Menaker Ajak Stakeholders Optimalkan Norma100 untuk Tingkatkan Pengawasan


Jakarta

Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk mengoptimalkan layanan Norma100 sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia.

Yassierli menegaskan sistem ini dirancang untuk memudahkan perusahaan dalam melakukan self-assessment guna memastikan kepatuhan terhadap norma kerja dan keselamatan serta kesehatan kerja (K3).

“Dengan implementasi Norma100, pemerintah berharap pengawasan ketenagakerjaan menjadi lebih transparan, tegas, dan proaktif, sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan adil bagi pekerja di Indonesia,” ujar Yassierli.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini ia sampaikan dalam sambutannya pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengoperasian Norma100 di Jakarta, Kamis (13/3/2025), Yassierli memaparkan tantangan terbesar dalam pengawasan ketenagakerjaan adalah jumlah pengawas yang sangat terbatas dibandingkan dengan banyaknya perusahaan yang harus diawasi.

Data terbaru menunjukkan bahwa dari 215,4 juta penduduk usia kerja, hanya 144,6 juta yang bekerja, sementara angka pengangguran mencapai 7,5 juta orang. Dalam kondisi ini, banyak perusahaan-terutama yang berskala mikro dan kecil-sering mengabaikan aspek K3 dan norma kerja demi mengejar profit.

“Kita ingin membangun budaya kerja yang lebih harmonis dan saling menghargai, di mana pekerja dipandang sebagai aset berharga dalam organisasi. Dengan demikian, industri tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga memastikan kondisi kerja yang aman dan nyaman,” tegas Yassierli.

Sebagai solusi, Norma100 hadir dengan berbagai fitur baru yang dirancang untuk meningkatkan kepatuhan industri terhadap norma ketenagakerjaan. Beberapa penyempurnaan yang dilakukan antara lain Lembar kerja verifikasi untuk membantu pengawas dalam menilai kepatuhan perusahaan; Sertifikat Kepatuhan yang dapat diunduh secara mandiri oleh perusahaan sebagai bukti penerapan norma kerja; dan Akses lebih luas bagi pengawas ketenagakerjaan daerah agar dapat melakukan pemantauan lebih efektif.

Selain itu, Progress Bar untuk memastikan pengisian formulir kepatuhan berjalan dengan lancar tanpa kendala; serta Peta Kepatuhan yang memberikan gambaran tingkat ketaatan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan di berbagai wilayah. Yassierli juga menegaskan keberhasilan implementasi Norma100 membutuhkan dukungan dari semua pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kolaborasi dengan pemerintah daerah, perusahaan, serta serikat pekerja menjadi faktor kunci dalam menegakkan norma ketenagakerjaan. Yassierli mengatakan kolaborasi ini adalah tanggung jawab bersama.

“Industri akan semakin berkembang jika norma kerja dan K3 ditegakkan. Pemerintah hadir sebagai fasilitator dengan payung hukum yang jelas agar iklim usaha tetap sehat,” ujar Yassierli.

Sebagai bagian dari visi Indonesia Emas 2045, Norma100 diharapkan mampu membawa perubahan signifikan dalam sistem pengawasan ketenagakerjaan, menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, serta memastikan pekerja mendapatkan perlindungan yang layak. Yassierli menyebut dengan pendekatan yang lebih sederhana, praktis, dan berdampak nyata, Norma100 menjadi langkah proaktif menuju masa depan ketenagakerjaan yang lebih berkualitas.

Simak juga Video ‘Respons Menaker soal BHR Driver Ojol yang Punya 2 Akun’:

(akd/ega)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Hukuman Bos Smelter Terdakwa Kasus Timah Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara

Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah bernama Tamron alias Aon yang merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta…

KPK Panggil Eks Napi Sugiharto Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP

Jakarta – KPK memanggil mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Sugiharto. Sugiharto akan diperiksa sebagai saksi dugaan pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Hukuman Bos Smelter Terdakwa Kasus Timah Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Hukuman Bos Smelter Terdakwa Kasus Timah Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara

Neraca Dagang RI Surplus US$3,12 M Per Februari,

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Neraca Dagang RI Surplus US$3,12 M Per Februari,

KPK Panggil Eks Napi Sugiharto Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
KPK Panggil Eks Napi Sugiharto Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP

Percepat Literasi-Digitalisasi UMKM, PT SRC Teken MoU dengan BRI Cs

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Percepat Literasi-Digitalisasi UMKM, PT SRC Teken MoU dengan BRI Cs

Keji Suhendra Habisi Nyawa Wanita di Priok Pakai Linggis Usai Ditagih Utang

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Keji Suhendra Habisi Nyawa Wanita di Priok Pakai Linggis Usai Ditagih Utang

Motif Pria Bunuh Wanita Tinggal Sendirian di Priok: Sakit Hati Ditagih Utang

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Motif Pria Bunuh Wanita Tinggal Sendirian di Priok: Sakit Hati Ditagih Utang