
Serang –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengingatkan kepada perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) atau bonus hari raya (BHR) bagi pekerjanya. Pekerja yang tak mendapat THR bisa melapor ke posko maupun secara daring.
“Sudah (ada imbauan) THR untuk pekerja perusahaan BHR. Bonus hari raya, untuk pengemudi dan kurir online roda dua maupun empat,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, saat dihubungi, Jumat (14/3/2025).
Septo menyampaikan perusahaan harus mengikuti aturan sesuai dengan yang telah diterapkan oleh pemerintah pusat. “Tujuh hari sebelum hari raya sudah dibayarkan,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ada pegawai yang merasa tak mendapat THR bisa mendatang posko pengaduan di Kantor Disnakertrans Banten. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun telah membuka pengaduan daring melalui https://poskothr.kemnaker.go.id/.
“Posko THR ada dan pengaduan online juga ada dengan link Kemenaker. (Posko) sudah buka di Bidang Hubungan Industri,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait pencairan THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD. Tak hanya itu, pemerintah juga memerintahkan swasta memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi para pengemudi transportasi online dan kurir online.
“Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD. Bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/3).
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2025 melalui aplikasi SIAP KERJA. Tujuannya untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan.
(aik/lir)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link