KPK Panggil Andi Narogong Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP


Jakarta

KPK memanggil Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong sebagai saksi dugaan pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau e-KTP. Andi sendiri telah dijatuhi hukuman 13 tahun dalam perkara ini.

“Hari ini Selasa (18/3) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik),” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Tessa mengatakan pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun belum dirincikan materi apa yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” sebutnya.

“Atas nama AA swasta,” tambah dia.

Adapun Andi Narogong dinyatakan bersalah dalam kasus e-KTP pada tahun 2017 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar di tingkat pertama.

Kemudian di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman Andi menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dia juga dihukum membayar uang pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar diperhitungkan dengan pengembalian sebesar USD 350 ribu dengan kurs USD sesuai waktu uang diperoleh.

Kasus korupsi pengadaan e-KTP saat ini masih terus diusut KPK. Dalam kasus ini,KPK telah menetapkan empat tersangka baru, salah satunya Miryam Haryani.

Selain eks politikus Hanura itu, KPK menetapkan Isnu Edhi Wijaya (selaku Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.

(ial/zap)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Bareskrim Blokir 67 Rekening Senilai Rp 1,5 M Terkait Kasus Scam Kripto

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsier) Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan modus berkedok investasi mata uang kripto dan trading saham. Polisi menyita 67 rekening milik pelaku yang digunakan sebagai…

Kantor BP Batam Digeledah Polda Kepri, Ini Kasus yang Diusut

Jakarta – Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam digeledah jajaran penyidik Polda Kepulauan Riau. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi di wilayah Batam yang sedang diusut polisi. Kabid Humas Polda Kepri…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Bareskrim Blokir 67 Rekening Senilai Rp 1,5 M Terkait Kasus Scam Kripto

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Bareskrim Blokir 67 Rekening Senilai Rp 1,5 M Terkait Kasus Scam Kripto

Kantor BP Batam Digeledah Polda Kepri, Ini Kasus yang Diusut

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Kantor BP Batam Digeledah Polda Kepri, Ini Kasus yang Diusut

Jasa Marga Tambah SPKLU di Jalur Mudik, Total 127 Unit di Jawa

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Jasa Marga Tambah SPKLU di Jalur Mudik, Total 127 Unit di Jawa

Polisi Ungkap Kasus Minyakita Disunat di Jakbar, 2 Orang Jadi Tersangka

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Polisi Ungkap Kasus Minyakita Disunat di Jakbar, 2 Orang Jadi Tersangka

Ivan Sugiamto Pemaksa Siswa SMA Menggonggong Dituntut 10 Bulan Penjara

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Ivan Sugiamto Pemaksa Siswa SMA Menggonggong Dituntut 10 Bulan Penjara

Polisi dan Pemkab Pandeglang Akan Tindak Travel Bodong Selama Mudik Lebaran

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Polisi dan Pemkab Pandeglang Akan Tindak Travel Bodong Selama Mudik Lebaran