
Jakarta –
KPK memanggil Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong sebagai saksi dugaan pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau e-KTP. Andi sendiri telah dijatuhi hukuman 13 tahun dalam perkara ini.
“Hari ini Selasa (18/3) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik),” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Tessa mengatakan pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun belum dirincikan materi apa yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” sebutnya.
“Atas nama AA swasta,” tambah dia.
Adapun Andi Narogong dinyatakan bersalah dalam kasus e-KTP pada tahun 2017 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar di tingkat pertama.
Kemudian di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman Andi menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dia juga dihukum membayar uang pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar diperhitungkan dengan pengembalian sebesar USD 350 ribu dengan kurs USD sesuai waktu uang diperoleh.
Kasus korupsi pengadaan e-KTP saat ini masih terus diusut KPK. Dalam kasus ini,KPK telah menetapkan empat tersangka baru, salah satunya Miryam Haryani.
Selain eks politikus Hanura itu, KPK menetapkan Isnu Edhi Wijaya (selaku Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.
(ial/zap)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link