Geram Masyarakat Dirugikan, Legislator Minta Penyunat Minyakita Ditindak


Jakarta

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Kawendra Lukistian, geram dengan kecurangan mengurangi takaran Minyakita yang ditemukan di berbagai wilayah. Dia minta para pelaku yang menyunat isi Minyakita agar ditindak tegas.

“Artinya ada pelanggaran yang terjadi. Tentu kami minta ditindak tegas, supaya masyarakat tidak dirugikan,” kata Kawendra kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Kawendra berharap Satgas Pangan bisa bergerak cepat menangani temuan masalah tersebut. Dia juga meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera menindak pelanggaran-pelanggaran lain yang berkaitan dengan pangan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Beberapa hari lalu kami baru selesai RDP (rapat dengan pendapat) dengan Kemendag, dan memang kalau ada hal-hal seperti ini dan pelanggaran lainnya di sektor pangan kita minta segera ditindak. Terlebih saat ini ada satgas pangan juga, tentu bisa bergerak cepat,” ucapnya.

Bareskrim Usut Penyunat Isi Minyakita

Diketahui, Bareskrim Polri terus mengusut praktik curang produsen Minyakita yang isi kemasannya disunat. Minyak goreng kemasan hasil praktik curang itu diketahui telah beredar di wilayah Jabodetabek.

“Yang jelas cukup banyak (Minyakita) di Jabotabek nah nanti yang di luar masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3).

Dia mengatakan pihaknya masih akan menelusuri sebaran produk itu di wilayah lain. Kasatgas Pangan Polri itu menegaskan seluruh jajaran bakal terus melakukan pengecekan di pasar-pasar untuk memastikan tidak ada lagi kecurangan terkait Minyakita.

“Kecurangan-kecurangan terkait masalah Minyakita, pemerintah akan tindak tegas terhadap yang bersangkutan. Kita akan berikan sanksi yang lain, yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024,” tuturnya.

Selain sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan bisa dijerat sanksi administratif dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.

(fas/jbr)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Firli Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Metro Yakin Gugatan Akan Ditolak

Jakarta – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait penetapan status tersengkanya. Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan yang diajukan Firli.…

PAN Bela Jokowi yang Dituding PDIP: Kurangi Cari-cari Kesalahan

Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menepis tudingan soal mengutus seseorang dan meminta PDIP tak memecatnya. Partai Amanat Nasional (PAN) meminta agar tak saling menyalahkan. “Kami tidak mau…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Firli Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Metro Yakin Gugatan Akan Ditolak

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Firli Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Metro Yakin Gugatan Akan Ditolak

Pesan Sri Mulyani soal Implementasi Data Tunggal Demi Atasi Kemiskinan

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Pesan Sri Mulyani soal Implementasi Data Tunggal Demi Atasi Kemiskinan

PAN Bela Jokowi yang Dituding PDIP: Kurangi Cari-cari Kesalahan

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
PAN Bela Jokowi yang Dituding PDIP: Kurangi Cari-cari Kesalahan

Setop Karang Cerita dan Fitnah Jokowi

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Setop Karang Cerita dan Fitnah Jokowi

Jawaban Ifan Seventeen Kala Diragukan Jadi Dirut PFN

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Jawaban Ifan Seventeen Kala Diragukan Jadi Dirut PFN

Polresta Bogor Ringkus Preman Pasar yang Pungli ke Pedagang

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Polresta Bogor Ringkus Preman Pasar yang Pungli ke Pedagang