Polri Dalami Dugaan Eks Kapolres Ngada Jual Video Asusila


Jakarta

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka asusila. Polri mendalami dugaan AKBP menjual aksi asusilanya itu ke sebuah situs.

“Apakah mengunggah, tadi proses informasi yang kita terima, itu akan dilakukan secara scientific crime investigation dulu ya. Ada laboratorium digital. Kan tadi proses ini masih disinambungan nih. Simultan terus ya,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

Fajar diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah anak. Penyidik akan mendalami keaslian dari video tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kita proses mengidentifikasi dari mulai keasliannya, dan kemudian apakah ini unggahannya tidak ada editan, kemudian juga apakah ini asli, itu nanti akan, ini teknis ya. Nanti perkembangan aja,” tambahnya.

Trunoyudo menyebut dugaan itu juga merujuk kepada adanya keuntungan atau tidak dalam penjualan video jika memang dilakukan. Dia memastikan akan mengusut dugaan itu.

“Terkait dengan adanya laporan tersebut, sebagaimana yang telah disampaikan dari sejak awal oleh Direktur Reskrimum Polda NTT, itu bagian daripada tindak lanjut. Terkait dengan apakah mendapatkan keuntungan? Tentu dalam hal ini, proses ini terus didalami,” ujarnya.

“Tadi saya sampaikan, kan proses ini berkesinambungan, masih simultan,” sambungnya.

Seperti diketahui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Fajar saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Fajar melanggar sejumlah pasal kategori pelanggaran kode etik berat. Fajar bisa disanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat karena dinilai telah melanggar sumpah atau janji anggota Polri.

“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” kata Trunoyudo.

Terkait kasus pidananya, Fajar dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dia juga dijerat Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C dan I UU nomor 12 tahun 2012 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 undang undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang ITE junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Lihat juga Video ‘Dosen Unnes Dicopot Usai Terbukti Lecehkan 4 Mahasiswi’:

(azh/jbr)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Preman Pasar Bogor Kerap Pungli ke Pedagang Berdalih Uang Keamanan

Jakarta – Pria bernama Agus (39) ditangkap karena melakukan pungutan liar (pungli) ke pedagang di Pasar Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat. Pelaku berdalih meminta pungli ke pedagang untuk uang keamanan.…

ICW Sesalkan Febri Diansyah Jadi Tim Pengacara Hasto: Tak Etis

Jakarta – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengkritik mantan jubir KPK Febri Diansyah yang kini menjadi tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Almas menilai tak etis, terlebih Febri…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Preman Pasar Bogor Kerap Pungli ke Pedagang Berdalih Uang Keamanan

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Preman Pasar Bogor Kerap Pungli ke Pedagang Berdalih Uang Keamanan

ICW Sesalkan Febri Diansyah Jadi Tim Pengacara Hasto: Tak Etis

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
ICW Sesalkan Febri Diansyah Jadi Tim Pengacara Hasto: Tak Etis

Airlangga Pede APBN Sanggup Biayai MBG Meski Tekor Rp31,2 T Awal 2025

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Airlangga Pede APBN Sanggup Biayai MBG Meski Tekor Rp31,2 T Awal 2025

Jelang Operasi Ketupat 2025, Kakorlantas Tinjau Tol Jakarta-Merak Pagi Ini

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Jelang Operasi Ketupat 2025, Kakorlantas Tinjau Tol Jakarta-Merak Pagi Ini

Tanggapan Lintasarta soal Kasus Dugaan Korupsi PDNS Diusut Jaksa

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Tanggapan Lintasarta soal Kasus Dugaan Korupsi PDNS Diusut Jaksa

Badan Gizi Ungkap Desa Perlu 700 Ayam per Minggu untuk Makan Gratis

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Badan Gizi Ungkap Desa Perlu 700 Ayam per Minggu untuk Makan Gratis