
Jakarta –
Perwakilan korban yang tergabung dalam Perkumpulan Simbiotik Multitalenta Bersatu (Paguyuban SMB) mengadukan nasib kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong robot trading Net89 ke Komisi III DPR. Mereka meminta agar kasus diselesaikan melalui restorative justice.
Aduan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Perwakilan korban, Oni Asaat, mengatakan kasus itu telah bergulir selama 3 tahun tanpa kepastian.
“Kami menemui Komisi III dengan alasan bahwa setelah 3 tahun menunggu, tapi proses pembenahan atau penyelesaian perkara ini tidak pernah tuntas,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oni mengatakan akibat tidak adanya kejelasan itu, para korban memilih melakukan restorative justice (RJ). Bahkan, kata dia, para korban telah meneken perjanjian damai berupa akta van dading.
“Kami sudah beberapa kali ketemu dengan Bareskrim dan kejaksaan menanyakan apakah ini bisa P21. Jawabannya tidak bisa, belum bisa P21 saat itu. Jadi tiga tahun kami menunggu itu, karena terlalu lama menunggu pada 10 Februari 2025 kami telah menandatangani perjanjian perdamaian di depan notaris,” jelasnya.
“Setelah itu kami tembuskan perjanjian itu ke Bareskrim dan kejaksaan, tapi toh mereka tetap tidak mengindahkan permintaan juga,” sambungnya.
Komisi III DPR menerima permohonan perwakilan para korban. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta agar kepolisian dan kejaksaan dapat menindaklanjuti permohonan para korban Net89 untuk restorative justice.
“Komisi II DPR RI meminta kepada aparat penegak hukum, secara khusus Dirtipideksus Bareskrim Polri dan Jampidum Kejaksaan Agung yang menangani kasus penipuan robot trading Net89 untuk segera menindaklanjuti permohonan para korban terkait penyelesaian kasus tersebut berdasarkan keadilan restoratif,” kata Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat.
Habiburokhman mengatakan pihaknya juga meminta aparat penegak hukum untuk menjaga aset yang telah disita. Selain itu, nilai aset pun diminta untuk tidak menyusut serta penjualan aset dilakukan secara transparan.
“Komisi III DPR RI meminta kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus penipuan robot trading Net89 agar memastikan barang dan aset sitaan terus terjaga dan nilai aset tidak menyusut, serta dilaksanakan secara transparan dan dikembalikan kepada para korban secara proporsional,” tuturnya.
Bareskrim Polri sebelumnya kembali melimpahkan dua tersangka beserta aset mewah yang menjadi bukti dalam kasus investasi bodong Net89 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dua orang tersangka yang dilimpahkan adalah Erwin Safiul Ibrahim dan Mitchell Alexandra.
“Untuk hari ini, kasus Net89 Robot Trading menyusul untuk tersangka yang tahap ke-2, tersangka bernama Erwin Syafiul Ibrahim dan Mitchell Alexandra, ini anaknya dari Andreas Andrianto, yang masih DPO. Yang kita serahkan sebagai tersangka beserta barang bukti,” ujar Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri Kompol Karta kepada wartawan seusai pelimpahan di Kejari Jakarta Barat, Selasa (11/3).
(amw/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link