Menkum Jamin Irjen Kementan Bakal Pensiun dari TNI


Jakarta

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan prajurit TNI aktif yang menjabat Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementan akan pensiun. Supratman merujuk hal itu telah diatur dalam rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang kini digodok.

“Nanti akan dilihat pasti akan pensiun gitu, nanti akan disesuaikan karena itu sudah jelas dalam undang-undang,” kata Supratman di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Supratman meminta publik tak khawatir mengenai dwifungsi ABRI. Dia mengatakan jabatan TNI di kementerian/lembaga masih berkaitan dengan tugas pertahanan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kan nggak ada sekarang kan sudah terjawab, ndak perlu dikhawatirkan, semua yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan,” ujarnya.

“Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan ataupun anggota TNI aktif harus pensiun selesai,” sambungnya.

Diketahui, saat ini posisi Inspektur Jenderal (Irjen Kementan) dijabat Mayjen TNI Irham Waroihan. Mengenai proses RUU TNI, kini Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah sepakat bakal beleid itu akan dibawa ke rapat paripurna.

Rapat ini terselenggara di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI yang juga Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto.

Sebagaimana tertuang dalam rapat, delapan fraksi sepakat RUU TNI dibawa ke tingkat II untuk pengesahan. Adapun fraksi tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat

“Apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disetujui menjadi UU, apakah dapat disetujui?” tanya Utut kepada anggota Dewan.

“Setuju,” jawab anggota disertai dengan ketukan palu untuk pimpinan Komisi I sebagai tanda persetujuan.

Adapun Komisi I DPR RI lewat Panja RUU TNI telah melaksanakan sejumlah rapat untuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Setidaknya ada tiga pasal yang menjadi sorotan, yakni Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usai pensiun bagi prajurit, dan Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga.

(amw/fca)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 19 Maret 2025

Jakarta – Jadwal buka puasa hari ini untuk Jakarta dan sekitarnya telah diumumkan oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag. Jadwal ini termuat dalam jadwal imsakiah Ramadan 2025 yang juga meliputi waktu…

Wanita di Depok Diperkosa Rampok Berkapak Saat Sedang Tidur

Depok – Wanita, Y (36), korban perampokan yang diperkosa dalam rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat, hanya tinggal seorang diri. Polisi menyebut Y merupakan seorang ibu yang memiliki anak yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 19 Maret 2025

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 19 Maret 2025

Waspada Smishing, BRI Imbau Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Perbankan

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Waspada Smishing, BRI Imbau Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Perbankan

Wanita di Depok Diperkosa Rampok Berkapak Saat Sedang Tidur

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Wanita di Depok Diperkosa Rampok Berkapak Saat Sedang Tidur

Viral Beras 5 Kg Disunat, Pelaku Terancam Sanksi Penjara hingga Denda

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Viral Beras 5 Kg Disunat, Pelaku Terancam Sanksi Penjara hingga Denda

LPSK Ungkap Masih Ada Korban Kekerasan Seksual Enggan Ajukan Restitusi

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
LPSK Ungkap Masih Ada Korban Kekerasan Seksual Enggan Ajukan Restitusi

Kapolri Tinjau Pos Terpadu Pejagan, Pastikan Kesiapan-Konektivitas Jalur Mudik

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Kapolri Tinjau Pos Terpadu Pejagan, Pastikan Kesiapan-Konektivitas Jalur Mudik