KPK Panggil Andi Narogong Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP


Jakarta

KPK memanggil Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong sebagai saksi dugaan pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau e-KTP. Andi sendiri telah dijatuhi hukuman 13 tahun dalam perkara ini.

“Hari ini Selasa (18/3) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik),” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Tessa mengatakan pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun belum dirincikan materi apa yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” sebutnya.

“Atas nama AA swasta,” tambah dia.

Adapun Andi Narogong dinyatakan bersalah dalam kasus e-KTP pada tahun 2017 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar di tingkat pertama.

Kemudian di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman Andi menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dia juga dihukum membayar uang pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar diperhitungkan dengan pengembalian sebesar USD 350 ribu dengan kurs USD sesuai waktu uang diperoleh.

Kasus korupsi pengadaan e-KTP saat ini masih terus diusut KPK. Dalam kasus ini,KPK telah menetapkan empat tersangka baru, salah satunya Miryam Haryani.

Selain eks politikus Hanura itu, KPK menetapkan Isnu Edhi Wijaya (selaku Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.

(ial/zap)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 19 Maret 2025

Jakarta – Jadwal buka puasa hari ini untuk Jakarta dan sekitarnya telah diumumkan oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag. Jadwal ini termuat dalam jadwal imsakiah Ramadan 2025 yang juga meliputi waktu…

Wanita di Depok Diperkosa Rampok Berkapak Saat Sedang Tidur

Depok – Wanita, Y (36), korban perampokan yang diperkosa dalam rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat, hanya tinggal seorang diri. Polisi menyebut Y merupakan seorang ibu yang memiliki anak yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 19 Maret 2025

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 19 Maret 2025

Waspada Smishing, BRI Imbau Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Perbankan

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Waspada Smishing, BRI Imbau Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Perbankan

Wanita di Depok Diperkosa Rampok Berkapak Saat Sedang Tidur

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Wanita di Depok Diperkosa Rampok Berkapak Saat Sedang Tidur

Viral Beras 5 Kg Disunat, Pelaku Terancam Sanksi Penjara hingga Denda

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Viral Beras 5 Kg Disunat, Pelaku Terancam Sanksi Penjara hingga Denda

LPSK Ungkap Masih Ada Korban Kekerasan Seksual Enggan Ajukan Restitusi

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
LPSK Ungkap Masih Ada Korban Kekerasan Seksual Enggan Ajukan Restitusi

Kapolri Tinjau Pos Terpadu Pejagan, Pastikan Kesiapan-Konektivitas Jalur Mudik

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Kapolri Tinjau Pos Terpadu Pejagan, Pastikan Kesiapan-Konektivitas Jalur Mudik