
Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Presiden Direktur PT Lautan Luas Tbk (LTLS) Jimmy Masrin mengundurkan diri dari posisinya usai menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/ Eximbank.
Direktur LTLS Joshua Chandraputra Asali mengungkapkan surat pengunduran diri Jimmy telah disampaikan dan efektif berlaku sejak 14 Maret 2025 lalu.
“Jimmy Masrin selaku Wakil Presiden Direktur perseroan telah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi,” ujar Joshua dalam surat yang diunggah pada keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat surat itu, Jimmy menyatakan akan meninggalkan jabatannya di LTLS, anak perusahaan, dan afiliasi grup usaha.
Selain itu, Jimmy juga berkomitmen mendukung proses transisi kepemimpinan, termasuk penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menyetujui pengunduran dirinya.
Terkait hal itu, manajemen menegaskan pengunduran diri Jimmy tidak berdampak pada operasional dan kinerja keuangan perusahaan.
Selama proses transisi, dewan direksi memastikan tugas dan tanggung jawab yang sebelumnya dijalankan oleh Jimmy akan tetap berlangsung sebagaimana semestinya.
Jimmy Masrin sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan fraud kredit LPEI yang disalurkan ke PT Petro Energy (PT PE) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PT PE merupakan satu dari 11 debitur LPEI yang terlibat dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara senilai total Rp11,7 triliun.
Jimmy dalam kapasitasnya sebagai Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal, perusahaan yang menaungi PT PE, dituding terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas kredit ekspor dari LPEI senilai Rp1 triliun.
PT Caturkarsa Megatunggal sendiri merupakan pemegang saham utama dan pengendali LTLS dengan porsi kepemilikan 56,59 persen.
KPK membuka penyelidikan kasus ini pada Maret tahun 2024 lalu dan meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 20 Februari 2025.
Berikut nama dan jabatan tersangka kasus LPEI:
1. Dwi Wahyudi,Direktur pelaksana I LPEI.
2. Arif Setiawan, Direktur Pelaksana 4 LPEI.
3. Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy.
4. Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy.
5. Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur PT Petro Energy.
(sfr/agt)