PT DKI Juga Perberat Vonis Gunawan Terdakwa Kasus Timah Jadi 10 Tahun Bui


Jakarta

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) MB Gunawan dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hukuman MB Gunawan diperberat menjadi 10 tahun penjara.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 Desember 2024 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim dalam salinan putusan PT DKI Jakarta seperti dilihat, Senin (17/3/2025).

Hakim menghukum MB Gunawan dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. MB Gunawan tak dijatuhi hukuman membayar uang pengganti.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MB Gunawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024), MB Gunawan divonis 5,5 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan, jaksa mengatakan kasus korupsi ini merugikan negara Rp 300 triliun. Kerugian itu berasal dari kerja sama PT Timah, yang merupakan BUMN, dengan sejumlah smelter swasta.

Kerja sama itu disebut dilakukan dengan harga lebih tinggi dan tanpa kajian. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal.

Singkat cerita, smelter swasta dan perusahaan afiliasinya yang bekerja sama dengan PT Timah melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Tindakan itu dapat terlaksana akibat adanya pembiaran yang dilakukan pihak PT Timah Tbk dan Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung dan manajemen PT Timah saat itu.

Selain vonis Gunawan, hakim PT DKI sudah lebih dulu memperberat vonis terdakwa lain dalam kasus ini. Antara lain pengusaha Harvey Moeis dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun bui, Helena Lim dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara, hingga Tamron dari 8 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Simak Video ‘Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Bui, MAKI: Harusnya Seumur Hidup’:

(mib/haf)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Jaksa Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PDNS Kominfo

Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus dugaan korupsi terkait Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020 hingga 2024. Ada…

Maruarar dan Gus Ipul Konsultasi soal Program 3 Juta Rumah-Bansos ke KPK

Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengunjungi KPK. Kedatangan keduanya untuk konsultasi terkait program yang ada di setiap kementerian agar…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Jaksa Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PDNS Kominfo

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Jaksa Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PDNS Kominfo

Maruarar dan Gus Ipul Konsultasi soal Program 3 Juta Rumah-Bansos ke KPK

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Maruarar dan Gus Ipul Konsultasi soal Program 3 Juta Rumah-Bansos ke KPK

Pakar Nilai Kritik soal TNI Tak Bisa Disebut Upaya Benturkan SBY-Prabowo

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Pakar Nilai Kritik soal TNI Tak Bisa Disebut Upaya Benturkan SBY-Prabowo

Kemendag Bongkar Alasan Pengusaha Kurangi Isi Minyakita

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Kemendag Bongkar Alasan Pengusaha Kurangi Isi Minyakita

Andi Narogong Absen dari Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Andi Narogong Absen dari Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP

detikBali Awards 2025 Jadi Program Bergengsi bagi Tokoh Kontributif di Bali

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
detikBali Awards 2025 Jadi Program Bergengsi bagi Tokoh Kontributif di Bali