
Jakarta –
Propam Polri mengungkap pihaknya telah menahan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sejak 3 minggu lalu. Propam Polri berhati-hati mengusut kasus tersebut lantaran melibatkan anak-anak.
“Di Propam Polri perkara ini setelah ada informasi dari Divhubinter telah melakukan pengamanan khusus dimulai tanggal 24 Februari sampai dengan hari ini 13 Maret, sehingga 3 minggu Divisi Propam Polri telah bergerak menangani ini dengan melakukan langkah-langkah yang tadi disampaikan,” kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Adapun hal yang mendasari Propam Polri melakukan penempatan khusus (patsus) karena hasil tes urine Fajar dinyatakan positif narkoba. Namun, seiring berjalannya waktu, kasus pun berkembang menjadi asusila terhadap anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Karena ini menyangkut anak sehingga kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku, dengan menambah permasalahan baru lagi. Awalnya memang kita tes urine hasilnya positif dan inilah dasar mempatsus anggota Polri tersebut,” jelasnya.
Atas hal tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis kategori berat. Selain itu, tersangka terancam diberhentikan sebagai anggota Polri.
“Sampai kita melaksanakan gelar perkara, ini adalah kategori berat sehingga pasal yang disampaikan Pak Karo Penmas adalah pasal berlapis kategori berat kita juncto kan PP 1 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” tegasnya.
Nantinya, sidang kode etik bakal digelar pada 17 Maret 2025 mendatang. Polri menetapkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka kasus asusila.
Mabes Polri menampilkan AKBP Fajar dalam jumpa pers hari ini, Kamis (13/3/2025). AKBP Fajar mengenakan baju tahanan dan bermasker hitam. AKBP Fajar sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Lihat juga Video: Eks Kapolres Ngada Lakukan Pencabulan ke 3 Anak di Bawah Umur
(azh/taa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link