Karyawan Kontrak Diangkat Jadi Tetap, Begini Hitung-hitungan THR-nya


Jakarta

Pekerja dengan status karyawan kontrak yang kemudian diangkat menjadi karyawan tetap akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Hal ini mengikuti ketentuan yang berlaku.

Namun ada hitungan-hitungannya soal THR dengan status baru karyawan tetap. Simak informasinya berikut ini.

Hitungan THR Karyawan Kontrak yang Jadi Karyawan Tetap

Dikutip dari laman Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker), jika pekerja diangkat dari karyawan kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi karyawan tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dalam masa kontrak yang masih berjalan, masa kerja pekerja dihitung dari awal PKWT.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, jika sudah bekerja 3 tahun sebagai PKWT, THR tetap dihitung dari masa kerja. Pekerja berhak mendapat THR penuh sebesar satu bulan upah.

Lalu, bagaimana jika ada jeda waktu antara kontrak lama dan pengangkatan jadi karyawan tetap? Jika masa kerja PKWTT sudah minimal satu bulan, tetapi kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional.

Cara Menghitung THR

Ada dua jenis THR yang diberikan kepada pekerja, yakni THR satu bulan upah dan proporsional. Apa bedanya?

1. Satu Bulan Upah

Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Contoh: Pekerja dengan upah Rp 3.000.000/bulan dan sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka ia akan mendapat THR sebesar satu bulan upah, yakni Rp 3.000.000-.

2. Proporsional

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan. Ini cara menghitungnya: masa kerja/12 x 1 bulan upah

Contoh:

Masa kerja: 6 bulan
Upah sebulan: Rp 6.000.000
Cara menghitung THR:
– masa kerja/12 x 1 bulan upah
: 6 bulan/12 x Rp 6.000.000 = Rp 3.000.000

Kontrak Habis Sebelum Lebaran, Apakah Dapat THR?

Pekerja/buruh berdasarkan PKWT/kontrak dan telah berakhir masa kerjanya, sebelum hari raya keagamaan, tidak mendapat THR. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

(kny/idn)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

59 Titik Ladang Ganja di TN Bromo Tengger Semeru Ditemukan Pakai Drone

Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menggelar sidang kasus penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Persidangan tersebut digelar dengan agenda pembuktian. Jaksa menghadirkan tiga orang saksi…

Maling di Bogor Bayar 2 Dus Santan Curiannya Usai Rekaman CCTV Viral

Bogor – Rekaman CCTV memperlihatkan pria mencuri dua dus santan kemasan di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, viral. Setelah video aksi pencuriannya viral, pria itu akhirnya membayar santan curiannya. Dari video yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

59 Titik Ladang Ganja di TN Bromo Tengger Semeru Ditemukan Pakai Drone

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
59 Titik Ladang Ganja di TN Bromo Tengger Semeru Ditemukan Pakai Drone

Maling di Bogor Bayar 2 Dus Santan Curiannya Usai Rekaman CCTV Viral

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Maling di Bogor Bayar 2 Dus Santan Curiannya Usai Rekaman CCTV Viral

Ridwan Kamil Buka Suara soal Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 1 views
Ridwan Kamil Buka Suara soal Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Kapolri Resmikan Balai Pelatihan Poliran yang Digagas Kapolda Banten di Serang

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Kapolri Resmikan Balai Pelatihan Poliran yang Digagas Kapolda Banten di Serang

Membangun Bali Lewat Inovasi dan Kreativitas

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 1 views
Membangun Bali Lewat Inovasi dan Kreativitas

Kapolri Resmikan Balai Latihan Poliran Polda Banten

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Kapolri Resmikan Balai Latihan Poliran Polda Banten