
Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pengacara di kawasan Pondok Indah, Jakarta. Penggeledahan terkait dengan TPPU untuk tersangka eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penggeledahan dilakukan tepatnya di Visi Law Office Jalan Metro Kencana Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penyidik diketahui tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB.
Diketahui Visi Law Office merupakan salah satu kantor yang ada di bangunan itu. Lokasinya berada di lantai dua bangunan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikcom di lokasi Rabu (19/3/2025) pukul 17.00 WIB tak banyak aktivitas terlihat dari luar gedung. Hanya ada sejumlah security dan beberapa petugas gedung.
Sedangkan jika berjalan ke arah pintu masuk sebelah kanan gedung langsung mendapati lobi kecil. Di tengahnya terdapat meja resepsionis bernuansa nuansa hitam putih.
Di meja itu, terlihat ada dua petugas kepolisian yang berjaga. Sedangkan aktivitas penggeledahan tak bisa terpantau dari luar gedung.
Sebelumnya, Jubir KPK Tessa Mahardhika mengkonfirmasi aktivitas penggeledahan yang dilakukan penyidik hari ini.
“Benar. Terkait Sprindiknya TPPU tersangka SYL,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Tessa mengatakan salah satu pengacara perusahaan tersebut, Rasamala Aritonang ikut dalam penggeledahan. Rasamala sendiri memang diperiksa hari ini oleh KPK.
“Infonya ikut,” katanya.
KPK memanggil mantan tim kuasa hukum SYL, Rasamala Aritonang (RA), sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian, dengan tersangka SYL,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
“Atas nama RA, karyawan swasta,” tambahnya.
KPK menjerat SYL dengan tiga sangkaan pasal, mulai pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang. Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah menerima vonis 12 tahun penjara.
Hakim di tingkat pertama awalnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL. KPK lalu mengajukan banding. Di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman uang pengganti SYL juga ditambah menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
SYL kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak kasasi dari SYL dan tetap menghukum mantan Mentan itu dengan vonis 12 tahun penjara.
“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada Terdakwa,” demikian putusan MA seperti dilihat dari situs MA, Jumat (28/2).
Kasus pencucian SYL saat ini masih bergulir di KPK. Tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
(ond/taa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link