
Depok –
Seorang pria berinisial GP dianiaya oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) saat memasang jaringan kabel Wi-Fi di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok. Pelaku penganiayaan ditangkap polisi.
“Pelaku sudah ditangkap,” ujar Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi, kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Penangkapan pelaku juga diunggah melalui akun resmi instagram Polres Depok. Polisi bergerak setelah mendapat laporan dari warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan dimintai keterangan di Polres Metro Depok,” tulis akun Polres Depok.
Penampakan pelaku penganiayaan turut diunggah di akun instagram Polres Depok. Pelaku diketahui bernama Kharisma Gautama (29). Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dan atau 170 KUHP terkait tindak
pidana penganiayaan atau pengeroyokan.
Sebelumnya, Peristiwa itu terjadi pada Kamis (13/3) pukul 21.30 WIB. Awalnya korban bersama saksi sedang mengerjakan pemasangan kabel optik untuk Wi-Fi lalu didatangi oknum anggota ormas.
Oknum ormas tersebut meminta sejumlah uang kepada petugas pemasangan kabel Wi-Fi.
“Tiba-tiba dihampiri pelaku mengatasnamakan ormas meminta uang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (15/3).
Korban menolak membayar karena sudah izin RT untuk pemasangan kabel optik Wi-Fi tersebut. Namun pelaku memaksa hingga menganiaya korban.
“Korban menolak karena sudah meminta izin kepada RT dan RW. Para pelaku tetap memaksa korban dan saksi. Salah satu pelaku langsung mendorong dan menendang korban, langsung dikeroyok oleh pelaku,” jelasnya.
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link