Dipecat dari Polri, Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Ajukan Banding


Jakarta

Polri resmi menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. Atas sanksi administratif itu, AKBP Fajar mengajukan banding.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding. Yang menjadi bagian dari pada hak milik pelanggar,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

Pada kesempatan yang sama, Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebut sejatinya pelanggar memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding. Namun, dalam hal ini AKBP Fajar, kata dia, sudah menyatakan banding.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, kata Agus, AKBP Fajar diwajibkan menyerahkan memori banding. Setelah itu pihaknya akan membentuk Komisi Banding untuk selanjutnya dilaksanakan sidang banding.

“Kita harapkan bisa secepatnya nanti pelanggar menyerahkan memori banding dan kita siapkan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar,” pungkasnya.

Dipecat dari Polri

AKBP Fajar dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Trunoyudo mengatakan tindakan Fajar dinyatakan sebagai tindakan yang tercela.

“Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela,” kata Trunoyudo.

“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ucap Truno.

Adapu sidang kode etik ini selesai setelah berlangsung selama tujuh jam. Dalam sidang itu polisi mengundang 8 saksi, 3 di antaranya hadir secara langsung.

Sosok yang hadir langsung adalah istri Fajar yang berinisial ADP dan 2 orang ahli, yakni psikolog dan laboratorium forensik.

Sebagai informasi, pada ranah pidana Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Dia juga telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof).

“Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumla pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3) lalu.

“Saya akan menyebutkan anak 1, anak 2, dan anak 3,” lanjutnya.

Ketiga korban masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sedangkan korban dewasa ialah SHDR yang berusia 20 tahun.

(ond/dek)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

JIS Buka Peluang Persija Bisa Main di Kandang Setelah Lebaran

Jakarta – Head of Strategic Business Unit (SBU) Jakarta International Stadium (JIS), Shinta Syamsul Arief, menyampaikan alasan Persija masih belum menggunakan JIS meski sudah meneken nota kesepahaman (MoU) dengan PT…

PDIP Yakin Revisi UU PPMI Bakal Perkuat Pencegahan TKI Ilegal

Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP, I Nyoman Parta, mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang merupakan perubahan ketiga terhadap UU nomor 18…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

JIS Buka Peluang Persija Bisa Main di Kandang Setelah Lebaran

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
JIS Buka Peluang Persija Bisa Main di Kandang Setelah Lebaran

Bos Bapanas Klaim Harga Cabai Rawit Turun Jelang Lebaran

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Bos Bapanas Klaim Harga Cabai Rawit Turun Jelang Lebaran

PDIP Yakin Revisi UU PPMI Bakal Perkuat Pencegahan TKI Ilegal

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
PDIP Yakin Revisi UU PPMI Bakal Perkuat Pencegahan TKI Ilegal

Kemenperin dan Kemenhub Cari Solusi Ancaman Mogok Pengusaha Truk

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Kemenperin dan Kemenhub Cari Solusi Ancaman Mogok Pengusaha Truk

Penyeleweng Solar Subsidi Ditangkap di Tangerang, Modus Modif Tangki Truk

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Penyeleweng Solar Subsidi Ditangkap di Tangerang, Modus Modif Tangki Truk

Komisi VI Apresiasi Penguatan Ekosistem Data Center oleh Telkom

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Komisi VI Apresiasi Penguatan Ekosistem Data Center oleh Telkom