Gugat Aturan Royalti ke MK, Ariel-BCL dkk Ungkit Kasus Agnez Mo Vs Ari Bias


Jakarta

Sejumlah musisi, di antaranya Ariel NOAH dan Bunga Citra Lestari (BCL), mengajukan gugatan terhadap UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonannya, mereka mengungkit persoalan royalti yang terjadi di antara Agnez Mo dan Ari Bias.

Dilihat dari situs resmi MK, Rabu (12/3/2025), ada 29 orang musisi yang menjadi pemohon dalam gugatan itu. Mereka antara lain ialah Armand Maulana, Ariel NOAH, BCL, Titi DJ, Raisa, Bernadya, Vidi Aldiano, Afgan, Rossa hingga Ghea Indrawari.

Salah satu pasal yang mereka persoalkan ialah pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta. Berikut ini isi pasal tersebut:


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 23 ayat 5:

Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.

Dalam bagian alasan pemohonan, mereka menyebut Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta itu telah menimbulkan ketidakpastian. Mereka mengungkit persoalan Ari Bias dengan Agnez Mo.

“Frasa ‘setiap orang’ pada Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta sering kali dimaknai secara keliru dengan merujuk hanya pada orang perorangan saja dan oleh karenanya disimpulkan secara salah sebagai pelaku pertunjukan. Contoh konkret masalah kekeliruan pemahaman yang disebabkan oleh frasa ‘Setiap orang’ dapat ditemukan pada permasalahan antara Agnez Mo dengan Ari Bias, di mana muncul masalah mengenai apakah pihak yang ‘menggunakan ciptaan secara komersial’ ditujukan kepada individu/badan hukum yang membuat acara pertunjukan (dalam hal ini event organizer dan/atau promotor) atau ditujukan kepada individu yang melaksanakan pertunjukan atas dasar perjanjian dengan pihak yang membuat acara,” ujar mereka.

Sebagai informasi, Agnez Mo dihukum membayar denda Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias karena dianggap melanggar hak cipta setelah melakukan lagu Bilang Saja tanpa izin. Keputusan itu diketok oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agnez Mo pun melawan dengan mengajukan permohonan kasasi.

Kembali ke gugatan UU Hak Cipta, pemohon mengatakan sudah menjadi kebiasaan bahwa pembayaran royalti dilakukan oleh penyelenggara acara pertunjukan (event organizer). Mereka menyebut event organizer merupakan pihak yang mengetahui variabel dan komponen penentuan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk kemudian diberikan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pencipta.

Adapun LMK berperan untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti, sementara LMKN berperan menarik royalti. Mereka juga menganggap ada kerugian konstitusional karena beberapa pihak menilai royalti seolah-olah harus dibayarkan sebelum pertunjukan.

“Padahal, dalam pelaksanaannya, suatu pertunjukan tentunya memiliki banyak improvisasi (ada permintaan dari audiens untuk menyanyikan lagu tertentu, adanya perubahan pelaksanaan tempat dan lain sebagainya) yang kemudian akan memengaruhi perhitungan pembayaran royalti,” ujarnya.

Mereka mengatakan penghitungan royalti juga memasukkan berbagai komponen, seperti tiket hingga luas tempat pertunjukan. Atas dasar itu, mereka menilai jangka waktu pembayaran royalti idealnya dilakukan setelah pertunjukan.

Atas dasar itu, mereka meminta MK untuk menyatakan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta konstitusional sepanjang frasa ‘setiap orang’ dimaknai sebagai ‘Orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan’ kecuali apabila diperjanjikan berbeda oleh pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti dan sepanjang dimaknai bahwa pembayaran royalti dapat dilakukan sebelum dan sesudah dilakukannya penggunaan komersial suatu ciptaan dalam suatu pertunjukan.

Lhat juga Video Ariel Noah-Armand Maulana Gugat UU Hak Cipta ke MK

(haf/haf)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Preman Pasar Bogor Kerap Pungli ke Pedagang Berdalih Uang Keamanan

Jakarta – Pria bernama Agus (39) ditangkap karena melakukan pungutan liar (pungli) ke pedagang di Pasar Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat. Pelaku berdalih meminta pungli ke pedagang untuk uang keamanan.…

ICW Sesalkan Febri Diansyah Jadi Tim Pengacara Hasto: Tak Etis

Jakarta – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengkritik mantan jubir KPK Febri Diansyah yang kini menjadi tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Almas menilai tak etis, terlebih Febri…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Preman Pasar Bogor Kerap Pungli ke Pedagang Berdalih Uang Keamanan

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Preman Pasar Bogor Kerap Pungli ke Pedagang Berdalih Uang Keamanan

ICW Sesalkan Febri Diansyah Jadi Tim Pengacara Hasto: Tak Etis

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
ICW Sesalkan Febri Diansyah Jadi Tim Pengacara Hasto: Tak Etis

Airlangga Pede APBN Sanggup Biayai MBG Meski Tekor Rp31,2 T Awal 2025

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Airlangga Pede APBN Sanggup Biayai MBG Meski Tekor Rp31,2 T Awal 2025

Jelang Operasi Ketupat 2025, Kakorlantas Tinjau Tol Jakarta-Merak Pagi Ini

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Jelang Operasi Ketupat 2025, Kakorlantas Tinjau Tol Jakarta-Merak Pagi Ini

Tanggapan Lintasarta soal Kasus Dugaan Korupsi PDNS Diusut Jaksa

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Tanggapan Lintasarta soal Kasus Dugaan Korupsi PDNS Diusut Jaksa

Badan Gizi Ungkap Desa Perlu 700 Ayam per Minggu untuk Makan Gratis

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Badan Gizi Ungkap Desa Perlu 700 Ayam per Minggu untuk Makan Gratis