
Bandar Lampung –
Dua oknum TNI yang diduga terlibat dalam penembakan 3 anggota Polres Way Kanan masih diperiksa di Markas Denpom II/3 Lampung. Status keduanya masih saksi.
“Sekarang masih sebagai saksi, jadi jangan dibilang nanti sebagai tersangka dan sebagainya ya. Jadi baru saksi, kita mintai keterangan,” kata Panglima Kodam Sriwijaya, Mayjend TNI Ujang Darwis saat pers rilis di Mapolda Lampung, dilansir detikSumbagsel, Rabu (19/3/2025).
Menurut Ujang, penetapan tersangka untuk kedua oknum tersebut harus diperkuat dengan bukti yang cukup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Karena untuk dia bisa menjadi tersangka itu butuh barang bukti, butuh saksi-saksi yang memperkuat dan nanti dari olah TKP seperti itu,” tuturnya.
Meski begitu, kata Ujang, jika nanti dari hasil penyelidikan ditemukan fakta dan bukti yang kuat untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka maka pihaknya akan memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Itu masih berproses, namun kalau memang nanti sampai terbukti kita tetapkan dan hukumnya akan kita tegakkan,” jelasnya.
“Dan dua orang ini posisinya saat ini masih berada di Denpom dan masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh personil saya baik dari Kodam maupun dari Denpom Lampung,” tuturnya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link