Menkum Jamin Irjen Kementan Bakal Pensiun dari TNI


Jakarta

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan prajurit TNI aktif yang menjabat Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementan akan pensiun. Supratman merujuk hal itu telah diatur dalam rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang kini digodok.

“Nanti akan dilihat pasti akan pensiun gitu, nanti akan disesuaikan karena itu sudah jelas dalam undang-undang,” kata Supratman di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Supratman meminta publik tak khawatir mengenai dwifungsi ABRI. Dia mengatakan jabatan TNI di kementerian/lembaga masih berkaitan dengan tugas pertahanan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kan nggak ada sekarang kan sudah terjawab, ndak perlu dikhawatirkan, semua yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan,” ujarnya.

“Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan ataupun anggota TNI aktif harus pensiun selesai,” sambungnya.

Diketahui, saat ini posisi Inspektur Jenderal (Irjen Kementan) dijabat Mayjen TNI Irham Waroihan. Mengenai proses RUU TNI, kini Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah sepakat bakal beleid itu akan dibawa ke rapat paripurna.

Rapat ini terselenggara di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI yang juga Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto.

Sebagaimana tertuang dalam rapat, delapan fraksi sepakat RUU TNI dibawa ke tingkat II untuk pengesahan. Adapun fraksi tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat

“Apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disetujui menjadi UU, apakah dapat disetujui?” tanya Utut kepada anggota Dewan.

“Setuju,” jawab anggota disertai dengan ketukan palu untuk pimpinan Komisi I sebagai tanda persetujuan.

Adapun Komisi I DPR RI lewat Panja RUU TNI telah melaksanakan sejumlah rapat untuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Setidaknya ada tiga pasal yang menjadi sorotan, yakni Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usai pensiun bagi prajurit, dan Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga.

(amw/fca)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Bareskrim Tetapkan 3 WNI Tersangka Sindikat Scam Kripto Internasional

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar komplotan penipuan dengan modus investasi mata uang kripto atau cryptocurrency skala internasional. Polisi menangkap tiga warga Indonesia yang terlibat kasus…

2 Anggota DPRD Medan Baku Hantam di Kamar Mandi Usai Rapat

Jakarta – Dua anggota DPRD Medan, Dodi Robert Simangunsong (Fraksi Demokrat) dan David Roni Ganda Sinaga (Fraksi PDIP), terlibat baku hantam di kamar mandi lantai 3 gedung DPRD Medan. Badan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Bareskrim Tetapkan 3 WNI Tersangka Sindikat Scam Kripto Internasional

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Bareskrim Tetapkan 3 WNI Tersangka Sindikat Scam Kripto Internasional

2 Anggota DPRD Medan Baku Hantam di Kamar Mandi Usai Rapat

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
2 Anggota DPRD Medan Baku Hantam di Kamar Mandi Usai Rapat

Jalan Menuju Pelabuhan Ciwandan Cilegon Masih Rusak Jelang Mudik

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Jalan Menuju Pelabuhan Ciwandan Cilegon Masih Rusak Jelang Mudik

Viral Aksi Keributan di Ciomas Bogor, Polisi Selidiki

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
Viral Aksi Keributan di Ciomas Bogor, Polisi Selidiki

Polisi Geledah Kantor BP Batam!

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
Polisi Geledah Kantor BP Batam!

Remaja Depok Konvoi Bawa Bendera Gangster, Ngaku Ngabuburit tapi Bawa Miras

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
Remaja Depok Konvoi Bawa Bendera Gangster, Ngaku Ngabuburit tapi Bawa Miras