Eks Dirjen Kemenhub Didakwa Terima Rp 2,6 M di Kasus Korupsi Jalur KA


Jakarta

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Jaksa mengatakan Prasetyo diperkaya Rp 2,6 miliar dari proyek ini.

Sidang dakwaan Prasetyo Boeditjahjono digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025). Jaksa mengatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,1 triliun.

“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015 sampai dengan 2023,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jalur KA Besitang-Langsa itu akan menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Prasetyo bersama sejumlah pihak, antara lain Nur Setiawan Sidik selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Februari 2016-Juli 2017 dkk yang telah diadili lebih dulu.

Jaksa mengatakan penyimpangan dilakukan dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Perbuatan ini telah memperkaya Prasetyo sebesar Rp 2,6 miliar.

“Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Prasetyo Boeditjahjono sebesar Rp 2.600.000.000 (Rp 2,6 miliar,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Nur Setiawan menerima Rp 1,5 miliar, Akhmad Afif menerima Rp 9,5 miliar, Amanna Gappa menerima Rp 3,2 miliar, Rieki Meidi menerima Rp 785,1 juta, Halim Hartono menerima Rp 28,5 miliar, Arista Gunawan menerima Rp 12,3 miliar dan Freddy menerima Rp 64,2 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya sejumlah korporasi dan pihak terkait lainnya sebesar Rp 1,03 triliun.

Jaksa mendakwa Prasetyo melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, sejumlah terdakwa dalam kasus ini sudah menjalani sidang vonis. Berikut vonis para terdakwa yang lebih dulu diadili di Pengadilan Tipikor Jakpus:

1. Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 1,5 miliar.

2. Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018 Amanna Gappa divonis 3,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 3,2 miliar.

3. Pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama, Freddy Gondowardojo, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 1,5 miliar.

4. Team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, Arista Gunawan, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250.

5. Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode Januari 2017-Juli 2019, Akhmad Afif Setiawan, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti Rp 9.546.000.000 (Rp 9,5 miliar) subsider 2 tahun kurungan.

6. Kepala Seksi Prasarana sekaligus ketua pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa 2017 dan 2018, Rieki Meidi Yuwana, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti Rp 785.100.000 (Rp 785 juta).

7. PPK jalur KA Besitang-Langsa Agustus 2019 sampai Desember 2022, Halim Hartono, divonis 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti Rp 28.584.867.600 (Rp 28,5 miliar).

Lihat juga Video ‘Vonis 5-7 Tahun Bui buat 3 Terdakwa Kasus Korupsi KA Besitang-Langsa’:

(mib/haf)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Perbedaan Sistem Transaksi Terbuka dan Tertutup di Jalan Tol

Jakarta – Jalan tol di Indonesia sudah menerapkan transaksi non-tunai. Pengendara harus menggunakan uang elektronik atau e-toll untuk mengakses jalan tol. Sejak saat itu, sistem transaksi jalan tol di Indonesia…

7 Kantung Parkir Disiapkan Antisipasi Macet saat Libur Lebaran di Kota Bogor

Bogor – Polresta Bogor Kota menyiapkan 7 kantung parkir di seputaran jalur Sistem Satu Arah (SSA) untuk mengantisipasi kemacetan saat libur lebaran 2025. Area parkir yang digunakan merupakan gedung sekolah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Ikuti BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Produsen Mebel Asal Jepara Kian Mendunia

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Ikuti BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Produsen Mebel Asal Jepara Kian Mendunia

Perbedaan Sistem Transaksi Terbuka dan Tertutup di Jalan Tol

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 1 views
Perbedaan Sistem Transaksi Terbuka dan Tertutup di Jalan Tol

7 Kantung Parkir Disiapkan Antisipasi Macet saat Libur Lebaran di Kota Bogor

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 1 views
7 Kantung Parkir Disiapkan Antisipasi Macet saat Libur Lebaran di Kota Bogor

Saya Ada di Sini, Berdiri dan Tidak Mundur

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 1 views
Saya Ada di Sini, Berdiri dan Tidak Mundur

KPK Beberkan Alasan Maraton Periksa Para Eks Napi Kasus e-KTP

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 1 views
KPK Beberkan Alasan Maraton Periksa Para Eks Napi Kasus e-KTP

12 Selongsong Peluru Ditemukan di TKP 3 Polisi Lampung Gugur Ditembak

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
12 Selongsong Peluru Ditemukan di TKP 3 Polisi Lampung Gugur Ditembak