Polri Pastikan Hukuman Eks Kapolres Ngada Diperberat karena Libatkan Anak


Jakarta

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dijerat pasal berlapis terkait pelecehan seksual terhadap anak dan UU ITE. Hukuman Fajar diperberat karena melibatkan anak di bawah umur.

Adapun Fajar dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia dijerat dengan pasal berlapis.

“Dipersangkakan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf C, dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b. Dan Pasal 15 ayat 1 huruf e, g, c dan i,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Patar menjelaskan Fajar dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHAP.

Adapun bunyi Pasal 6 huruf c, Fajar terancam hukuman 12 tahun penjara. Berikut bunyi pasalnya:

Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim) Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan Fajar juga dijerat UU ITE juncto Pasal 55. Fajar dijerat UU ini karena ikut mentransmisikan video asusila terkait anak.

Dia pun memastikan hukuman Fajar diperberat. Sebab, kasus ini menyangkut eksploitasi seksual terhadap anak.

“Serta pemberatan sepertiga pidana pokok, karena menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak,” tegasnya.

Simak juga Video ‘Kapolri Mau Kembangkan Dittipid PPA dan PPO ke Tingkat Polres-Polsek’:

(rdp/dhn)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Firli Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Metro Yakin Gugatan Akan Ditolak

Jakarta – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait penetapan status tersengkanya. Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan yang diajukan Firli.…

PAN Bela Jokowi yang Dituding PDIP: Kurangi Cari-cari Kesalahan

Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menepis tudingan soal mengutus seseorang dan meminta PDIP tak memecatnya. Partai Amanat Nasional (PAN) meminta agar tak saling menyalahkan. “Kami tidak mau…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Firli Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Metro Yakin Gugatan Akan Ditolak

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Firli Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Metro Yakin Gugatan Akan Ditolak

Pesan Sri Mulyani soal Implementasi Data Tunggal Demi Atasi Kemiskinan

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Pesan Sri Mulyani soal Implementasi Data Tunggal Demi Atasi Kemiskinan

PAN Bela Jokowi yang Dituding PDIP: Kurangi Cari-cari Kesalahan

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
PAN Bela Jokowi yang Dituding PDIP: Kurangi Cari-cari Kesalahan

Setop Karang Cerita dan Fitnah Jokowi

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Setop Karang Cerita dan Fitnah Jokowi

Jawaban Ifan Seventeen Kala Diragukan Jadi Dirut PFN

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Jawaban Ifan Seventeen Kala Diragukan Jadi Dirut PFN

Polresta Bogor Ringkus Preman Pasar yang Pungli ke Pedagang

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Polresta Bogor Ringkus Preman Pasar yang Pungli ke Pedagang