
Bogor –
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, yang mencurangi takaran BBM telah naik ke tahap penyidikan. Sejauh ini, terlapornya dalam kasus tersebut yaitu Husni Zaenul Harun selaku pengawas SPBU.
“Dari hasil penyelidikan tim dan disaksikan oleh pengawas, admin berserta operator SPBU meminta kepada petugas dari Direktorat Meteorologi Legal Kemendag, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini bisa kita naikkan ke penyidikan dengan terlapor saudara Husni Zaenul Harun selaku pengawas SPBU,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, kepada wartawan di lokasi, Rabu (19/3/2025).
Sejumlah alat bukti telah disita dalam kasus tersebut. Akibat perbuatannya itu, Husni terancam dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Perbuatan yang dilakukan oleh Husni dapat dikenakan tindak pidana Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” jelasnya.
Sebanyak delapan saksi telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Mereka di antaranya saksi ahli, operator, hingga Husni sendiri sebagai terlapor.
“Barang bukti yang kita sudah sita satu kabel tambahan berjenis kabel data, satu buah mini smart switch, satu MCB, dua relay, dan empat dispenser tatsuno,” sebutnya.
Modus Curang Takaran BBM
Bareskrim mengungkap modus SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, mengurangi takaran BBM. Pelaku menggunakan sejumlah perangkat tambahan dalam operasionalnya.
“Modus operadi yang dilakukan SPBU ini adalah dengan memasangkan kabel tambahan berjenis kabel data yang terpasang di dalam blok kabel arus dalam mesin tersebut di bawah dispenser yang tersambung pada alat listrik dan pada seperangkat modul,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, kepada wartawan di lokasi.
Syaifuddin menjelaskan seperangkat alat tersebut terdiri dari sebuah mini smart switch, PCB, dua buah relay, serta alat tambahan lainnya. Dia mengatakan alat tersebut disembunyikan di tempat yang tidak terjangkau.
“Penyembunyian alat tambahan berupa komponen eletronik pada PCB yang terbukti mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen, masyarakat yang membeli BBM pada tindak pidana tersebut menyebabkan tidak terdeteksinya oleh petugas Meteorologi Legal ketika melakukan teraulang tiap tahun, karena alatnya ada di dalam,” ungkapnya.
(rdh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link