Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Anak Dipecat dari Polri!


Jakarta

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, selesai dilakukan. AKBP Fajar dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

“Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap AKBP Fajar. Namun Fajar mengajukan banding atas sanksi administratif.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Dengan putusan tersebut, kami perlu sampaikan informasi bahwasanya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” ucap Truno.

AKBP Fajar dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar tertutup tersebut. Adapun sidang telah dimulai sejak pukul 10.30 WIB.

Sebagai informasi, Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Dia juga telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof).

“Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumla pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3) lalu.

“Saya akan menyebutkan anak 1, anak 2, dan anak 3,” lanjutnya.

Ketiga korban masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sedangkan korban dewasa ialah SHDR yang berusia 20 tahun.

Polri juga mengusut kasus narkoba AKBP Fajar. Polri menyatakan Fajar positif narkoba.

(ond/aud)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

59 Titik Ladang Ganja di TN Bromo Tengger Semeru Ditemukan Pakai Drone

Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menggelar sidang kasus penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Persidangan tersebut digelar dengan agenda pembuktian. Jaksa menghadirkan tiga orang saksi…

Maling di Bogor Bayar 2 Dus Santan Curiannya Usai Rekaman CCTV Viral

Bogor – Rekaman CCTV memperlihatkan pria mencuri dua dus santan kemasan di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, viral. Setelah video aksi pencuriannya viral, pria itu akhirnya membayar santan curiannya. Dari video yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

59 Titik Ladang Ganja di TN Bromo Tengger Semeru Ditemukan Pakai Drone

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
59 Titik Ladang Ganja di TN Bromo Tengger Semeru Ditemukan Pakai Drone

Maling di Bogor Bayar 2 Dus Santan Curiannya Usai Rekaman CCTV Viral

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Maling di Bogor Bayar 2 Dus Santan Curiannya Usai Rekaman CCTV Viral

Ridwan Kamil Buka Suara soal Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 1 views
Ridwan Kamil Buka Suara soal Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Kapolri Resmikan Balai Pelatihan Poliran yang Digagas Kapolda Banten di Serang

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Kapolri Resmikan Balai Pelatihan Poliran yang Digagas Kapolda Banten di Serang

Membangun Bali Lewat Inovasi dan Kreativitas

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 1 views
Membangun Bali Lewat Inovasi dan Kreativitas

Kapolri Resmikan Balai Latihan Poliran Polda Banten

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Kapolri Resmikan Balai Latihan Poliran Polda Banten