Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen, Ibas: Perkuat Hak konsumen


Jakarta

Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen secara optimal, memadai, dan relevan. Hal ini bertujuan untuk menjawab tantangan global dan perkembangan teknologi yang semakin pesat, sehingga ekonomi bangsa bisa terus tumbuh dengan konsumen yang terlindungi.

“Kami di sini tidak hanya bertugas mengawasi kegiatan pemerintahan, tetapi juga bersama pemerintah membuat undang-undang, termasuk rancangan undang-undang perlindungan konsumen yang sedang kita diskusikan hari ini,” ujar pria yang akrab disapa Ibas ini dalam keterangan tertulis Rabu (19/3/2025).

Hal tersebut ia sampaikan dalam Seminar Nasional Fraksi Partai Demokrat DPR RI dengan topik Revisi UU Perlindungan Konsumen “Ekonomi Tumbuh, Usaha Maju, Konsumen Terlindungi”, di Gedung DPR/MPR RI, Selasa (18/3).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibas mengatakan Indonesia sebagai negara dengan populasi terbesar di Asia Tenggara memiliki potensi pasar yang sangat besar.

“Kita tahu Indonesia ini negara yang sangat besar, jumlah penduduknya 280 juta, tersebar dari Sabang hingga Merauke. Potensi ekonomi kita juga sangat besar, dan kita masih punya ruang untuk terus tumbuh,” kata Ibas.

Namun, kata dia, pertumbuhan ekonomi ini harus diimbangi dengan perlindungan konsumen yang optimal, terutama di tengah tantangan global dan perkembangan teknologi yang pesat.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI menjelaskan bahwa perkembangan teknologi, seperti artificial intelligence (AI), e-commerce, fintech, dan digital asset, telah mengubah landscape perdagangan.

“Teknologi memudahkan kita dalam berinteraksi dan bertransaksi, tetapi di sisi lain, ia juga membawa risiko jika disalahgunakan,” ucap Ibas.

Lebih lanjut, Ibas juga menyoroti tingginya jumlah pengaduan konsumen dari waktu ke waktu.

“Setiap tahun, ada sekitar 1.000 hingga 3.000 aduan, dengan kerugian mencapai ratusan miliar hingga triliun rupiah,” kata Ibas.

Ibas menambahkan, sektor-sektor yang paling sering dikeluhkan antara lain jasa keuangan, fintech, e-commerce, barang elektronik, obat-obatan, dan makanan minuman.

“Masih ada kasus-kasus seperti skincare ilegal, pinjol ilegal, dan penjualan makanan minuman, obat obatan yang tidak berkualitas,” tambahnya.

Untuk menghadapi tantangan ini, Ibas mengajak semua pihak untuk bersinergi menyusun aturan baru dengan mengedepankan asas keadilan.

“Kita perlu melakukan terobosan agar kebijakan ekonomi dan perdagangan tetap berkeadilan, sambil memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen,” ajak Ibas.

Ia juga menekankan bahwa UU Perlindungan Konsumen yang berlaku saat ini sudah tidak relevan.

“UU ini dibuat hampir 2 dekade lalu, sejak tahun 1999. Saat itu, perkembangan teknologi dan digitalisasi belum terbayangkan. Karena itu, revisi UU ini menjadi sangat krusial,” tutur Ibas.

Ia menyarankan beberapa langkah konkret untuk memperkuat perlindungan konsumen, seperti penyesuaian regulasi, pengawasan yang lebih ketat, dan pemberian sanksi yang tegas.

“Kita juga perlu memperkuat hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha, termasuk transparansi informasi produk, jaminan mutu, dan kompensasi jika ada ketidaksesuaian,” pungkasnya.

Di akhir pidatonya, Ibas berharap seminar ini dapat memberikan solusi konkret bagi para pemangku kebijakan, pemerintah, swasta, dan stakeholders lainnya.

“Mari kita satukan langkah kita, pikirkan yang terbaik, dan berikan inspirasi untuk menghadapi tantangan global dengan perlindungan konsumen yang memadai,” ujar Ibas.

Senada dengan Ibas, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI Moga Simatupang menyampaikan UU Perlindungan Konsumen sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

Isu perlindungan konsumen semakin kompleks, UUPK sudah 25 tahun berlaku tapi masih belum memberikan pemahaman yang jelas, dan sudah tidak sesuai perkembangan zaman,” ucap Moga.

Sementara itu Putri Indonesia Pendidikan dan Kebudayaan 2024 Melati Tedja juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, dibutuhkan payung hukum yang terbaru untuk mengikuti perkembangan zaman digital saat ini.

“Saat ini kita berada di zaman serba klik, semua tinggal klik, beli barang tinggal klik, semua transaksi digital, sehingga saya mewakili anak muda, mendukung Revisi UU Perlindungan Konsumen untuk dipercepat dengan tepat. Mungkin membutuhkan waktu lebih lama, karena Pemerintah ingin memberikan yang terbaik untuk rakyat. UU saat ini itu sudah seusia saya, 25 tahun, oleh karena itu, kita membutuhkan payung hukum yang lebih ‘updating’, bagaimana jika terjadi penipuan dalam transaksi digital. Dan ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tapi kita semua kolaborasi sehingga hak-hak konsumen terjamin,” ujar Melati.

Sebagai informasi, dalam acara ini hadir beberapa narasumber, di antaranya Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI Moga Simatupang, Assistant Professor Fakultas Hukum Universitas Indonesia Henny Marlyna, Komisioner Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) Akmal Budi Yulianto, Putri Indonesia Pendidikan dan Kebudayaan 2024 Melati Tedja, dan CEO Center of Indonesian Policy Studies (CIPS) Anton Rizki Sulaiman.

(ega/ega)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

PK Antam Dikabulkan MA, Legislator PD Sebut Aset Budi Said Bisa Segera Disita

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Andi Muzakkir Aqil menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan peninjauan kembali (PK) pertama yang diajukan Antam atas gugatan perdata pengusaha…

Bareskrim Tetapkan 3 WNI Tersangka Sindikat Scam Kripto Internasional

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar komplotan penipuan dengan modus investasi mata uang kripto atau cryptocurrency skala internasional. Polisi menangkap tiga warga Indonesia yang terlibat kasus…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

PK Antam Dikabulkan MA, Legislator PD Sebut Aset Budi Said Bisa Segera Disita

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
PK Antam Dikabulkan MA, Legislator PD Sebut Aset Budi Said Bisa Segera Disita

460 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Medan Menunggak Iuran

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
460 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Medan Menunggak Iuran

25 Ribu Rumah buat Warga Tanpa Selip Gaji Bakal Disalurkan April 2025

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
25 Ribu Rumah buat Warga Tanpa Selip Gaji Bakal Disalurkan April 2025

Bareskrim Tetapkan 3 WNI Tersangka Sindikat Scam Kripto Internasional

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Bareskrim Tetapkan 3 WNI Tersangka Sindikat Scam Kripto Internasional

2 Anggota DPRD Medan Baku Hantam di Kamar Mandi Usai Rapat

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
2 Anggota DPRD Medan Baku Hantam di Kamar Mandi Usai Rapat

Jalan Menuju Pelabuhan Ciwandan Cilegon Masih Rusak Jelang Mudik

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Jalan Menuju Pelabuhan Ciwandan Cilegon Masih Rusak Jelang Mudik