Pemilik Vila di Lahan Hutan Bogor Terancam 10 Tahun Penjara-Denda Rp 5 M


Jakarta

Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN melakukan penyegelan terhadap beberapa vila karena berdiri di lahan hutan produksi di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Pemilik vila bisa terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar atas ulahnya tersebut.

“Ada dua undang-undang yang kita pakai, satu itu undang-undang kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, di Pasal 50 ayat 3 itu disebutkan dilarang mengerjakan, menduduki di dalam kawasan hutan. Itu kalau kita kasih pasal 78 ayat 3 huruf a, kalau dia (pemilik vila) tidak punya izin, tidak memiliki hak, tidak memiliki legalitas dia (dipenjara) 10 tahun dan (denda) Rp 5 milyar,” kata Rudianto usai menyegel vila di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (8/3/2025).

Rudianto mengatakan pihaknya bakal mengklarifikasi para pemilik vila dan resort di Puncak usai penyegelan. Jika terbukti mendirikan bangunan secara ilegal, bangunan akan dibongkar dan lokasinya akan dikembalikan seperti semula.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tapi apabila nanti terbukti tidak memiliki legalitas dan kena sanksi pidana, tentunya ini berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2005 itu, semua penggunaan yang tidak memiliki perizinan yang sah akan dikembalikan dan dikuasi negara, jadi kemungkinan akan pemulihan aset, jadi akan dipulihkan jadi hutan lagi,” kata dia.

Rudianto menyebut vila akan tetap beroperasi jika terbukti tidak melanggar izin. Namun demikian dia menegaskan tidak boleh ada pendirian bangunan di lahan hutan produksi.


“Tentunya, kita juga kan bukan abuse of power kan, kalau dia (pemilik vila) memang sudah punya legalitas dan lengkap semua, saya rasa negara juga harus mengakuinya. Tetapi kita tetap pada pendirian bahwa ini masih kawasan hutan, akan kita lakukan penyelidikan dan kita akan uji nanti, digelar di pengadilan kalau memang kita memerlukannya,” katanya.

Di tempat yang sama, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kementerian ATR/BPN, Muhammad Amin Cakrawijaya mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi pemilik vila terkait hak pakai lahan. Nantinya akan dilakukan pengecekan terkait persyaratan dan perizinannya.

“Terkait tadi yang kita lakukan penertiban memang dari pihak pelanggar mengaku mereka hak pakai, tapi kami belum klarifikasi. Nanti kita akan klarifikasi lebih lanjut terkait hak pakai yang dimiliki. Apakah tempatnya sesuai perolehan-perolehannya, tentu saja kami akan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan apabila nanti ada temuan-temuan lebih lanjut,” katanya.

Simak Video: Bicara Banjir Jabar, Pengamat Sebut Hotel-Villa di Kawasan Hutan Perlu Dievaluasi

(wnv/wnv)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Firli Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Metro Yakin Gugatan Akan Ditolak

Jakarta – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait penetapan status tersengkanya. Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan yang diajukan Firli.…

PAN Bela Jokowi yang Dituding PDIP: Kurangi Cari-cari Kesalahan

Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menepis tudingan soal mengutus seseorang dan meminta PDIP tak memecatnya. Partai Amanat Nasional (PAN) meminta agar tak saling menyalahkan. “Kami tidak mau…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Firli Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Metro Yakin Gugatan Akan Ditolak

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Firli Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Metro Yakin Gugatan Akan Ditolak

Pesan Sri Mulyani soal Implementasi Data Tunggal Demi Atasi Kemiskinan

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Pesan Sri Mulyani soal Implementasi Data Tunggal Demi Atasi Kemiskinan

PAN Bela Jokowi yang Dituding PDIP: Kurangi Cari-cari Kesalahan

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
PAN Bela Jokowi yang Dituding PDIP: Kurangi Cari-cari Kesalahan

Setop Karang Cerita dan Fitnah Jokowi

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Setop Karang Cerita dan Fitnah Jokowi

Jawaban Ifan Seventeen Kala Diragukan Jadi Dirut PFN

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Jawaban Ifan Seventeen Kala Diragukan Jadi Dirut PFN

Polresta Bogor Ringkus Preman Pasar yang Pungli ke Pedagang

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Polresta Bogor Ringkus Preman Pasar yang Pungli ke Pedagang