OTT KPK di OKU Bukti Tak Ada Takut-takutnya Pejabat Meski Diwanti-wanti


Jakarta

Terungkap tiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) menagih fee ke Kadis PUPR OKU menjelang hari raya Idul Fitri. Ketiganya merupakan tersangka suap dan pemotongan anggaran.

Permintaan fee itu dilakukan sehari setelah KPK memberikan peringatan kepada penyelenggara negara. Meski sudah diberi peringatan melalui surat edaran (SE) oleh KPK, ketiganya tetap menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke salah satu tersangka lainnya, Nopriansyah, sebab sudah dijanjikan.

“Menjelang hari raya Idul Fitri pihak DPRD yang diwakili oleh saudara FJ (Ferlan Juliansyah) yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian saudara MFR (M Fahrudin), kemudian saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh saudara NOP akan diberikan sebelum hari raya Idul Fitri,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sebagai informasi, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di OKU. Mereka yakni Ferlan Juliansyah (FJ) selaku Anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta, Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta.

Nopriansyah diketahui menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha pada 13 Maret 2025. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan ke Anggota DPRD OKU.




KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka pada 15 Maret 2025. Uang sejumlah Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner diamankan dari OTT.


Suap Sehari Setelah Edaran KPK Terbit




KPK menetapkan Kadis PUPR OKU, tiga anggota DPRD, dan dua orang swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR OKU.
Foto: Rifkianto Nugroho


Menurut KPK, OTT itu terjadi sehari setelah KPK menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya atau SE nomor 7 tahun 2025. KPK pun menganggap kelakuan para tersangka itu ironi.

“Hal ini menjadi ironis, di saat sehari sebelumnya KPK menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya (SE Nomor 7 Tahun 2025),” ujar tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Dalam surat edaran tersebut, KPK mengingatkan penyelenggara negara (PN), Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku usaha, asosiasi dan masyarakat lainnya untuk tidak menerima dan/atau memberikan gratifikasi. KPK menyebut gratifikasi dapat berimplikasi pada benturan kepentingan, pelanggaran peraturan, serta potensi korupsi.

KPK juga menyinggung soal skor Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 di OKU. Menurut survei itu, OKU masuk kategori rentan atau merah.

“Pada komponen internal, pengelolaan SDM dan pengadaan barang dan jasa (PBJ), menjadi dua aspek yang mendapat skor terendah. Pengelolaan SDM mendapat skor 61,25 sedangkan pengadaan barang dan jasa (PBJ) meraih skor 68,07,” ujarnya.

KPK juga menyebut aspek pencegahan korupsi juga rendah di OKU dengan skor 76,99. Tim ahli juga memberi nilai rendah, yakni 66,54 terhadap OKU.

“KPK mencatat, skor MCP (Monitoring Centre for Prevention) OKU tahun 2024 adalah 82. Dari delapan focus area, dua terendah adalah pengelolaan barang milik daerah (BMD) dengan skor 65, dan penganggaran dengan skor 69 yang masuk dalam kategori merah,” ujar Budi.

Dia mengatakan OTT tersebut menjadi konfirmasi dari rendahnya skor pencegahan korupsi di OKU. KPK mengatakan kasus korupsi yang terjadi telah dirancang sejak awal pembahasan RAPBD.

“Peristiwa tangkap tangan di OKU juga terkonfirmasi dari skor MCP ini. Jika kita melihat lebih detil, dalam fokus area penganggaran, indikator terendahnya pada penetapan APBD, dengan skor 9, yang diukur dengan skala 1-100,” ujarnya.

Ada delapan orang yang terjaring OTT tersebut. Pihak yang ditangkap itu mulai Kepala Dinas PUPR OKU hingga sejumlah anggota DPRD OKU.

KPK mengaku sedang berupaya melakukan pencegahan korupsi di Sumsel lewat pembentukan desa antikorupsi. KPK mengajak warga untuk bersama mengawasi dan melaporkan dugaan korupsi.

KPK Dalami Keterlibatan Bupati OKU




Petugas menunjukkan uang barang bukti hasil OTT di KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Foto: Rifkianto Nugroho


KPK telah menahan 6 tersangka dalam perkara suap proyek di Dinas PUPR OKU. KPK akan mendalami peran dari Bupati atau Wakil Bupati OKU dalam perkara ini.

“Kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi dari penanganan perkara yang saat ini terhadap 6 tersangka itu nanti akan kami lakukan investigasi lebih dalam, terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).

Setyo mengatakan proses pencarian uang muka dalam kasus suap ini, ada keterlibatan dari beberapa pihak. Keterlibatan pihak lain itu yang akan didalami oleh KPK.

“Sebagaimana tadi saya sebutkan bahwa pencairan uang muka itu ada keterlibatan dari beberapa pihak untuk bisa terjadinya proses pencairan. Nah ini nanti akan didalami oleh penyidik, termasuk juga kemungkinan adalah pejabat yang sebelumnya akan kami dalami,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan masih mendalami juga apakah ada keterlibatan anggota DPRD OKU lainnya. Termasuk soal adanya pertemuan dengan bupati OKU terkait kasus tersebut.

“Kemudian nanti Kita lihat lagi untuk yang anggota DPR (DPRD) yang lainnya tentunya akan kita minta keterangan, termasuk juga pertemuan dengan pejabat bupati. Ini ada dua ya ada pejabat bupati karena pada saat sebelum dilantik 2024 itu dijabat,” ujar Asep.

“Nah kemudian 2025 setelah pelantikan ada bupati definitif. Nah ini dua-duanya juga tentunya akan kita dalami perannya, sehingga terlihat karena dalam penentuan besaran pokir dan lain-lainnya itu tentunya harus ada keputusan,” tambahnya.


Halaman 2 dari 3

(dek/fas)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu



Source link

Related Posts

Pramono Bakal Cek RDF Rorotan Buntut Warga Ngeluh Bau Tak Sedap

Jakarta – Gubernur Jakarta Pramono Anung berencana ke Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta Utara. Hal itu imbas adanya keluhan warga soal bau tak sedap yang dirasakan kembali akibat proses…

Bareskrim Blokir 67 Rekening Senilai Rp 1,5 M Terkait Kasus Scam Kripto

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsier) Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan modus berkedok investasi mata uang kripto dan trading saham. Polisi menyita 67 rekening milik pelaku yang digunakan sebagai…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Ini Saran Kemenkeu Buat Pemprov Riau yang Terlilit Utang Rp2,2 T

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Ini Saran Kemenkeu Buat Pemprov Riau yang Terlilit Utang Rp2,2 T

Pramono Bakal Cek RDF Rorotan Buntut Warga Ngeluh Bau Tak Sedap

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Pramono Bakal Cek RDF Rorotan Buntut Warga Ngeluh Bau Tak Sedap

Bareskrim Blokir 67 Rekening Senilai Rp 1,5 M Terkait Kasus Scam Kripto

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Bareskrim Blokir 67 Rekening Senilai Rp 1,5 M Terkait Kasus Scam Kripto

Kantor BP Batam Digeledah Polda Kepri, Ini Kasus yang Diusut

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Kantor BP Batam Digeledah Polda Kepri, Ini Kasus yang Diusut

Jasa Marga Tambah SPKLU di Jalur Mudik, Total 127 Unit di Jawa

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Jasa Marga Tambah SPKLU di Jalur Mudik, Total 127 Unit di Jawa

Polisi Ungkap Kasus Minyakita Disunat di Jakbar, 2 Orang Jadi Tersangka

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Polisi Ungkap Kasus Minyakita Disunat di Jakbar, 2 Orang Jadi Tersangka