Hukuman Bos Smelter Terdakwa Kasus Timah Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara


Jakarta

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah bernama Tamron alias Aon yang merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Hukuman Tamron diperberat dari 8 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut,” ujar hakim dalam salinan putusan PT DKI Jakarta seperti dilihat, Senin (17/3/2025).

Tamron juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga menghukum Tamron membayar uang pengganti Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Tamron divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakpus. Tamron juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 triliun.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 1 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Tamron dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Tamron bersama terdakwa lain melalui CV Venus Inti Perkasa dan perusahaan affiliasinya serta smelter swasta lain melakukan pembelian dan pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Adapun smelter swasta lainnya itu adalah PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa.

Jaksa juga mengatakan Tamron dkk mengetahui bijih timah yang nantinya dimurnikan dalam kegiatan kerja sama sewa peralatan processing penglogaman berasal dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Mereka juga mengetahui terdapat kemahalan harga penerimaan kerja sama sewa peralatan processing tersebut. Perbuatan Tamron dkk itu telah merugikan negara Rp 300 triliun.

Selain Tamron, PT DKI juga memperberat hukuman sejumlah terdakwa korupsi timah lainnya. Salah satunya ialah pengusaha Harvey Moeis yang hukumannya diperberat dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara.

(mib/haf)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

JIS Buka Peluang Persija Bisa Main di Kandang Setelah Lebaran

Jakarta – Head of Strategic Business Unit (SBU) Jakarta International Stadium (JIS), Shinta Syamsul Arief, menyampaikan alasan Persija masih belum menggunakan JIS meski sudah meneken nota kesepahaman (MoU) dengan PT…

PDIP Yakin Revisi UU PPMI Bakal Perkuat Pencegahan TKI Ilegal

Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP, I Nyoman Parta, mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang merupakan perubahan ketiga terhadap UU nomor 18…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

JIS Buka Peluang Persija Bisa Main di Kandang Setelah Lebaran

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
JIS Buka Peluang Persija Bisa Main di Kandang Setelah Lebaran

Bos Bapanas Klaim Harga Cabai Rawit Turun Jelang Lebaran

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Bos Bapanas Klaim Harga Cabai Rawit Turun Jelang Lebaran

PDIP Yakin Revisi UU PPMI Bakal Perkuat Pencegahan TKI Ilegal

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
PDIP Yakin Revisi UU PPMI Bakal Perkuat Pencegahan TKI Ilegal

Kemenperin dan Kemenhub Cari Solusi Ancaman Mogok Pengusaha Truk

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Kemenperin dan Kemenhub Cari Solusi Ancaman Mogok Pengusaha Truk

Penyeleweng Solar Subsidi Ditangkap di Tangerang, Modus Modif Tangki Truk

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Penyeleweng Solar Subsidi Ditangkap di Tangerang, Modus Modif Tangki Truk

Komisi VI Apresiasi Penguatan Ekosistem Data Center oleh Telkom

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Komisi VI Apresiasi Penguatan Ekosistem Data Center oleh Telkom