
Jakarta –
Pemprov Jakarta telah membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2025. Sebelum mendaftar, pastikan calon penerima sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Simak informasinya berikut ini.
Apa itu KJMU?
Dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU adalah program strategis Pemprov DKI Jakarta berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program KJMU merupakan bukti konkret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi calon Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
Jadwal Pendaftaran KJMU 2025
Dikutip dari laman Instagram Dinas Pendidikan Jakarta (@disdikdki), pendaftaran KJMU 2025 dibuka sejak 17 Maret 2025. Berikut timeline pendaftarannya.
- 17 – 27 Maret 2025: Pendaftaran online melalui p4op.jakarta.go.id/kjmu menggunakan akun mahasiswa
- 17 Maret – 9 April 2025: Verifikasi sekolah
- 17 Maret – 15 April 2025: Verifikasi perguruan tinggi
- 16 – 17 April 2025: Verifikasi dinas pendidikan
- 21 April – Mei 2025: Penetapan pertama melalui keputusan gubernur.
Syarat Daftar KJMU 2025
Sesuai Pergub Jakarta No. 101 Tahun 2021, berikut ini persyaratan umum dan khusus penerima KJMU 2025.
1. Persyaratan umum
- Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;
- Terdaftar dalam DTKS dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;
- Tidak menerima beasiswa/ bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
2. Persyaratan khusus
– Calon mahasiswa:
- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta.
– Mahasiswa
- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta;
- Pengajuan paling lama pada semester 4.
(kny/idn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link