KPK Panggil Andi Narogong Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP


Jakarta

KPK memanggil Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong sebagai saksi dugaan pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau e-KTP. Andi sendiri telah dijatuhi hukuman 13 tahun dalam perkara ini.

“Hari ini Selasa (18/3) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik),” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Tessa mengatakan pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun belum dirincikan materi apa yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” sebutnya.

“Atas nama AA swasta,” tambah dia.

Adapun Andi Narogong dinyatakan bersalah dalam kasus e-KTP pada tahun 2017 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar di tingkat pertama.

Kemudian di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman Andi menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dia juga dihukum membayar uang pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar diperhitungkan dengan pengembalian sebesar USD 350 ribu dengan kurs USD sesuai waktu uang diperoleh.

Kasus korupsi pengadaan e-KTP saat ini masih terus diusut KPK. Dalam kasus ini,KPK telah menetapkan empat tersangka baru, salah satunya Miryam Haryani.

Selain eks politikus Hanura itu, KPK menetapkan Isnu Edhi Wijaya (selaku Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.

(ial/zap)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Komisi I DPR Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU

Jakarta – Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.…

Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 18 Maret 2025

Jakarta – Jadwal buka puasa hari ini untuk Jakarta dan sekitarnya telah diumumkan oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag. Jadwal ini termuat dalam jadwal imsakiah Ramadan 2025 yang juga meliputi waktu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Komisi I DPR Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Komisi I DPR Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU

Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 18 Maret 2025

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 1 views
Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 18 Maret 2025

Rampok Perkosa Korban di Depok, Ancam Bunuh Pakai Kapak Jika Teriak

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 1 views
Rampok Perkosa Korban di Depok, Ancam Bunuh Pakai Kapak Jika Teriak

Proyek Saluran Air Limbah di Cikini Bakal Rampung April 2025

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 1 views

Momen Emosional WNI Korban Online Scam Peluk Menlu Sugiono

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 1 views
Momen Emosional WNI Korban Online Scam Peluk Menlu Sugiono

Legislator Cecar Kabaharkam soal Preman Kedok Ormas Bikin Investor Kabur

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 1 views
Legislator Cecar Kabaharkam soal Preman Kedok Ormas Bikin Investor Kabur