Eks Penyidik KPK Dorong Polda Metro Segera Tuntaskan Kasus Firli Bahuri


Jakarta

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait penetapan status tersangkanya. Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendorong Polda Metro Jaya segera menuntaskan kasus Firli.

“Saya pikir dengan adanya pengajuan praperadilan oleh Firli Bahuri ini saat yang tepat bagi Polda Metro Jaya untuk kembali memeriksa Firli Bahuri menahan dan segera menuntaskan kasusnya dengan melimpahkan perkara ini kembali ke jaksa,” kata Yudi kepada wartawan, Minggu (16/3/2025).

Yudi menilai kasus Firli sudah berlarut-larut karena sudah setahun lebih tak ada kepastian hukum. Menurutnya, kasus korupsi yang melibatkan Firli harus ditangani secara komprehensif dan tuntas.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ketika Firli mengajukan kembali praperadilan yang ketiga, tentu dia meyakini akan menang. Untuk itu maka kita berharap bahwa Polda Metro Jaya tentu jangan mengambil resiko. Jika memang kasus Firli penyidikannya sudah tuntas, segera saja dilimpahkan ke kejaksaan. Sehingga nanti dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Yudi.

“Sehingga kita bisa melihat bagaimana sebenanrya kasus Firli Bahuri di pengadilan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Dilihat SIPP PN Jaksel, Jumat (14/3/2025), gugatan Firli terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Adapun klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Pemohon dalam gugatan ini adalah Komjen (Purn) Firli Bahuri. Sedangkan termohonnya adalah Kapolri cq Kapolda Metro Jaya.

Sidang perdana akan digelar Rabu (19/3). Adapun petitum permohonan Firli tidak ditampilkan PN Jaksel.

Firli diketahui sudah beberapa kali mengajukan praperadilan. Permohonan yang diajukan kali ini adalah permohonan ketiganya.

Praperadilan pertama itu diajukan pada 24 November 2023. Dia meminta agar PN Jaksel memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap dirinya dan menyatakan status tersangkanya tidak sah.

Saat itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli. Kemudian Firli kembali mengajukan permohonan pada 22 Januari 2024 dengan termohon Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, tapi pada 30 Januari 2024 permohonan praperadilan mengenai status tersangka itu dicabut Firli.

(fas/imk)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Andra Soni Minta Jembatan di Dermaga Merak Ditabrak Kapal Segera Diperbaiki

Jakarta – KMP Port Link III menabrak jembatan bergerak di dermaga eksekutif Pelabuhan Merak. Gubernur Banten, Andra Soni, meminta perbaikan segera dilakukan agar tidak mengganggu arus mudik. “Harus diantisipasi karena…

Deg-degan Kalau Dengar ‘Basri Baco’

Jakarta – Gubernur Jakarta Pramono Anung menghadiri acara buka puasa bersama (bukber) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar. Ia berkelakar dirinya menghadiri undangan karena takut dengan Wakil Ketua DPRD Jakarta…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Andra Soni Minta Jembatan di Dermaga Merak Ditabrak Kapal Segera Diperbaiki

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Andra Soni Minta Jembatan di Dermaga Merak Ditabrak Kapal Segera Diperbaiki

BRI dan SRC Dorong Pertumbuhan UMKM di Indonesia

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
BRI dan SRC Dorong Pertumbuhan UMKM di Indonesia

Deg-degan Kalau Dengar ‘Basri Baco’

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Deg-degan Kalau Dengar ‘Basri Baco’

Dukung UMKM, Aqua Konsisten Fasilitasi Sertifikat Halal

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Dukung UMKM, Aqua Konsisten Fasilitasi Sertifikat Halal

Anggota DPR Kritik Pengelolaan Cadangan Pangan soal Temuan Beras Berkutu

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 1 views
Anggota DPR Kritik Pengelolaan Cadangan Pangan soal Temuan Beras Berkutu

FWD Whole Life Protection, Solusi Tepat Persiapkan Hari Tua Sejahtera

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 1 views
FWD Whole Life Protection, Solusi Tepat Persiapkan Hari Tua Sejahtera