Posisi Seskab Letkol Teddy di Bawah Setmilpres, Begini Bunyi Aturannya


Jakarta

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) yang saat ini ditempati Letkol Teddy Indra Wijaya berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Begini bunyi aturan yang menyatakan posisi Seskab di bawah Setmilpres.

Jenderal Agus dan Jenderal Maruli menyatakan hal tersebut dalam doorstop bersama wartawan setelah mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR guna membahas revisi UU TNI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

“Ya, di Sesmil (Sekretariat militer), Sesmil kan dijabat oleh militer aktif. Makanya tadi saya bilang, jadi setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri yang menyatakan jabatan tertentu dijabat oleh militer aktif, gitu ya,” kata Agus.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau berdasarkan dari jubir presiden kemarin itu kan, ada penyampaiannya bahwa ada perpres bahwa Seskab di bawah Setmilpres. Setmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang dua, tidak ada yang pensiun, dari sejak zaman aturannya ada,” ujar Maruli di lokasi yang sama.

Lalu, bagaimana sebenarnya isi peraturan yang dimaksud Jenderal Agus dan Jenderal Maruli? Ada dua Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur posisi Seskab.

Peraturan yang pertama adalah Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Pasal 2 Perpres 139/2024 menyatakan Sekretariat Kabinet tidak lagi berada di bawah presiden langsung dan kini diintegrasikan ke dalam kementerian yang membidangi urusan kesekretariatan negara.

Untuk diketahui, dalam aturan sebelumnya yakni Perpres 55/2020, Sekretariat Kabinet dinyatakan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 2
(l) Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.
(2) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3) Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Perpres kedua adalah Perpres 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 7 Perpres 148/2024 menyatakan organisasi Kementerian Sekretaris Negara terdiri dari Sekretariat Kementerian; Sekretariat Presiden; Sekretariat Wakil Presiden; Sekretariat Militer Presiden; Sekretariat Dukungan Kabinet; dan sejumlah deputi hingga staf ahli.

Lalu, Pasal 48 Perpres 148/2024 memerinci Sekretariat Militer Presiden terdiri dari 4 biro dan Sekretaris Kabinet. Letkol Teddy Indra Jaya yang kini menjabat Seskab otomatis berada di bawah Setmilpres.

Pasal 48
(1) Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk pating banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.

Adapun posisi Sekretaris Kabinet setinggi-tingginya merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (Pasal 118 Perpres 148/2024). Panglima TNI Jenderal Agus menyebut jabatan Seskab bisa diisi prajurit TNI maksimal bintang 1.

“Ini jabatan Seskab itu kan eselon II, eselon II itu bisa dijabat oleh maksimal bintang 1,” kata Agus.

(gbr/imk)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Hukuman Bos Smelter Terdakwa Kasus Timah Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara

Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah bernama Tamron alias Aon yang merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta…

KPK Panggil Eks Napi Sugiharto Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP

Jakarta – KPK memanggil mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Sugiharto. Sugiharto akan diperiksa sebagai saksi dugaan pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Hukuman Bos Smelter Terdakwa Kasus Timah Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Hukuman Bos Smelter Terdakwa Kasus Timah Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara

Neraca Dagang RI Surplus US$3,12 M Per Februari,

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Neraca Dagang RI Surplus US$3,12 M Per Februari,

KPK Panggil Eks Napi Sugiharto Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
KPK Panggil Eks Napi Sugiharto Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP

Percepat Literasi-Digitalisasi UMKM, PT SRC Teken MoU dengan BRI Cs

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Percepat Literasi-Digitalisasi UMKM, PT SRC Teken MoU dengan BRI Cs

Keji Suhendra Habisi Nyawa Wanita di Priok Pakai Linggis Usai Ditagih Utang

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Keji Suhendra Habisi Nyawa Wanita di Priok Pakai Linggis Usai Ditagih Utang

Motif Pria Bunuh Wanita Tinggal Sendirian di Priok: Sakit Hati Ditagih Utang

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Motif Pria Bunuh Wanita Tinggal Sendirian di Priok: Sakit Hati Ditagih Utang