Di Draf RUU KUHAP Jaksa Hanya Jadi Penyidik HAM, Bagaimana dengan Kasus Korupsi?


Jakarta

Beredar draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam draf RUU itu, tertulis jaksa hanya menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat.

Aturan itu tertuang dalam draf RUU KUHAP pasal 6 tentang penyidik. Pasal tersebut menjelaskan kategori penyidik, berikut bunyinya:

Pasal 6
(1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.
(2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(3) Ketentuan mengenai syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi pejabat yang dapat melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penjelasan lebih lengkap, dijelaskan beberapa kategori yang termasuk dalam penyidik tertentu. Di antaranya penyidik KPK, penyidik TNI AL yang melakukan penyelidikan sesuai peraturan perundang-undangan, dan penyidik jaksa dalam hal ini melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat.

Yang dimaksud dengan ‘Penyidik Tertentu’ adalah penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan, kelautan, dan pelayaran pada wilayah zona ekonomi eksklusif dan Jaksa dalam tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat,” demikian bunyi penjelasan tersebut.

Terbaru, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meluruskan kalau draf RUU KUHAP yang mengatur kewenangan jaksa hanya jadi penyidik kasus HAM bukan hasil akhir. Dia lantas memberikan draf hasil akhir terkait ‘penyidik tertentu’ yang tidak mengatur kewenangan jaksa.

“Saya melihat bahwa draf tersebut sepertinya bukan hasil yang terakhir. Draf terakhir yang seharusnya terakhir tertulis penyidik tertentu misalnya penyidik KPK, penyidik kejaksaan, atau Penyidik OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

Habiburokhman menegaskan dalam RUU KUHAP tidak ada mengatur kewenangan institusi dalam memeriksa dan menyelidiki kasus. Ia menekankan KUHAP akan menjadi pedoman dalam proses pidana bukan mengatur tentang kewenangan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur dalam undang-undang di luar KUHP atau KUHAP.

“Draf RUU KUHAP juga tidak mencabut undang-undang di luar atau materiil manapun sepanjang tidak mengatur acara pidana yang diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

Berikut penjelasan ‘penyidik tertentu’ berdasarkan draf terakhir:

Yang dimaksud dengan ‘Penyidik Tertentu’ misalnya Penyidik Tertentu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Penyidik Tertentu Kejaksaan dan Penyidik Tertentu Otoritas Jaksa Keuangan (OJK),”.

Simak juga video: Yasonna Persilakan yang Masih Tak Setuju RKUHP Gugat di MK

(eva/idh)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Daftar 53 Rest Area Tol yang Ada SPKLU untuk Mudik 2025, Cek Lokasinya

Jakarta – Jasa Marga menyediakan SPKLU di 53 titik rest area tol Jasa Marga Group. Hal ini dalam rangka mendukung kelancaran mudik Lebaran 2025 bagi pengendara mobil listrik agar tidak…

Pria Bersajam Ngamuk Rusak Toko di Sawangan Depok, Ditangkap Polisi

Depok – Seorang pria berinisial EM (28) melakukan perusakan di sebuah toko dan membawa senjata tajam (sajam) di Sawangan Baru, Depok. Pelaku lalu diamankan polisi. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Daftar 53 Rest Area Tol yang Ada SPKLU untuk Mudik 2025, Cek Lokasinya

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Daftar 53 Rest Area Tol yang Ada SPKLU untuk Mudik 2025, Cek Lokasinya

Pria Bersajam Ngamuk Rusak Toko di Sawangan Depok, Ditangkap Polisi

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Pria Bersajam Ngamuk Rusak Toko di Sawangan Depok, Ditangkap Polisi

Ironi Pejabat OKU Tagih Fee Jelang Lebaran Sehari Usai KPK Beri Peringatan

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Ironi Pejabat OKU Tagih Fee Jelang Lebaran Sehari Usai KPK Beri Peringatan

Bahlil Sebut Ada Pemain Besar Hambat Penataan Distribusi BBM-LPG

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Bahlil Sebut Ada Pemain Besar Hambat Penataan Distribusi BBM-LPG

Checklist Persiapan Mudik Lebaran 2025, Jangan Lupa Bawa e-Money

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Checklist Persiapan Mudik Lebaran 2025, Jangan Lupa Bawa e-Money

Wanita Ditemukan Tewas dalam Penampungan Air di Tamansari Jakbar

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Wanita Ditemukan Tewas dalam Penampungan Air di Tamansari Jakbar