Produsen Kurangi Isi dan Jual Mahal Minyakita Terancam Bui-Denda Rp2 M



Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan produsen Minyakita yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter serta mengurangi isinya terancam hukuman penjara dan denda Rp2 miliar.

Peringatan ini dikeluarkan buntut maraknya pengusaha yang mengurangi isi Minyakita yang seharusnya 1 liter menjadi 750 mililiter (ml) dan menjualnya di atas HET.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan sanksi yang diberikan ke pengusaha nakal akan dilakukan secara bertahap.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Moga menjelaskan perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.



Bagi pengecer yang menjual harga di atas HET dan hanya membeli Minyakita dua hingga tiga karton, katanya, Kemendag akan memberikan sanksi berupa teguran terlebih dahulu.

Apabila masih melanggar, Kemendag akan menambah sanksinya hingga hukuman penjara dan denda.

“Pengusahanya kan ada di UU 8 pasal 8, sanksinya ada pasal 60 ayat 1, (pidana) 5 tahun atau denda Rp2 miliar. Ada sanksi administratif terhadap pengecer yang cuma beli 2 karton 3 karton, nggak mungkin kita kasih denda Rp 2 miliar, teguran tertulis. Nanti bertahap, kalau tidak mengindahkan kan meningkat statusnya,” jelas Moga, seperti diberitakan detikcom.

Pemerintah, sambungnya, juga akan mencabut izin usaha perusahaan yang melakukan praktik kecurangan tersebut.

“Nanti dicabut (izin usaha) pada akhirnya, tapi kan nggak bisa bicara sekarang karena masih proses,” kata Moga.

Tercatat ada empat perusahaan yang terjerat dalam praktik curang isi kemasan Minyakita. Salah satunya PT Navyta Nabati Indonesia (NNI).

Melalui akun Instagram resminya @kemendag, Kemendag mengungkap beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT NNI, di antaranya masih memproduksi Minyakita meski sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah kadaluarsa, tidak memiliki izin edar dari BPOM dan izin pengemasan.

Perusahaan juga memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag dan diduga mengemas minyak dalam volume tidak sesuai alias kurang dari 1 liter. Selain itu, PT NNI juga menjual Minyakita di atas HET.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)





Source link

Related Posts

Pesan Sri Mulyani soal Implementasi Data Tunggal Demi Atasi Kemiskinan

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani punya pesan khusus untuk implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ini disampaikan sang Bendahara Negara dalam rapat tingkat menteri tertutup yang…

Pemerintah Buka Opsi Sulap Bandara Kertajati Jadi Bengkel Pesawat

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi membuka opsi mengubah Bandar Udara Internasional Jawa Barat Kertajati menjadi bengkel pesawat. Menurut Dudy, rencana ini adalah salah satu solusi yang dicarikan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Firli Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Metro Yakin Gugatan Akan Ditolak

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Firli Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Metro Yakin Gugatan Akan Ditolak

Pesan Sri Mulyani soal Implementasi Data Tunggal Demi Atasi Kemiskinan

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Pesan Sri Mulyani soal Implementasi Data Tunggal Demi Atasi Kemiskinan

PAN Bela Jokowi yang Dituding PDIP: Kurangi Cari-cari Kesalahan

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
PAN Bela Jokowi yang Dituding PDIP: Kurangi Cari-cari Kesalahan

Setop Karang Cerita dan Fitnah Jokowi

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Setop Karang Cerita dan Fitnah Jokowi

Jawaban Ifan Seventeen Kala Diragukan Jadi Dirut PFN

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Jawaban Ifan Seventeen Kala Diragukan Jadi Dirut PFN

Polresta Bogor Ringkus Preman Pasar yang Pungli ke Pedagang

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Polresta Bogor Ringkus Preman Pasar yang Pungli ke Pedagang