Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat, Bagaimana Sikap Golkar?


Jakarta

Dosen hukum tata negara Universitas Udayana Edward Thomas Lamury Hadjon mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik dibatasi. Apa kata Golkar yang ketua umumnya kerap berganti-ganti?

“Golkar merasa tidak terkait dengan gugatan ini karena biasanya Ketua Umum Golkar juga hanya satu periode,” kata Seken Golkar M Sarmuji kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).

Sarmuji menyebut pergantian Ketum di Golkar selalu dilakukan secara demokratis. Dia menyebut, status ketua umum partai bakal menjadi perdebatan dalam gugatan itu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pergantian Ketua Umum juga dilakukan secara ajeg dalam sistem demokrasi yang terbuka,” ujar Sarmuji.

“Berkaitan dengan subtansi gugatan yang akan menjadi perdebatan adalah apakah status ketua umum partai merupakan jabatan publik sehingga dapat dibatasi oleh undang-undang,” tambahnya.

Dilihat dari situs MK, Senin (10/3), gugatan itu telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025. Dalam permohonannya, Edward menggugat sejumlah pasal.

Dalam permohonannya, Edward menyebut selama ini tidak ada pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Padahal, katanya, partai politik merupakan pilar demokrasi.

“Ketiadaan batasan masa jabatan pimpinan partai politik menyebabkan kekuasaan yang terpusat pada orang atau figur tertentu dan terciptanya otoritarianisme dan dinasti dalam tubuh partai politik,” ujarnya.

Dia kemudian menyebut nama-nama ketua umum partai yang menjabat lebih dari 5 tahun:

1. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (1999-2024 atau 25 tahun)
2. Ketua Umum NasDem Surya Paloh (2013-2029 atau 17 tahun)
3. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (2004-2029 atau 25 tahun)
4. Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto (2014-2025 atau 11 tahun)
5. Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (Ketum Demokrat 2013-2020 atau 7 tahun dan Ketua Majelis Tinggi sejak 2020)
6. Yusril Ihza Mahendra (Menjabat Ketum PBB sejak 1998-2005 dan 2015-2024 atau 17 tahun)
7. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (2015-2029 atau 14 tahun).

(dwr/gbr)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Perbaikan Sementara, Jembatan Kemang Pratama Bekasi Dibuka Usai Amblas

Jakarta – Jalan di dekat jembatan Kemang Pratama, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang sempat amblas akibat banjir besar, kini telah diperbaiki. Jalan di jembatan itu kini bisa dilewati…

Seruni Gelar Harmoni dalam Keberagaman, Fatma Gus Ipul Tekankan Solidaritas

Jakarta – Solidaritas Perempuan Untuk Indonesia (Seruni) Kabinet Merah Putih menggelar acara Harmoni dalam Keberagaman di Kompleks Masjid Istiqlal, Kamis (13/3). Dalam kesempatan ini, Seruni menyalurkan santunan kepada 100 anak…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Perbaikan Sementara, Jembatan Kemang Pratama Bekasi Dibuka Usai Amblas

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Perbaikan Sementara, Jembatan Kemang Pratama Bekasi Dibuka Usai Amblas

Seruni Gelar Harmoni dalam Keberagaman, Fatma Gus Ipul Tekankan Solidaritas

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 2 views
Seruni Gelar Harmoni dalam Keberagaman, Fatma Gus Ipul Tekankan Solidaritas

Komplotan Maling Gudang di Cikarang Dibekuk, Beraksi di 10 Lokasi

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 6 views
Komplotan Maling Gudang di Cikarang Dibekuk, Beraksi di 10 Lokasi

RUU Kejaksaan dan PDP Kok Nggak Dikritik?

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 5 views
RUU Kejaksaan dan PDP Kok Nggak Dikritik?

Viral Rumah Pasangan Lansia di Tangerang Ditembok hingga Akses Tertutup

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 6 views
Viral Rumah Pasangan Lansia di Tangerang Ditembok hingga Akses Tertutup

Jangan Terlewat Transmart Full Day Sale Besok, Belanja Hemat Seharian

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 5 views
Jangan Terlewat Transmart Full Day Sale Besok, Belanja Hemat Seharian