Menkum Jamin Irjen Kementan Bakal Pensiun dari TNI


Jakarta

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan prajurit TNI aktif yang menjabat Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementan akan pensiun. Supratman merujuk hal itu telah diatur dalam rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang kini digodok.

“Nanti akan dilihat pasti akan pensiun gitu, nanti akan disesuaikan karena itu sudah jelas dalam undang-undang,” kata Supratman di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Supratman meminta publik tak khawatir mengenai dwifungsi ABRI. Dia mengatakan jabatan TNI di kementerian/lembaga masih berkaitan dengan tugas pertahanan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kan nggak ada sekarang kan sudah terjawab, ndak perlu dikhawatirkan, semua yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan,” ujarnya.

“Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan ataupun anggota TNI aktif harus pensiun selesai,” sambungnya.

Diketahui, saat ini posisi Inspektur Jenderal (Irjen Kementan) dijabat Mayjen TNI Irham Waroihan. Mengenai proses RUU TNI, kini Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah sepakat bakal beleid itu akan dibawa ke rapat paripurna.

Rapat ini terselenggara di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI yang juga Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto.

Sebagaimana tertuang dalam rapat, delapan fraksi sepakat RUU TNI dibawa ke tingkat II untuk pengesahan. Adapun fraksi tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat

“Apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disetujui menjadi UU, apakah dapat disetujui?” tanya Utut kepada anggota Dewan.

“Setuju,” jawab anggota disertai dengan ketukan palu untuk pimpinan Komisi I sebagai tanda persetujuan.

Adapun Komisi I DPR RI lewat Panja RUU TNI telah melaksanakan sejumlah rapat untuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Setidaknya ada tiga pasal yang menjadi sorotan, yakni Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usai pensiun bagi prajurit, dan Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga.

(amw/fca)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Strategi Polisi Pelototi ‘Travel Gelap’ Jika Nekat Beroperasi

Jakarta – Jasa travel kerap dipakai masyarakat untuk pulang ke kampung halaman saat mudik Lebaran tiba. Saat permintaan membludak, travel ilegal atau travel gelap acap kali muncul memanfaatkan…

Puan Minta Sudahi Panas Jokowi Vs PDIP, Relawan Jokowi Teringat Sosok Sukarno

Jakarta – Sekjen Koordinasi Nasional (Kornas) Jokowi, Akhrom Saleh, memuji Ketua DPP PDIP Puan Maharani yang meminta konflik PDIP dengan Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) untuk disudahi. Akhrom mengatakan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Strategi Polisi Pelototi ‘Travel Gelap’ Jika Nekat Beroperasi

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Strategi Polisi Pelototi ‘Travel Gelap’ Jika Nekat Beroperasi

Puan Minta Sudahi Panas Jokowi Vs PDIP, Relawan Jokowi Teringat Sosok Sukarno

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Puan Minta Sudahi Panas Jokowi Vs PDIP, Relawan Jokowi Teringat Sosok Sukarno

IHSG Tiba-tiba Ambruk, Alarm Pertanda Bahaya Apa Ini?

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
IHSG Tiba-tiba Ambruk, Alarm Pertanda Bahaya Apa Ini?

5 Fakta Terkini Terkait 3 Polisi Gugur Ditembak Oknum

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
5 Fakta Terkini Terkait 3 Polisi Gugur Ditembak Oknum

Wamenperin Bidik Peluang RI Ambil Alih Relokasi Pabrik dari China

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Wamenperin Bidik Peluang RI Ambil Alih Relokasi Pabrik dari China

Polda Metro Paparkan Strategi Cegah Kepadatan Jalur Arteri Saat Mudik

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Polda Metro Paparkan Strategi Cegah Kepadatan Jalur Arteri Saat Mudik