Polres Tangsel Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 4,6 M


Tangerang Selatan

Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi dan sabu. Dari dua tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 9.206 ekstasi dan 7,2 gram sabu disita.

“Barang bukti yang disita yaitu 9.206 butir ekstasi dan sabu seberat 7,2 gram yang jika diakumulasikan dalam rupiah senilai Rp 4.613.000.000,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

ADapun, dua tersangka yang ditangkap yakni RH dan FY. Keduanya ditangkap setelah Tim Satresnarkoba Polres Tangsel yang dipimpin AKP Pardiman menelusuri informasi terkait adanya jaringan narkoba di wilayah Tangerang Selatan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semula, polisi menangkap RH di sebuah apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dari tangan RH, polisi menyita 6 butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok.

Berdasarkan keterangan RH, tim kemudian menangkap FY di sebuah perumahan mewah di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Polres Tangsel membongkar narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp 4,6 miliar. Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang mengatakan narkoba itu akan diedarkan di Tangerang Raya dan Jakarta.Polres Tangsel membongkar narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp 4,6 miliar. Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang mengatakan narkoba itu akan diedarkan di Tangerang Raya dan Jakarta. (Foto: dok. Istimewa)

“Saat digeledah, ditemukan 9.206 butir ekstasi yang tersimpan dalam tas jinjing cokelat, serta dua klip plastik berisi sabu seberat 7,2 gram,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita 1 unit mobil kendaraan operasional tersangka, alat komunikasi, timbangan digital, hingga bong dan korek api.

Victor menambahkan ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di Tangerang Raya dan Jakarta. Kedua pelaku merupakan jaringan Sulawesi-Jakarta-Tangerang-Bali.

Saat ini Satresnarkoba Polres Tangsel masih akan mengembangkan jaringan tersebut, termasuk mengejar dua orang tersangka inisial WI dan UN yang masih buron.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menangkap tersangka lainnya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(mea/mea)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

PAN Bela Jokowi yang Dituding PDIP: Kurangi Cari-cari Kesalahan

Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menepis tudingan soal mengutus seseorang dan meminta PDIP tak memecatnya. Partai Amanat Nasional (PAN) meminta agar tak saling menyalahkan. “Kami tidak mau…

Setop Karang Cerita dan Fitnah Jokowi

Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menepis tudingan soal mengutus seseorang dan meminta PDIP tak memecatnya. Relawan Pro Jokowi (Projo) meminta PDIP tak membuat fitnah ke Jokowi. “Tidak…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Pesan Sri Mulyani soal Implementasi Data Tunggal Demi Atasi Kemiskinan

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Pesan Sri Mulyani soal Implementasi Data Tunggal Demi Atasi Kemiskinan

PAN Bela Jokowi yang Dituding PDIP: Kurangi Cari-cari Kesalahan

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
PAN Bela Jokowi yang Dituding PDIP: Kurangi Cari-cari Kesalahan

Setop Karang Cerita dan Fitnah Jokowi

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Setop Karang Cerita dan Fitnah Jokowi

Jawaban Ifan Seventeen Kala Diragukan Jadi Dirut PFN

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Jawaban Ifan Seventeen Kala Diragukan Jadi Dirut PFN

Polresta Bogor Ringkus Preman Pasar yang Pungli ke Pedagang

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Polresta Bogor Ringkus Preman Pasar yang Pungli ke Pedagang

Hari Pidato Sedunia 15 Maret 2025: Tema, Tujuan, dan Sejarahnya

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Hari Pidato Sedunia 15 Maret 2025: Tema, Tujuan, dan Sejarahnya