PT DKI Juga Perberat Vonis Gunawan Terdakwa Kasus Timah Jadi 10 Tahun Bui


Jakarta

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) MB Gunawan dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hukuman MB Gunawan diperberat menjadi 10 tahun penjara.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 Desember 2024 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim dalam salinan putusan PT DKI Jakarta seperti dilihat, Senin (17/3/2025).

Hakim menghukum MB Gunawan dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. MB Gunawan tak dijatuhi hukuman membayar uang pengganti.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MB Gunawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024), MB Gunawan divonis 5,5 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan, jaksa mengatakan kasus korupsi ini merugikan negara Rp 300 triliun. Kerugian itu berasal dari kerja sama PT Timah, yang merupakan BUMN, dengan sejumlah smelter swasta.

Kerja sama itu disebut dilakukan dengan harga lebih tinggi dan tanpa kajian. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal.

Singkat cerita, smelter swasta dan perusahaan afiliasinya yang bekerja sama dengan PT Timah melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Tindakan itu dapat terlaksana akibat adanya pembiaran yang dilakukan pihak PT Timah Tbk dan Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung dan manajemen PT Timah saat itu.

Selain vonis Gunawan, hakim PT DKI sudah lebih dulu memperberat vonis terdakwa lain dalam kasus ini. Antara lain pengusaha Harvey Moeis dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun bui, Helena Lim dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara, hingga Tamron dari 8 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Simak Video ‘Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Bui, MAKI: Harusnya Seumur Hidup’:

(mib/haf)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

59 Titik Ladang Ganja di TN Bromo Tengger Semeru Ditemukan Pakai Drone

Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menggelar sidang kasus penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Persidangan tersebut digelar dengan agenda pembuktian. Jaksa menghadirkan tiga orang saksi…

Maling di Bogor Bayar 2 Dus Santan Curiannya Usai Rekaman CCTV Viral

Bogor – Rekaman CCTV memperlihatkan pria mencuri dua dus santan kemasan di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, viral. Setelah video aksi pencuriannya viral, pria itu akhirnya membayar santan curiannya. Dari video yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

59 Titik Ladang Ganja di TN Bromo Tengger Semeru Ditemukan Pakai Drone

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
59 Titik Ladang Ganja di TN Bromo Tengger Semeru Ditemukan Pakai Drone

Maling di Bogor Bayar 2 Dus Santan Curiannya Usai Rekaman CCTV Viral

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Maling di Bogor Bayar 2 Dus Santan Curiannya Usai Rekaman CCTV Viral

Ridwan Kamil Buka Suara soal Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 1 views
Ridwan Kamil Buka Suara soal Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Kapolri Resmikan Balai Pelatihan Poliran yang Digagas Kapolda Banten di Serang

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Kapolri Resmikan Balai Pelatihan Poliran yang Digagas Kapolda Banten di Serang

Membangun Bali Lewat Inovasi dan Kreativitas

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 1 views
Membangun Bali Lewat Inovasi dan Kreativitas

Kapolri Resmikan Balai Latihan Poliran Polda Banten

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Kapolri Resmikan Balai Latihan Poliran Polda Banten