
Depok –
Seorang pria berinisial EM (28) melakukan perusakan di sebuah toko dan membawa senjata tajam (sajam) di Sawangan Baru, Depok. Pelaku lalu diamankan polisi.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/3/2025) pukul 23.00 WIB. Awalnya pelaku mendatangi toko korban dalam kondisi mengamuk dan membawa pisau.
“Pada hari Sabtu, 15 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB Terlapor berkunjung ke toko korban dengan marah-marah dan berteriak sambil membawa pisau,” kata Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan dalam keterangannya, Senin (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku merusak pintu kamar mandi dan memukul etalase toko hingga tangannya sobek. Korban mengalami kerugian Rp 800.000 imbas perusakan itu.
“Lalu (pelaku) merusak pintu kamar mandi menggunakan pisau tersebut dan memukul etalase tersebut di atas hingga pecah yang mengakibatkan tangan pelaku sobek,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban diarahkan untuk membuat laporan ke Polsek Bojongsari guna penyidikan lebih lanjut. Polisi saat ini masih mendalami motif pelaku melakukan perusakan.
“Untuk motif masih dalam pendalaman pelaku atau terlapor dalam penanganan unit Reskrim Polsek Bojongsari,” tutupnya.
(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link