
Jakarta –
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati mengungkapkan kesulitan mengeksekusi harta rampasan terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. LPSK berharap harta Herry segera laku dalam pelelangan agar uangnya bisa diberikan kepada korban sebagai biaya ganti rugi atau restitusi yang sudah ditetapkan.
“Kita belajar dari kasusnya Herry Wirawan itu dari tahun 2022 ya hingga saat ini tidak bisa dieksekusi,” kata Sri dalam diskusi Tantangan Pemberian Restitusi yang disiarkan secara daring, Rabu (19/3/2025).
Sri mengungkapkan kesulitannya adalah ketika harta Herry sudah dilelang dan si pemenang lelang mengetahui itu barang milik terpidana kasus pemerkosaan, para pemenang lelang itu mundur. Hal itu membuat hingga saat ini para korban belum menerima restitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Karena apa, kesulitan untuk mengeksekusi, karena ternyata harta rampasan yang sudah beberapa kali diupayakan untuk segera dilelang, ternyata meskipun sudah beberapa kali ada yang menang lelang, tapi kemudian mundur setelah mendengar kasusnya. Sehingga kemudian itu tidak bisa dieksekusi,” jelasnya.
“Dulu putusannya ini membebankan kepada negara pada saat putusan di pengadilan negeri, tapi kemudian diperbaiki di putusan banding dan kasasinya, dengan merampas harta Herry Wirawan untuk membayar restitusi sejumlah Rp 331 juta sekian ya. Nah ini yang diharapkan bagaimana ya caranya supaya itu bisa segera dilelang, dan kemudian uangnya itu diserahkan kepada para korban,” imbuhnya.
Herry Wirawan adalah terpidana mati dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati. Herry diketahui sempat mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini pun diperberat saat sidang banding. Namun Herry mengajukan kasasi. Kasasi itu ditolak dan Herry tetap dihukum hukuman mati.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry ini diterima Polda Jawa Barat sejak 2021. Kasus ini kemudian viral di akhir 2021 sampai menyita perhatian Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu menjabat Presiden RI.
Lihat juga Video: Terbukti Hamili Santri, Kiai di Trenggalek Divonis 14 Tahun Bui
(zap/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link