Eks Dirjen Kemenhub Didakwa Terima Rp 2,6 M di Kasus Korupsi Jalur KA


Jakarta

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Jaksa mengatakan Prasetyo diperkaya Rp 2,6 miliar dari proyek ini.

Sidang dakwaan Prasetyo Boeditjahjono digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025). Jaksa mengatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,1 triliun.

“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015 sampai dengan 2023,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jalur KA Besitang-Langsa itu akan menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Prasetyo bersama sejumlah pihak, antara lain Nur Setiawan Sidik selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Februari 2016-Juli 2017 dkk yang telah diadili lebih dulu.

Jaksa mengatakan penyimpangan dilakukan dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Perbuatan ini telah memperkaya Prasetyo sebesar Rp 2,6 miliar.

“Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Prasetyo Boeditjahjono sebesar Rp 2.600.000.000 (Rp 2,6 miliar,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Nur Setiawan menerima Rp 1,5 miliar, Akhmad Afif menerima Rp 9,5 miliar, Amanna Gappa menerima Rp 3,2 miliar, Rieki Meidi menerima Rp 785,1 juta, Halim Hartono menerima Rp 28,5 miliar, Arista Gunawan menerima Rp 12,3 miliar dan Freddy menerima Rp 64,2 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya sejumlah korporasi dan pihak terkait lainnya sebesar Rp 1,03 triliun.

Jaksa mendakwa Prasetyo melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, sejumlah terdakwa dalam kasus ini sudah menjalani sidang vonis. Berikut vonis para terdakwa yang lebih dulu diadili di Pengadilan Tipikor Jakpus:

1. Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 1,5 miliar.

2. Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018 Amanna Gappa divonis 3,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 3,2 miliar.

3. Pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama, Freddy Gondowardojo, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 1,5 miliar.

4. Team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, Arista Gunawan, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250.

5. Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode Januari 2017-Juli 2019, Akhmad Afif Setiawan, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti Rp 9.546.000.000 (Rp 9,5 miliar) subsider 2 tahun kurungan.

6. Kepala Seksi Prasarana sekaligus ketua pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa 2017 dan 2018, Rieki Meidi Yuwana, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti Rp 785.100.000 (Rp 785 juta).

7. PPK jalur KA Besitang-Langsa Agustus 2019 sampai Desember 2022, Halim Hartono, divonis 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti Rp 28.584.867.600 (Rp 28,5 miliar).

Lihat juga Video ‘Vonis 5-7 Tahun Bui buat 3 Terdakwa Kasus Korupsi KA Besitang-Langsa’:

(mib/haf)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Banjir Kembali Menyergap, Warga Megap-megap

Jakarta – Sungai Ciliwung kembali meluap usai hujan deras hingga memicu banjir di sejumlah wilayah Jakarta. Warga pun megap-megap karena kebanjiran dua kali dalam sebulan. Banjir terjadi pada…

Kecaman Bertubi-tubi Buntut 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI

Jakarta – Tiga polisi gugur saat menggerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, usai ditembak oknum TNI. Kasus ini mendapatkan kecaman…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Banjir Kembali Menyergap, Warga Megap-megap

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Banjir Kembali Menyergap, Warga Megap-megap

Kecaman Bertubi-tubi Buntut 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Kecaman Bertubi-tubi Buntut 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI

Gempa M 4,8 Guncang Gorontalo

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Gempa M 4,8 Guncang Gorontalo

Driver Ojol di Surabaya Tampung Uang TPPU Rp 119 M Hasil Bobol Bank

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Driver Ojol di Surabaya Tampung Uang TPPU Rp 119 M Hasil Bobol Bank

Prabowo Terima Utusan Khusus Presiden Palestina di Istana

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 1 views
Prabowo Terima Utusan Khusus Presiden Palestina di Istana

Menlu Ingatkan TKI Kerja Lewat Jalur Resmi: Jangan Memaksakan Diri

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Menlu Ingatkan TKI Kerja Lewat Jalur Resmi: Jangan Memaksakan Diri