
Jakarta –
Seorang wanita berinisial S (19) ditikam hingga bersimbah darah di sebuah mal kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Belakangan diketahui bahwa pelaku penikaman ternyata pria MNA (19) yang tak lain adalah mantan kekasih korban.
Polisi mengungkap MNA mengajak rekannya, FF (20) dalam melakukan aksinya tersebut. Saat ini keduanya sudah diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penikaman terhadap korban.
Aksi pelaku terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Peristiwa penusukan terjadi pada Sabtu (8/3) pukul 18.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari video yang diterima detikcom, korban yang mengenakan kemeja kotak-kotak cokelat tengah bersama rekannya di lokasi. Mereka tampak bersiap untuk menutup toko.
Tak berselang lama, datang pelaku MNA menghampiri korban. Tanpa basa basi, pelaku lalu mengayunkan sebilah pisau ke arah korban beberapa kali.
Korban sempat mencoba menghalangi aksi brutal pelaku dengan tangannya. Korban selanjutnya lari mencoba menjauh dari pelaku. Sesaat setelahnya, pelaku pun kabur dari lokasi.
“Begitu melihat korban, pelaku langsung melakukan penusukan dan melarikan diri,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring saat dihubungi, Minggu (9/3/2025).
Korban Bersimbah Darah
Korban yang merupakan seorang karyawan swasta mengalami luka serius akibat penikaman yang terjadi. Korban tergeletak bersimbah darah usai ditikam oleh pelaku.
“Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh petugas keamanan mal yang menemukan korban tergeletak dengan luka tusukan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Minggu (9/3).
Pelaku Mantan Kekasih Korban
Foto: Polisi menangkap dua orang pelaku penusukan seorang wanita di sebuah mal di, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (dok istimewa)
|
Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku pada Sabtu (8/3) malam. Pelaku berinisial MNA (19) ditangkap di Kalibata, Jakarta Selatan, sementara rekannya, FF (20), ditangkap di Bekasi.
“Ini adalah bukti respons cepat kepolisian dalam mengungkap tindak kriminal. Pelaku utama dan rekannya berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Polisi juga mengungkap motif di balik aksi penusukan yang terjadi terhadap wanita S tersebut. Penusukan terjadi lantaran pelaku MNA tidak terima diputuskan oleh korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku nekat melakukan aksi kejahatan ini karena sakit hati setelah diputus oleh korban,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang,
Aditya mengatakan pelaku meminta temannya, FF, mengantarnya menemui korban. Saat sampai di lokasi kejadian, pelaku MNA melancarkan aksinya dan menyerang korban dengan sebilah pisau
Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Metro Tanah Abang. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Halaman 2 dari 2
(wnv/lir)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link