
Jakarta –
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan prajurit TNI aktif dapat mengisi jabatan di 14 kementerian atau lembaga yang beririsan dengan pertahanan. Dave mengatakan anggota TNI wajib pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian atau lembaga yang telah diatur.
“Itu kita serahkan kepada pemerintah untuk menindaklanjutinya, tapi kan sikap dari Mabes TNI sudah jelas bahwa di luar dari 14 kementerian tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun,” kata Dave di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).
Dave mengatakan revisi UU TNI ditujukan untuk memperjelas posisi TNI di kementerian atau lembaga. Dia mengatakan revisi UU TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau polemik pro-kontra sih itu hal yang lumrah, akan tetapi sebenarnya semuanya sudah terbantahkan, kenapa? Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada,” jelasnya.
Dave memberi penjelasan soal proses peradilan jika anggota TNI aktif yang bertugas di kementerian atau lembaga melakukan. Dave mengatakan hal itu bergantung dari letak kesalahan anggota TNI tersebut.
“Ya itu tergantung pada kesalahannya di mana, kalau kesalahanya kesalahan pidana umum ya itu tergantung prosesnya sejauh mana. Jadi nggak bisa dilihat secara general, tapi secara kasus per kasus pelanggarannya sejauh mana dan siapa yang berwenang untuk menghukumnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja (raker) pembicaraan tingkat I RUU TNI.
Rapat ini terselenggara di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI yang juga Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto.
Sebagaimana tertuang dalam rapat, delapan fraksi sepakat RUU TNI dibawa ke tingkat II untuk pengesahan. Adapun fraksi tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat
“Apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disetujui menjadi UU, apakah dapat disetujui?” tanya Utut kepada anggota Dewan.
“Setuju,” jawab anggota disertai dengan ketukan palu untuk pimpinan Komisi I sebagai tanda persetujuan.
(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link