Posisi Seskab Letkol Teddy di Bawah Setmilpres, Begini Bunyi Aturannya


Jakarta

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) yang saat ini ditempati Letkol Teddy Indra Wijaya berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Begini bunyi aturan yang menyatakan posisi Seskab di bawah Setmilpres.

Jenderal Agus dan Jenderal Maruli menyatakan hal tersebut dalam doorstop bersama wartawan setelah mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR guna membahas revisi UU TNI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

“Ya, di Sesmil (Sekretariat militer), Sesmil kan dijabat oleh militer aktif. Makanya tadi saya bilang, jadi setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri yang menyatakan jabatan tertentu dijabat oleh militer aktif, gitu ya,” kata Agus.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau berdasarkan dari jubir presiden kemarin itu kan, ada penyampaiannya bahwa ada perpres bahwa Seskab di bawah Setmilpres. Setmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang dua, tidak ada yang pensiun, dari sejak zaman aturannya ada,” ujar Maruli di lokasi yang sama.

Lalu, bagaimana sebenarnya isi peraturan yang dimaksud Jenderal Agus dan Jenderal Maruli? Ada dua Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur posisi Seskab.

Peraturan yang pertama adalah Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Pasal 2 Perpres 139/2024 menyatakan Sekretariat Kabinet tidak lagi berada di bawah presiden langsung dan kini diintegrasikan ke dalam kementerian yang membidangi urusan kesekretariatan negara.

Untuk diketahui, dalam aturan sebelumnya yakni Perpres 55/2020, Sekretariat Kabinet dinyatakan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 2
(l) Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.
(2) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3) Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Perpres kedua adalah Perpres 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 7 Perpres 148/2024 menyatakan organisasi Kementerian Sekretaris Negara terdiri dari Sekretariat Kementerian; Sekretariat Presiden; Sekretariat Wakil Presiden; Sekretariat Militer Presiden; Sekretariat Dukungan Kabinet; dan sejumlah deputi hingga staf ahli.

Lalu, Pasal 48 Perpres 148/2024 memerinci Sekretariat Militer Presiden terdiri dari 4 biro dan Sekretaris Kabinet. Letkol Teddy Indra Jaya yang kini menjabat Seskab otomatis berada di bawah Setmilpres.

Pasal 48
(1) Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk pating banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.

Adapun posisi Sekretaris Kabinet setinggi-tingginya merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (Pasal 118 Perpres 148/2024). Panglima TNI Jenderal Agus menyebut jabatan Seskab bisa diisi prajurit TNI maksimal bintang 1.

“Ini jabatan Seskab itu kan eselon II, eselon II itu bisa dijabat oleh maksimal bintang 1,” kata Agus.

(gbr/imk)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Demokrasi Boleh tapi Jangan Kebablasan

Jakarta – Mensesneg Prasetyo Hadi merespons penggerudukan rapat panja RUU TNI oleh koalisi sipil di Hotel Jakarta Pusat. Prasetyo mendorong agar masukan disampaikan dengan cara yang baik. Prasetyo memahami asas…

Pramono Akan Koordinasi dengan KemenATR/BPN Soal Tanah Ilegal di Bantaran

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait tanah ilegal di bantaran sungai. Pramono akan mendalami lebih dulu perihal status tanah warga bantaran. “Kalau tanah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Demokrasi Boleh tapi Jangan Kebablasan

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Demokrasi Boleh tapi Jangan Kebablasan

Kesibukan BI di Sejumlah Daerah Layani Warga Tukar Uang Lebaran

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Kesibukan BI di Sejumlah Daerah Layani Warga Tukar Uang Lebaran

Pramono Akan Koordinasi dengan KemenATR/BPN Soal Tanah Ilegal di Bantaran

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Pramono Akan Koordinasi dengan KemenATR/BPN Soal Tanah Ilegal di Bantaran

3 Anggota TNI AL Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Minta Tak Dipecat

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
3 Anggota TNI AL Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Minta Tak Dipecat

Polisi Ungkap Ada Percekcokan Sebelum Mahasiswa UKI Tewas

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Polisi Ungkap Ada Percekcokan Sebelum Mahasiswa UKI Tewas

Menpan RB Ungkap Alasan Pengangkatan CPNS Ditunda: 213 Instansi Minta

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 1 views
Menpan RB Ungkap Alasan Pengangkatan CPNS Ditunda: 213 Instansi Minta