Nekat Operasi Selama Ramadan, 2 Kafe Jual Miras di Kota Bogor Disegel


Kota Bogor

Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin menyegel dua kafe dan tempat hiburan malam (THM) di Kota Bogor karena tetap beroperasi dan menjual minuman keras (miras) saat Ramadan. Selain itu, sebanyak 353 botol miras berbagai merek juga disita.

“Kita sidak dua kafe dan tempat hiburan malam yang berbuka (beroperasi) dan ngeyel padahal sudah kita surati di bulan puasa. (Hasil operasi) terdapat hasil 353 botol minuman keras yang tidak berizin, kita sudah segel dan kita sudah surati pemilik akan kita panggil dan kita sidang,” kata Jenal, Senin (17/3/2025).

Jenal menyebutkan, penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan warga terkait adanya THM yang masih beroperasi di Bulan Ramadan. Penyegelan dilakukan bersama Satpol PP dan anggota DPRD Kota Bogor terhadap kafe SLR di Jl Raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur dan Kafe DS di Kecamatan Bogor Barat.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Merespons aspirasi warga masih banyak kafe, tempat hiburan malam yang buka di bulan puasa, itu satu. Kedua pelanggaran terhadap minuman beralkohol itu sudah jelas peraturanya dan saya didampingi Kasat Pol PP dan pasukan dan anggota DPRD, Pak Mohan,” katanya.

Jenal menegaskan semua pengusaha THM untuk tidak beroperasi selama Ramadan. THM diizinkan kembali beroperasi setelah Ramadan dengan catatan tidak menjual minuman beralkohol di atas 5 persen.

“Peringatan semua kafe di Bogor yang berbuka di bulan puasa, khususnya yang DJ musik, apalagi yang jual minuman keras, ya jangan sampai kita tutup kita segel, segera hentikan kegiatan Anda,” kata Jenal.

“Setelah Ramadan boleh beroperasi dengan catatan tidak menjual minuman keras. Nggak mungkin tipe minol di atas 5 persen hanya boleh dijual oleh hotel berbintang 4 ke atas dan dia pun menyediakan cafe bar,” imbuhnya.

Selain menyegel THM, Jenal Mutawin bersama Satpol PP juga membongkar reklame tidak berizin.

“Malam tadi sekaligus pembongkaran billboard reklame yang tidak berizin reklame liar kita pangkas,” pungkasnya.

(sol/mea)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen, Ibas: Perkuat Hak konsumen

Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen secara optimal, memadai, dan relevan. Hal ini bertujuan untuk menjawab tantangan global dan perkembangan teknologi…

Pegadaian Libur Lebaran 2025 Tanggal Berapa? Cek Infonya!

Jakarta – Pemerintah melalui SKB 3 Menteri telah menetapkan jadwal libur Lebaran 2025. Berdasarkan SKB tersebut, libur Lebaran berdekatan dengan hari Raya Nyepi sehingga total ada 11 hari libur. Lalu,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen, Ibas: Perkuat Hak konsumen

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen, Ibas: Perkuat Hak konsumen

Pegadaian Libur Lebaran 2025 Tanggal Berapa? Cek Infonya!

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Pegadaian Libur Lebaran 2025 Tanggal Berapa? Cek Infonya!

Ular Sanca 3 Meter Nangkring di Pohon, Warga Bogor Lapor Damkar

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Ular Sanca 3 Meter Nangkring di Pohon, Warga Bogor Lapor Damkar

Prabowo Pernah Mengaku Dapat Ancaman Sebelum IHSG Jatuh 6 Persen Lebih

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Prabowo Pernah Mengaku Dapat Ancaman Sebelum IHSG Jatuh 6 Persen Lebih

Motif Geng Motor Keroyok Jukir hingga Tewas di Minimarket Bandung

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Motif Geng Motor Keroyok Jukir hingga Tewas di Minimarket Bandung

BIN Luncurkan Akun Medsos Resmi, Komitmen Tangkal Penyebaran Hoaks

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
BIN Luncurkan Akun Medsos Resmi, Komitmen Tangkal Penyebaran Hoaks