Menkum Jamin Irjen Kementan Bakal Pensiun dari TNI


Jakarta

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan prajurit TNI aktif yang menjabat Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementan akan pensiun. Supratman merujuk hal itu telah diatur dalam rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang kini digodok.

“Nanti akan dilihat pasti akan pensiun gitu, nanti akan disesuaikan karena itu sudah jelas dalam undang-undang,” kata Supratman di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Supratman meminta publik tak khawatir mengenai dwifungsi ABRI. Dia mengatakan jabatan TNI di kementerian/lembaga masih berkaitan dengan tugas pertahanan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kan nggak ada sekarang kan sudah terjawab, ndak perlu dikhawatirkan, semua yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan,” ujarnya.

“Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan ataupun anggota TNI aktif harus pensiun selesai,” sambungnya.

Diketahui, saat ini posisi Inspektur Jenderal (Irjen Kementan) dijabat Mayjen TNI Irham Waroihan. Mengenai proses RUU TNI, kini Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah sepakat bakal beleid itu akan dibawa ke rapat paripurna.

Rapat ini terselenggara di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI yang juga Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto.

Sebagaimana tertuang dalam rapat, delapan fraksi sepakat RUU TNI dibawa ke tingkat II untuk pengesahan. Adapun fraksi tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat

“Apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disetujui menjadi UU, apakah dapat disetujui?” tanya Utut kepada anggota Dewan.

“Setuju,” jawab anggota disertai dengan ketukan palu untuk pimpinan Komisi I sebagai tanda persetujuan.

Adapun Komisi I DPR RI lewat Panja RUU TNI telah melaksanakan sejumlah rapat untuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Setidaknya ada tiga pasal yang menjadi sorotan, yakni Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usai pensiun bagi prajurit, dan Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga.

(amw/fca)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Remaja Depok Konvoi Bawa Bendera Gangster Bikin Macet, Dibubarkan Polisi

Depok – Sejumlah remaja melakukan konvoi sambil membawa bendera gangster hingga membuat lalu lintas di Cilodong, Depok, Jawa Barat, macet. Konvoi itu dibubarkan polisi. “Tim melakukan pengejaran dan mendapatkan rombongan…

Error 50x

Error 50x Permintaan Anda tidak dapat diselesaikan Silakan coba beberapa saat lagi Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Remaja Depok Konvoi Bawa Bendera Gangster Bikin Macet, Dibubarkan Polisi

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Remaja Depok Konvoi Bawa Bendera Gangster Bikin Macet, Dibubarkan Polisi

Error 50x

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Error 50x

Jasa Marga Imbau Pemudik Singgah Tak Lebih dari 30 Menit di Rest Area

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Jasa Marga Imbau Pemudik Singgah Tak Lebih dari 30 Menit di Rest Area

Zulhas Sebut Sampah di Bantargebang Kini Bisa Disulap Jadi Bahan Bakar Energi

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Zulhas Sebut Sampah di Bantargebang Kini Bisa Disulap Jadi Bahan Bakar Energi

SPBU di Bogor Curang, Kurangi Takaran BBM hingga 840 ml Setiap 20 Liter

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
SPBU di Bogor Curang, Kurangi Takaran BBM hingga 840 ml Setiap 20 Liter

106 Pelaku Usaha Diduga Curangi Isi Minyakita

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
106 Pelaku Usaha Diduga Curangi Isi Minyakita