Nekat Operasi Selama Ramadan, 2 Kafe Jual Miras di Kota Bogor Disegel


Kota Bogor

Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin menyegel dua kafe dan tempat hiburan malam (THM) di Kota Bogor karena tetap beroperasi dan menjual minuman keras (miras) saat Ramadan. Selain itu, sebanyak 353 botol miras berbagai merek juga disita.

“Kita sidak dua kafe dan tempat hiburan malam yang berbuka (beroperasi) dan ngeyel padahal sudah kita surati di bulan puasa. (Hasil operasi) terdapat hasil 353 botol minuman keras yang tidak berizin, kita sudah segel dan kita sudah surati pemilik akan kita panggil dan kita sidang,” kata Jenal, Senin (17/3/2025).

Jenal menyebutkan, penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan warga terkait adanya THM yang masih beroperasi di Bulan Ramadan. Penyegelan dilakukan bersama Satpol PP dan anggota DPRD Kota Bogor terhadap kafe SLR di Jl Raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur dan Kafe DS di Kecamatan Bogor Barat.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Merespons aspirasi warga masih banyak kafe, tempat hiburan malam yang buka di bulan puasa, itu satu. Kedua pelanggaran terhadap minuman beralkohol itu sudah jelas peraturanya dan saya didampingi Kasat Pol PP dan pasukan dan anggota DPRD, Pak Mohan,” katanya.

Jenal menegaskan semua pengusaha THM untuk tidak beroperasi selama Ramadan. THM diizinkan kembali beroperasi setelah Ramadan dengan catatan tidak menjual minuman beralkohol di atas 5 persen.

“Peringatan semua kafe di Bogor yang berbuka di bulan puasa, khususnya yang DJ musik, apalagi yang jual minuman keras, ya jangan sampai kita tutup kita segel, segera hentikan kegiatan Anda,” kata Jenal.

“Setelah Ramadan boleh beroperasi dengan catatan tidak menjual minuman keras. Nggak mungkin tipe minol di atas 5 persen hanya boleh dijual oleh hotel berbintang 4 ke atas dan dia pun menyediakan cafe bar,” imbuhnya.

Selain menyegel THM, Jenal Mutawin bersama Satpol PP juga membongkar reklame tidak berizin.

“Malam tadi sekaligus pembongkaran billboard reklame yang tidak berizin reklame liar kita pangkas,” pungkasnya.

(sol/mea)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Pramono Bakal Cek RDF Rorotan Buntut Warga Ngeluh Bau Tak Sedap

Jakarta – Gubernur Jakarta Pramono Anung berencana ke Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta Utara. Hal itu imbas adanya keluhan warga soal bau tak sedap yang dirasakan kembali akibat proses…

Bareskrim Blokir 67 Rekening Senilai Rp 1,5 M Terkait Kasus Scam Kripto

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsier) Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan modus berkedok investasi mata uang kripto dan trading saham. Polisi menyita 67 rekening milik pelaku yang digunakan sebagai…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Pramono Bakal Cek RDF Rorotan Buntut Warga Ngeluh Bau Tak Sedap

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Pramono Bakal Cek RDF Rorotan Buntut Warga Ngeluh Bau Tak Sedap

Bareskrim Blokir 67 Rekening Senilai Rp 1,5 M Terkait Kasus Scam Kripto

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Bareskrim Blokir 67 Rekening Senilai Rp 1,5 M Terkait Kasus Scam Kripto

Kantor BP Batam Digeledah Polda Kepri, Ini Kasus yang Diusut

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Kantor BP Batam Digeledah Polda Kepri, Ini Kasus yang Diusut

Jasa Marga Tambah SPKLU di Jalur Mudik, Total 127 Unit di Jawa

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Jasa Marga Tambah SPKLU di Jalur Mudik, Total 127 Unit di Jawa

Polisi Ungkap Kasus Minyakita Disunat di Jakbar, 2 Orang Jadi Tersangka

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Polisi Ungkap Kasus Minyakita Disunat di Jakbar, 2 Orang Jadi Tersangka

Ivan Sugiamto Pemaksa Siswa SMA Menggonggong Dituntut 10 Bulan Penjara

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Ivan Sugiamto Pemaksa Siswa SMA Menggonggong Dituntut 10 Bulan Penjara