharap, seluruh manfaat yang tersedia dapat membantu para pekerja untuk tetap hidup layak dan bebas cemas, terutama dalam menghadapi Lebaran 2025. Program ini menjadi bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya, termasuk di masa sulit. 

(rea/rir)


[Gambas:Video CNN]




Source link

Related Posts

Prabowo Pernah Mengaku Dapat Ancaman Sebelum IHSG Jatuh 6 Persen Lebih

Jakarta, CNN Indonesia — Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan dirinya pernah mendapat ancaman bahwa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bakal anjlok akibat program makan bergizi gratis (MBG) yang ia canangkan. Hal ini…

2 Pekan Jelang Lebaran, Tiket Mudik Kereta Masih Ada 2,4 Juta Kursi

Jakarta, CNN Indonesia — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyampaikan tiket kereta api (KA) untuk masa mudik dan balik Lebaran/ Idulfitri tahun ini masih tersisa lebih dari 2 juta kursi atau…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen, Ibas: Perkuat Hak konsumen

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen, Ibas: Perkuat Hak konsumen

Pegadaian Libur Lebaran 2025 Tanggal Berapa? Cek Infonya!

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Pegadaian Libur Lebaran 2025 Tanggal Berapa? Cek Infonya!

Ular Sanca 3 Meter Nangkring di Pohon, Warga Bogor Lapor Damkar

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Ular Sanca 3 Meter Nangkring di Pohon, Warga Bogor Lapor Damkar

Prabowo Pernah Mengaku Dapat Ancaman Sebelum IHSG Jatuh 6 Persen Lebih

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Prabowo Pernah Mengaku Dapat Ancaman Sebelum IHSG Jatuh 6 Persen Lebih

Motif Geng Motor Keroyok Jukir hingga Tewas di Minimarket Bandung

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Motif Geng Motor Keroyok Jukir hingga Tewas di Minimarket Bandung

BIN Luncurkan Akun Medsos Resmi, Komitmen Tangkal Penyebaran Hoaks

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
BIN Luncurkan Akun Medsos Resmi, Komitmen Tangkal Penyebaran Hoaks