Kemensos Siap Bantu Polri Rehabilitasi Anak Korban Eks Kapolres Ngada


Jakarta

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka asusila. Kementerian Sosial (Kemensos) mendukung proses penegakan hukum kasus ini.

“Pertama, Kemensos mengapresiasi tim Polri dalam penegakan kasus, terutama korbannya masih usia anak, Kemensos mendukung penuh penegakan hukum atas kasus ini,” kata Analis Kebijakan Ahli Muda Kemensos, Suryani, di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

Suryani menyebut Kemensos siap mendampingi korban untuk menghadapi proses hukum yang akan berjalan ke depan. Dia memastikan Kemensos akan terus memantau kasus ini.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Yang dilakukan oleh temen-temen Kementerian Sosial pertama teman-teman pekerja sosial di NTT telah melakukan pendampingan korban dalam BAP juga mendampingi proses hukum selanjutnya sampai selesai,” katanya.

“Kami juga siap untuk menyediakan atau memenuhi hak anak berupa rehabilitasi sosial, kami juga ada sentra rehabilitasi sosial, dan kami akan memantau terus hak anak terutama hak korban,” sambungnya.

Pelecehan ke 3 Anak

Polri menetapkan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka kasus asusila. AKBP Fajar Widyadharma telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Fakta ini diketahui berdasarkan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof). Pelaku melakukan pelecehan terhadap tiga anak dan satu orang dewasa.

“Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa,” kata kata Karo Penman Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (13/3).

Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Fajar melanggar sejumlah pasal kategori pelanggaran kode etik berat. Fajar bisa dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat karena dinilai telah melanggar sumpah atau janji anggota Polri.

“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” kata Trunoyudo.

Terkait kasus pidananya, Fajar dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dia juga dijerat Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

(azh/jbr)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Firli Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Metro Yakin Gugatan Akan Ditolak

Jakarta – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait penetapan status tersengkanya. Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan yang diajukan Firli.…

PAN Bela Jokowi yang Dituding PDIP: Kurangi Cari-cari Kesalahan

Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menepis tudingan soal mengutus seseorang dan meminta PDIP tak memecatnya. Partai Amanat Nasional (PAN) meminta agar tak saling menyalahkan. “Kami tidak mau…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Firli Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Metro Yakin Gugatan Akan Ditolak

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Firli Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Metro Yakin Gugatan Akan Ditolak

Pesan Sri Mulyani soal Implementasi Data Tunggal Demi Atasi Kemiskinan

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Pesan Sri Mulyani soal Implementasi Data Tunggal Demi Atasi Kemiskinan

PAN Bela Jokowi yang Dituding PDIP: Kurangi Cari-cari Kesalahan

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
PAN Bela Jokowi yang Dituding PDIP: Kurangi Cari-cari Kesalahan

Setop Karang Cerita dan Fitnah Jokowi

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Setop Karang Cerita dan Fitnah Jokowi

Jawaban Ifan Seventeen Kala Diragukan Jadi Dirut PFN

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Jawaban Ifan Seventeen Kala Diragukan Jadi Dirut PFN

Polresta Bogor Ringkus Preman Pasar yang Pungli ke Pedagang

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Polresta Bogor Ringkus Preman Pasar yang Pungli ke Pedagang