Jaksa Hanya Jadi Penyidik HAM di Draf RUU KUHAP, Anggota DPR: Belum Final


Jakarta

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mengatakan draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) belum bersifat final. Benny mengatakan saat ini draf RUU KUHAP masih dalam pembahasan.

“RUU itu masih draf, belum menjadi RUU final dari DPR. Jadi sangat terbuka untuk didiskusikan dan diperdebatkan,” kata Benny saat dihubungi, Sabtu (15/3/2025).

Sebagai informasi, kewenangan jaksa dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi sorotan. Dalam RUU tersebut tertulis jaksa hanya menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan itu tertuang dalam draf RUU KUHAP pasal 6 tentang penyidik. Pasal tersebut menjelaskan kategori penyidik, berikut bunyinya:

Pasal 6
(1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.
(2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(3) Ketentuan mengenai syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi pejabat yang dapat melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penjelasan lebih lengkap, dijelaskan beberapa kategori yang termasuk dalam penyidik tertentu. Di antaranya penyidik KPK, penyidik TNI AL yang melakukan penyelidikan sesuai peraturan perundang-undangan, dan penyidik jaksa dalam hal ini melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat.

“Yang dimaksud dengan ‘Penyidik Tertentu’ adalah penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan, kelautan, dan pelayaran pada wilayah zona ekonomi eksklusif dan jaksa dalam tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat,” demikian bunyi penjelasan tersebut.

Terbaru, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meluruskan kalau draf RUU KUHAP yang mengatur kewenangan jaksa hanya jadi penyidik kasus HAM bukan hasil akhir. Dia lantas memberikan draf hasil akhir terkait ‘penyidik tertentu’ yang tidak mengatur kewenangan jaksa.

“Saya melihat bahwa draf tersebut sepertinya bukan hasil yang terakhir. Draf terakhir yang seharusnya terakhir tertulis penyidik tertentu misalnya penyidik KPK, penyidik kejaksaan, atau Penyidik OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

Habiburokhman menegaskan dalam RUU KUHAP tidak ada mengatur kewenangan institusi dalam memeriksa dan menyelidiki kasus. Ia menekankan KUHAP akan menjadi pedoman dalam proses pidana bukan mengatur tentang kewenangan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur dalam undang-undang di luar KUHP atau KUHAP.

“Draf RUU KUHAP juga tidak mencabut undang-undang di luar atau materiil manapun sepanjang tidak mengatur acara pidana yang diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

Berikut penjelasan ‘penyidik tertentu’ berdasarkan draf terakhir:

“Yang dimaksud dengan ‘Penyidik Tertentu’ misalnya Penyidik Tertentu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Penyidik Tertentu Kejaksaan dan Penyidik Tertentu Otoritas Jaksa Keuangan (OJK),”.

Lihat juga video: Soal UU KUHP, Guru Besar Unnes Minta Penegak Hukum Diberi Pelatihan

(amw/idh)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Menbud Tekankan Nilai Luhur Pangan Lokal dalam Upaya Memajukan Budaya RI

Jakarta – Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menegaskan pangan lokal merupakan bagian penting dari pemajuan kebudayaan. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Menurutnya, budaya pangan erat…

Bamsoet Nilai Perlu Pendekatan Omnibus Law Bentuk Badan Penerimaan Negara

Jakarta – Dosen Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan urgensi pembaharuan hukum dalam upaya penataan kelembagaan pendapatan negara yang terpusat adalah pembentukan Badan Penerimaan Negara…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Menbud Tekankan Nilai Luhur Pangan Lokal dalam Upaya Memajukan Budaya RI

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 0 views
Menbud Tekankan Nilai Luhur Pangan Lokal dalam Upaya Memajukan Budaya RI

Bamsoet Nilai Perlu Pendekatan Omnibus Law Bentuk Badan Penerimaan Negara

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 0 views
Bamsoet Nilai Perlu Pendekatan Omnibus Law Bentuk Badan Penerimaan Negara

Isi Surat Ancaman ‘Sunda Archipelago’ Buntut Kasus Pemalsuan STNK

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 0 views
Isi Surat Ancaman ‘Sunda Archipelago’ Buntut Kasus Pemalsuan STNK

Aneka Daging Ayam dan Sapi Diskon 20% di Transmart Full Day Sale

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 0 views
Aneka Daging Ayam dan Sapi Diskon 20% di Transmart Full Day Sale

Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker Pesan Jaga Etos Kerja-Disiplin

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 0 views
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker Pesan Jaga Etos Kerja-Disiplin

3 Pernyataan RK ke Golkar Jabar Usai Rumah Digeledah KPK

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 0 views
3 Pernyataan RK ke Golkar Jabar Usai Rumah Digeledah KPK