Polda Banten Tangkap Tersangka Sunat Takaran Minyakita di Kabupaten Tangerang


Tangerang

Polda Banten menangkap seorang pelaku pengurangan takaran Minyakita di Kabupaten Tangerang. Tersangka berinisial AN melakukan pengemasan dan mengurangi takaran di kemasan minyak goreng merek Minyakita dan Djernih.

“Jadi pengungkapan ini berawal dari maraknya atau kisruhnya di pasaran bahwa keberadaan atau penjualan Minyakita ini banyak ditemukan adanya indikasi palsu dan pengurangan volume atau isi daripada kemasan,” kata Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan di Tangerang, Banten, Rabu (12/3/2025).

AN ditangkap di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dia diduga mengemas ulang dua merek minyak goreng di lokasi itu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Merek Minyakita dan merek Djernih yang terindikasi melakukan pengurangan volume atau isi dari kemasan,” ujarnya.

Penyidik juga menemukan minyak goreng curah sebanyak 13 ton di lokasi. AN diduga melakukan pengemasan dua merek tersebut yang mestinya berisi 1 liter namun dikurangi 280 hingga 300 mililiter.

“Hasil daripada uji lab beberapa sampel yang diajukan ini terbukti bahwa ada pengurangan 280 sampai dengan 300 mili di mana setiap botol kemasan Minyakita itu berukuran 1.000 mili atau 1 liter. Jadi sudah terbukti bahwa pelaku inisial AN yang kita amankan juga ini melakukan pengurangan volume,” paparnya.

Tersangka disebut telah mengakui praktik yang dilakukannya tidak memiliki izin edar termasuk dari BPOM. AN diduga memproduksi minyak yang kurang takaran ini lalu dijual ke daerah Tangerang hingga Serang.

“Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan ahli dari dinas perindustrian dan perdagangan Banten dan terbukti bahwa pelaku inisial AN ini melakukan kegiatan ilegal,” paparnya.

Adapun katanya barang bukti yang disita mulai dari mesin filling, 114 dus minyak merek Minyakita, 47 dus merek Djernih hingga timbangan. Tersangka saat ini ditahan di Polda Banten dan dijerat dengan pasal 113 juncto Pasal 57 Undang-Undang Cipta Kerja serta Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman penjara 5 tahun,” ujarnya.

Simak juga Video ‘Budi Arie Bakal Cabut Izin Koperasi yang Sunat Minyakita’:

(bri/haf)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Preman Pasar Bogor Kerap Pungli ke Pedagang Berdalih Uang Keamanan

Jakarta – Pria bernama Agus (39) ditangkap karena melakukan pungutan liar (pungli) ke pedagang di Pasar Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat. Pelaku berdalih meminta pungli ke pedagang untuk uang keamanan.…

ICW Sesalkan Febri Diansyah Jadi Tim Pengacara Hasto: Tak Etis

Jakarta – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengkritik mantan jubir KPK Febri Diansyah yang kini menjadi tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Almas menilai tak etis, terlebih Febri…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Preman Pasar Bogor Kerap Pungli ke Pedagang Berdalih Uang Keamanan

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Preman Pasar Bogor Kerap Pungli ke Pedagang Berdalih Uang Keamanan

ICW Sesalkan Febri Diansyah Jadi Tim Pengacara Hasto: Tak Etis

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
ICW Sesalkan Febri Diansyah Jadi Tim Pengacara Hasto: Tak Etis

Airlangga Pede APBN Sanggup Biayai MBG Meski Tekor Rp31,2 T Awal 2025

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Airlangga Pede APBN Sanggup Biayai MBG Meski Tekor Rp31,2 T Awal 2025

Jelang Operasi Ketupat 2025, Kakorlantas Tinjau Tol Jakarta-Merak Pagi Ini

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Jelang Operasi Ketupat 2025, Kakorlantas Tinjau Tol Jakarta-Merak Pagi Ini

Tanggapan Lintasarta soal Kasus Dugaan Korupsi PDNS Diusut Jaksa

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Tanggapan Lintasarta soal Kasus Dugaan Korupsi PDNS Diusut Jaksa

Badan Gizi Ungkap Desa Perlu 700 Ayam per Minggu untuk Makan Gratis

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Badan Gizi Ungkap Desa Perlu 700 Ayam per Minggu untuk Makan Gratis