Kemendag Ungkap Cara dan Syarat Pembeli Minyakita Minta Ganti Rugi



Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan konsumen yang dirugikan akibat isi Minyakita tak sesuai kemasan berhak mendapatkan kompensasi atau pengembalian uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menjelaskan mekanisme pengajuan ganti rugi dapat dilakukan melalui berbagai jalur yang telah disediakan.

“Konsumen bisa mendapatkan kompensasi ganti rugi atau uang kembali,” ujar Moga dalam konferensi pers di pabrik PT Artha Ega Global Asia (Aega), Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan konsumen tidak perlu datang langsung ke kantor Kemendag di Jakarta untuk mengajukan keluhan. Pengajuannya bisa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang tersedia di daerah masing-masing.



“Tidak perlu harus orang ke Kemendag, ke kecamatan di Kalimantan atau Papua, tapi dengan pejabat di daerah itu bisa, lembaga-lembaga yang ada di daerah,” tambahnya.

Untuk memastikan proses klaim berjalan lancar, Moga menyarankan konsumen untuk menyimpan faktur pembelian sebagai bukti transaksi. Dengan dokumen ini, konsumen dapat menunjukkan produk yang mereka beli tidak sesuai dengan ukuran atau volume yang tertera pada kemasan.

“Pertama, orang kalau mau aman belanja, minta faktur pembelian. Nah, dari situ kalau membeli barang yang tidak sesuai, dia bisa klaim,” jelas Moga.

Ia menjelaskan langkah pertama yang harus dilakukan konsumen adalah menghubungi pedagang tempat mereka membeli produk Minyakita.

Dalam banyak kasus, Moga menyebut pedagang biasanya memiliki kebijakan untuk langsung mengganti produk yang bermasalah atau berkoordinasi dengan distributornya untuk menyelesaikan keluhan konsumen.

“Ke pedagang yang jual. Nah, nanti pedagang, kalau memang tidak ada titik temu, biasa pedagang ada kebijakan langsung mengganti, atau nanti koordinasi dengan distributornya,” ujarnya.

Jika konsumen tetap mengalami kendala dalam mendapatkan ganti rugi dari pedagang, Moga memastikan mereka dapat membawa kasus ini ke BPSK atau LPKSM setempat untuk penyelesaian lebih lanjut.

Mengenai besaran kompensasi yang bisa diklaim oleh konsumen, dia menyebutkan pengembalian uang akan disesuaikan dengan kekurangan ukuran atau volume produk. Jika harga 1 liter Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700, maka selisih dari volume yang kurang akan dikembalikan dalam bentuk uang.

“Ya, kompensasi sesuai dengan ukuran, atau harga satu liter kan Rp15.700, itu enggak sampai. Ya kekurangannya itu bisa dibalikin uangnya,” ujar Moga lebih lanjut.

[Gambas:Video CNN]

(pta/del)






Source link

Related Posts

210 Ribu Orang Bakal Dilatih Kelola Koperasi Desa Merah Putih

Jakarta, CNN Indonesia — Sebanyak 210 ribu orang bakal mendapatkan pelatihan dalam pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi…

Karding Kejar Moratorium PMI ke Arab Saudi Dicabut Bulan Ini

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menarget Memorandum of Understanding (MoU) pembukaan kembali moratorium Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi ditandatangani pada bulan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

2 Polisi Gadungan di Jakpus Ditangkap Usai Gasak Ponsel dan Uang Warga

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
2 Polisi Gadungan di Jakpus Ditangkap Usai Gasak Ponsel dan Uang Warga

Segel 9 Lokasi di Gunung Geulis-Puncak, Zulhas: Itu Harusnya Perkebunan

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Segel 9 Lokasi di Gunung Geulis-Puncak, Zulhas: Itu Harusnya Perkebunan

25 Ucapan Menyambut Peringatan Nuzulul Quran 2025

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
25 Ucapan Menyambut Peringatan Nuzulul Quran 2025

Oknum Ormas Aniaya Petugas Kabel Wifi di Depok Gegara Korban Ogah Dipalak

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Oknum Ormas Aniaya Petugas Kabel Wifi di Depok Gegara Korban Ogah Dipalak

40 Persen Daftar Inventaris Masalah RUU TNI Selesai Dibahas Komisi I DPR RI

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
40 Persen Daftar Inventaris Masalah RUU TNI Selesai Dibahas Komisi I DPR RI

Fadli Zon Dukung Kemerdekaan Palestina, Ingatkan Jejak Peradaban

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Fadli Zon Dukung Kemerdekaan Palestina, Ingatkan Jejak Peradaban