Komisi I DPR-Pemerintah Bentuk Panja RUU TNI, Utut Adianto Jadi Ketua


Jakarta

Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara membahas revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ketua Komisi I DPR dari fraksi PDIP, Utut Adianto, ditetapkan sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU TNI.

“Berdasarkan rapat interen Komisi I, 27 Februari, Komisi I DPR telah membentuk Panja dan mohon izin bukan narsis Pak Menteri kami disepakati saya Utut Adianto menjadi ketua Panja apakah ini bapak juga setuju,” tanya Utut kepada peserta rapat di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyetujui Utut sebagai ketua Panja RUU TNI. Adapun Dave Laksono, Budi Djiwandono, Ahmad Heryawan dan Anton Sukartono menjadi Wakil Ketua Panja RUU TNI.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sangat setuju Pak,” ujar Sjafrie.

Menhan Sjafrie Sjamsoedin sebelumnya mengungkap usulan perubahan pasal pada revisi Undang-Undang tentang TNI. Pihaknya ingin ada aturan yang memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI di jabatan non militer.

Hal itu disampaikan Sjafrie saat rapat kerja (Raker) dengan Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Ia mengatakan tak ingin ada pelanggaran prinsip demokrasi.

“Perubahan undang-undang TNI diajukan oleh pihak DPR RI diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI, ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” ujar Sjafrie dalam rapat, Selasa (11/3).

Ia menyebut ada empat fokus yang ditekankan oleh pihaknya. Salah satunya, terkait kebijakan modernisasi Alutsista hingga batasan pelibatan TNI di tugas non militer.

“Satu, memperkuat kebijakan modernisasi Alutsista dan industri pertahanan di dalam negeri. Dua, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non militer,” ujar Sjafrie.

“Tiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit. Empat, menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karir dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi,” tambahnya.

Dalam momen ini, Menhan juga menyertakan pasal-pasal perubahan di RUU TNI dari pemerintah. Adapun yang ditekankan, yakni kedudukan TNI di (Pasal 3), penempatan prajurit TNI di kementerian atau lembaga (pasal 47) dan batas usia pensiun (pasal 53).

Simak juga Video ‘Panglima TNI: Prajurit Aktif di Kementerian Akan Pensiun Dini atau Mundur’:

(dwr/wnv)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

KPK Panggil Eks Napi Sugiharto Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP

Jakarta – KPK memanggil mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Sugiharto. Sugiharto akan diperiksa sebagai saksi dugaan pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor…

Keji Suhendra Habisi Nyawa Wanita di Priok Pakai Linggis Usai Ditagih Utang

Jakarta – Polisi mengungkap ulah keji Suhendra yang membunuh wanita berinisial SSK (28) di Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Pelaku membunuh korban dengan menggunakan linggis. “Modusnya pelaku…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Neraca Dagang RI Surplus US$3,12 M Per Februari,

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Neraca Dagang RI Surplus US$3,12 M Per Februari,

KPK Panggil Eks Napi Sugiharto Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
KPK Panggil Eks Napi Sugiharto Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP

Percepat Literasi-Digitalisasi UMKM, PT SRC Teken MoU dengan BRI Cs

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Percepat Literasi-Digitalisasi UMKM, PT SRC Teken MoU dengan BRI Cs

Keji Suhendra Habisi Nyawa Wanita di Priok Pakai Linggis Usai Ditagih Utang

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Keji Suhendra Habisi Nyawa Wanita di Priok Pakai Linggis Usai Ditagih Utang

Motif Pria Bunuh Wanita Tinggal Sendirian di Priok: Sakit Hati Ditagih Utang

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Motif Pria Bunuh Wanita Tinggal Sendirian di Priok: Sakit Hati Ditagih Utang

Kapolri Resmikan SPPG Polri untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 1 views
Kapolri Resmikan SPPG Polri untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis