KRL Jabodetabek Buatan INKA Dibawa ke Solo untuk Uji Coba


Madiun

PT Industri Kereta Api (Persero) atau PT INKA melakukan uji coba Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek hasil produksinya di Solo, Jawa Tengah. Ada satu rangkaian kereta atau train set yang diuji coba.

“Ini merupakan pengujian KRL trainset ke-1 dari 16 train set pesanan KAI Commuter yang akan dioperasikan di Jabodetabek,” ujar Senior Manager Humas dan Kantor Perwakilan PT INKA (Persero) Nuur Aisyah di Madiun dilansir Antara, Minggu (16/3/2025).

Dia menjelaskan KRL itu akan diberangkatkan ke Solo dengan ditarik lokomotif secara bertahap dari Stasiun Madiun pada 16 Maret hingga 17 Maret 2025. Tahap pertama sebanyak enam gerbong atau kereta dan dilanjutkan tahap kedua sebanyak enam gerbong.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Keseluruhan kereta dirangkai menjadi satu rangkaian yang terdiri dari 12 kereta. Untuk selanjutnya akan dilakukan setting parameter di lintas Solo pada 18 Maret 2025,” kata Aisyah.

Aspek yang diuji coba meliputi uji akselerasi, uji top speed (kecepatan maksimum), hingga uji pengereman. Pengujian di Solo diikuti oleh KAI Commuter serta PT Surveyor Indonesia selaku konsultan.

Sebelum dibawa ke Solo, rangkaian KRL itu telah melewati Factory Acceptance Test (FAT) pada 10 hingga 12 Maret 2025 di INKA Madiun. Pengujian dimulai dengan melakukan setting parameter dan dilanjutkan commissioning test (uji komisioning) untuk memenuhi parameter uji sarana KRL. Aisyah mengatakan INKA berkomitmen memastikan keandalan sarana KRL serta aspek keselamatan dan keamanan.

“Ini merupakan serangkaian pengujian pada sarana KRL baru INKA, setelah sebelumnya dilakukan uji statis dan dinamis oleh internal INKA serta Factory Acceptance Test. Pengujian dilakukan di Solo ini untuk menguji performa yang dipersyaratkan pada kontrak, sehingga kami membutuhkan test track yang lebih panjang dibandingkan dengan yang dimiliki di pabrik INKA Madiun,” jelasnya.

Setelahnya, INKA menjadwalkan akan mengadakan uji pertama di lintas Jabodetabek sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar, Tata Cara Pengujian, dan Sertifikasi Kelaikan Kereta Api Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri. Hal itu sebagai persyaratan mutlak kelayakan sarana KRL untuk beroperasi melayani penumpang.

(haf/imk)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Pria Bersajam Ngamuk Rusak Toko di Sawangan Depok, Ditangkap Polisi

Depok – Seorang pria berinisial EM (28) melakukan perusakan di sebuah toko dan membawa senjata tajam (sajam) di Sawangan Baru, Depok. Pelaku lalu diamankan polisi. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu…

Ironi Pejabat OKU Tagih Fee Jelang Lebaran Sehari Usai KPK Beri Peringatan

Jakarta – KPK mengungkap tiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) yang menjadi tersangka suap dan pemotongan anggaran proyek menagih fee ke Kadis PUPR OKU menjelang hari raya Idul Fitri…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Pria Bersajam Ngamuk Rusak Toko di Sawangan Depok, Ditangkap Polisi

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Pria Bersajam Ngamuk Rusak Toko di Sawangan Depok, Ditangkap Polisi

Ironi Pejabat OKU Tagih Fee Jelang Lebaran Sehari Usai KPK Beri Peringatan

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Ironi Pejabat OKU Tagih Fee Jelang Lebaran Sehari Usai KPK Beri Peringatan

Bahlil Sebut Ada Pemain Besar Hambat Penataan Distribusi BBM-LPG

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Bahlil Sebut Ada Pemain Besar Hambat Penataan Distribusi BBM-LPG

Checklist Persiapan Mudik Lebaran 2025, Jangan Lupa Bawa e-Money

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Checklist Persiapan Mudik Lebaran 2025, Jangan Lupa Bawa e-Money

Wanita Ditemukan Tewas dalam Penampungan Air di Tamansari Jakbar

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Wanita Ditemukan Tewas dalam Penampungan Air di Tamansari Jakbar

Pengusaha Ritel Ikut Keluhkan Pemangkasan Anggaran Rp306 T, Kenapa?

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Pengusaha Ritel Ikut Keluhkan Pemangkasan Anggaran Rp306 T, Kenapa?