Kemendagri Gandeng Kementerian/Lembaga Selesaikan Persoalan RTRW & RDTR


Jakarta

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan lintas kementerian/lembaga (K/L). MoU ini memperkuat sinergi penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan kepastian RTRW dan RDTR sangat penting, baik bagi pemerintah maupun dunia usaha. Menurutnya, sejumlah persoalan tata ruang yang belum terselesaikan akan menghambat investasi dan perencanaan pembangunan daerah.

“Kita memerlukan kejelasan, kepastian, tidak hanya pemerintah, tapi juga dunia usaha, ada beberapa permasalahan belum selesai. Terutama yang menyangkut masalah tata ruang, RTRW, Rencana Tata Ruang Wilayah, yang dilanjutkan dengan RDTR, Rencana Detail Tata Ruang Wilayah,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Senin (17/3/2025).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito mengatakan, dari 38 provinsi di Indonesia, saat ini terdapat 19 provinsi yang telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) RTRW. Kemudian 7 provinsi sedang dalam proses peninjauan kembali/revisi, 4 provinsi menunggu persetujuan substansial, dan 1 provinsi dalam tahap evaluasi di Kemendagri.

Lalu ada 3 provinsi masih dalam proses penetapan dan pengundangan dan 4 provinsi belum memiliki Perda RTRW, yaitu di Daerah Otonom Baru (DOB).

“Saya mohon dengan segala hormat karena sudah 2 tahun DOB ini berlaku, sekarang sudah selesai ada pelantikan pejabat-pejabat barunya. Sudah ada 3 yang dilantik, satunya lagi sebentar lagi di Papua Pegunungan,” lanjutnya.

Sementara itu, status penyelesaian RTRW di tingkat kabupaten/kota dari total 508 daerah, sebanyak 55 diantaranya memiliki Perda yang masih berlaku. Lalu 269 daerah masih dalam proses revisi, 179 daerah telah menyelesaikan Perda baru hasil revisi, dan 2 daerah belum memiliki Perda RTRW.

Selain itu, ada pula 3 daerah yang RTRW nya ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN.

“Kita harapkan RTRW semua daerah, dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR) ITU bisa diselesaikan,” ujarnya.

Tito menekankan, RTRW dan RDTR merupakan hal yang sangat krusial. Tanpa tata ruang yang jelas dunia usaha akan menghadapi ketidakpastian. Selain itu program pemerintah juga beresiko akan terhambat.

Perda tersebut mengatur posisi ruang di daerah, baik itu ruang hijau, ruang permukiman, ruang komersial, hingga ruang yang dimanfaatkan untuk kepentingan nasional seperti program transmigrasi.

Tito juga menyoroti peran BIG dalam penyusunan tata ruang berbasis data geospasial yang akurat.

“Kita menggunakan basisnya adalah dari BIG, Badan Informasi Geospasial, terutama batas-batas wilayahnya. Kemudian, sama untuk pembangunan gedung, itu juga memerlukan tata ruang yang jelas, peta tata ruang yang jelas,” ujarnya.

Ia mengingatkan, revisi RTRW dapat dilakukan setiap lima tahun, terutama untuk menyesuaikan perubahan geologi, geografi, dan dinamika pembangunan. Melalui kolaborasi ini diharapkan tata ruang nasional dapat tertata lebih baik, menciptakan kepastian hukum, mendukung investasi dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

“Isi-isi MoU ini menjadi pegangan, pedoman dari Bapak/Ibu sekalian, untuk melakukan koordinasi di tingkat daerah masing-masing, dengan BIG, dengan BPN, di daerah masing-masing. Supaya Kementerian Kehutanan bisa menyusun segera RTRW yang belum selesai, dilanjutkan dengan detail tata ruang,” pungkasnya.

Adapun beberapa ruang lingkup nota kesepahaman meliputi percepatan pendaftaran aset tanah di areal penggunaan lain, pencegahan dan penanganan permasalahan agraria/pertanahan dan tata ruang, dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional, penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum serta percepatan penyelesaian rencana tata ruang.

Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi langkah nyata mempercepat penyelesaian tata ruang nasional, memberikan kepastian hukum, dan mendorong iklim investasi yang kondusif di seluruh daerah Indonesia.

Sebagai informasi, selain ditandatangani langsung oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, MoU ini turut ditandatangani langsung juga oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, Menteri Transmigrasi M. Iftitah S. Suryanagara, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh. Aris Marfai, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kehutanan Mahfudz.

(anl/ega)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Banjir Kembali Menyergap, Warga Megap-megap

Jakarta – Sungai Ciliwung kembali meluap usai hujan deras hingga memicu banjir di sejumlah wilayah Jakarta. Warga pun megap-megap karena kebanjiran dua kali dalam sebulan. Banjir terjadi pada…

Kecaman Bertubi-tubi Buntut 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI

Jakarta – Tiga polisi gugur saat menggerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, usai ditembak oknum TNI. Kasus ini mendapatkan kecaman…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Banjir Kembali Menyergap, Warga Megap-megap

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Banjir Kembali Menyergap, Warga Megap-megap

Kecaman Bertubi-tubi Buntut 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Kecaman Bertubi-tubi Buntut 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI

Gempa M 4,8 Guncang Gorontalo

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Gempa M 4,8 Guncang Gorontalo

Driver Ojol di Surabaya Tampung Uang TPPU Rp 119 M Hasil Bobol Bank

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Driver Ojol di Surabaya Tampung Uang TPPU Rp 119 M Hasil Bobol Bank

Prabowo Terima Utusan Khusus Presiden Palestina di Istana

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 1 views
Prabowo Terima Utusan Khusus Presiden Palestina di Istana

Menlu Ingatkan TKI Kerja Lewat Jalur Resmi: Jangan Memaksakan Diri

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Menlu Ingatkan TKI Kerja Lewat Jalur Resmi: Jangan Memaksakan Diri