
Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengeklaim bahwa tak ada larangan bagi truk selama masa Angkutan Lebaran 2025/1446 Hijriah. Ia berdalih bahwa selama periode tersebut hanya ada pembatasan operasional untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan di jalan raya selama periode tersebut.
Dudy mengatakan untuk memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus mudik dan balik pada masa Lebaran 2025, pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang.
Kendati begitu, Dudy menegaskan pembatasan tersebut bukan berarti melarang operasional angkutan barang sama sekali. Sebab, angkutan barang tetap dapat beroperasi dengan memperhatikan beberapa hal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” kata Dudy di Jakarta, melansir Antara, Senin (17/3).
Dudy menjelaskan kebijakan ini dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Menurutnya yang perlu diperhatikan, perusahaan angkutan barang harus melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.
Kemudian, terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dudy menjelaskan kebijakan tersebut diambil dengan melihat data kejadian khusus 2024 yang menunjukkan baha sepanjang tahun lalu terjadi 186 kecelakaan yang didominasi keterlibatan truk sebesar 53 persen.
Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan, karena kecepatannya yang di bawah standar.
Sementara itu, kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan truk 3 sumbu, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.
“Untuk angkutan logistik tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” tuturnya.
Pernyataan Dudy muncul di tengah rencana pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) melakukan aksi mogok pada Kamis (20/3) dan Jumat (21/3).
Rencana mogok tertuang dalam Surat Pemberitahuan Aksi Stop Operasi bernomor 009/DPD CARETAKER-DKIJKT/III/2025 tertanggal 17 Maret yang mereka kirimkan kepada Kapolda Metro Jaya.
Surat ditandatangani oleh Ketua DPD Aptrindo Jakarta Dharmawan Witanto dan Koordinator Aksi Fauzan Azim Musa.
Dalam surat itu, aksi mogok operasi akan diikuti oleh 500 perusahaan angkutan barang.
Aksi dilakukan sebagai bentuk protes atas terbitnya Surat Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Kakorlantas dan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Mudik dan Arus Balik Lebaran Tahun 2025/1446 H.
Surat itu berisi pembatasan operasional angkutan barang mulai Senin 24 Maret 2025 sampai dengan Selasa 8 April 2025 baik di jalan tol maupun nontol.
(dmi/dmi)